Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pungli Galian C Ilegal, Kelihan Pecalang Dijuk Saber Pungli

Galian C
TUNJUKKAN - Anggota Tim Penindakan Satgas Saber Pungli Kabupaten Jembrana menunjukan barang bukti OTT Pungli Galian C Ilegal.

BALI TRIBUNE - Mencuatnya dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) pada aktifitas penambangan galian C ilegal di daerah aliran sungai (DAS) Tukad Bilukpoh, Lingkungan Bilokpoh Kangin, Kelurahan Tegalcangkring, Mendoyo, akhirny a berhasil diungkap oleh jajaran Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Jembrana dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

OTT dilakukan setelah adanya pengakuan dari sejumlah pelaku galian C ilegal yang merupakan sopir dan buruh angkut yang lebih dulu diamankan dilokasi oleh jajaran Satreskrim Polres Jembrana saat sedang melakukan penambangan material sirtu. Dari hasil pengembangan atas pemeriksaan delapan pelaku tersebut, Tim Penindakan Unit Satgas Saber Pungli  Kabupaten Jembrana melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tangan pelaku pungli berinisial NSW (52) warga Lingkungan Bilukpoh Kangin, Kelurahan Tegalcangkring, Mendoyo pada Rabu (10/1) lalu sekitar pukul 15.00 Wita di depan balai lingkungan setempat.

Anggota Tim Penindakan Unit Satgas Saber Pungli Kabupaten Jembrana, Ipda I Made Pasek dikonfirmasi, Selasa (23/1), membenarkan pihaknya berhasil melakukan OTT terhadap pelaku pungli galian C ilegal di Tukad Bilukpoh tersebut. Menurutnya pelaku yang merupakan Kelihan Pecalang Banjar Adat Bilukpoh Kangin ini diamankan pihaknya saat sedang melakukan pungutan terhadap para sopi r truck pengangkut material galian C di sungai setempat.

Dari tangan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 610 ribu dan buku catatan rekapan keluar masuk truck pengangkut material batu dan pasir kesungai. Saat dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangannya, pelaku mengaku memungut cuk kepada truk pengangkut material galian c masing-masing sebesar Rp 15 ribu untuk sekali angkutnya.

“Saat ditanya dasar poungutan itu, pelaku mengaku melaksanakan perintah. Pelaku mengaku sebelum memungut cuk tersebut sudah diadakan rapat dirumah Kelihan Pemucuk Banjar setempat, Noman G pada Jumat (5/1) lalu jam 13.00 Wita yang saat itu diakui juga ikut hadir Made WW (Kelihan Adat Bilukpoh Kangin), Made SD (Ketua LPM Kelurahan Tegalcangkring) dan dua juru arah adat serta Wayan W (Bendahara (Petengen) Banjar Adat setempat),” ungkap Kanit Idik II/Harta Benda Satreskrim Jembrana ini.

Menurutnya, dalam rapat tersebut, diakui oleh pelaku disepakati akan dilakukan pungutan kepada sopir truck dan ditentukan nilainya Rp 15 ribu per rit. Pelaku mengaku dalam rapat tersebut diperintah untuk bertugas memungut. Disepakati 25 % dari hasil pungutan itu dipotong oleh pelaku dan sisanya untuk kegiatan di Banjar Adat setempat. “Ini kan rapatnya dirumah pribadi dan pungutan itu tidak ada dasar. Pelaku saat diamankan sudah mengaku sudah melakukan pungutan selama empat hari sejak Sabtu (6/1) dan uangnya belum disetor,” paparnya.  

Karena pihaknya hanya sebagai Tim Penindakan, untuk penanganan kasusnya dilimpahkan ke Inspektorat Kabupaten Jembrana. “Kami sudah melakukan kordinasi dengan pihak Inspektorat dan penanganannya kami limpahkan ke Inspektorat termasuk juga pemeriksaan terhadap peserta rapat tersebut,” jelasnya. Kini pihaknya menunggu hasil pemeriksaan inspektorat.

Kalau ada mengarah ke tindak pidana akan diserahkan kembali ke Pollres. Selain itu pelaku juga memiliki keterkaitan terhadap tidak pidana Pertambangan Ilegal yang dilakukan oleh sejumlah sopir truck yang kasusnya kini tengah ditangani oleh Unit IV/Tipiter Satreskrim Polres Jembrana.

Menurutnya ,pelaku juga melanggar Pasal 158 UURI nomor 4 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta pasal 56 ke 2 (E) KUHP. “Pelaku memilik peranan memberikan kesempatan untuk melakukan kegiatan pertambangan tanpa ijin usaha pertambangan yakni pengambilan bahan meterial berupa tanah, pasir dan batu sungai du Tukad Bilukpoh” jelasnya. Pelaku bisa diacam dengan hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp Rp 10 Miliar. 

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Menu Sate MBG Basi, Siswa di Dua SDN Karangasem Ogah Makan

balitribune.co.id | Amlapura - Nasi belum tanak serta lauk berupa sate basi membuat para siswa di dua Sekolah Dasar (SD) penerima manfaat MBG di Karangasem ogah memakannya pada Rabu (4/2) pagi. Dua SD yang menerima makanan basi tersebut masing-masing SD Negeri 5 Karangasem dan SD Negeri 1 Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PT Sarana Buana Handara Tegaskan Taat Hukum dan Siap Lengkapi Dokumen yang Diminta DPRD Bali

balitribune.co.id | Denpasar - PT Sarana Buana Handara menegaskan komitmennya untuk taat hukum dan terbuka terhadap proses klarifikasi yang dilakukan Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Bali. Hal itu disampaikan Direktur Utama PT Sarana Buana Handara, Aliza Salviandra, usai rapat dengar pendapat bersama Pansus TRAP DPRD Bali, Rabu (4/2).

Baca Selengkapnya icon click

Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Status Lahan Enam Hektare PT Sarana Buana Handara

balitribune.co.id | Denpasar - Rapat dengar pendapat Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Bali bersama PT Sarana Buana Handara di Gedung DPRD Bali, Rabu (4/2), berlangsung panas. Fokus utama rapat mengerucut pada kejelasan status lahan seluas enam hektare yang selama puluhan tahun telah ditempati dan dikuasai masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kinerja Moncer di 2025, Bank BPD Bali Perkuat UMKM dan Digitalisasi

balitribune.co.id | Denpasar - Di tengah dinamika ekonomi global dan nasional yang masih penuh tantangan, Bank BPD Bali menutup tahun 2025 dengan kinerja keuangan yang solid. Pertumbuhan aset, kredit, serta penguatan inovasi layanan digital menjadi fondasi utama bank pembangunan daerah ini dalam menjaga fundamental bisnis tetap sehat dan berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.