Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pungli Galian C Ilegal, Kelihan Pecalang Dijuk Saber Pungli

Galian C
TUNJUKKAN - Anggota Tim Penindakan Satgas Saber Pungli Kabupaten Jembrana menunjukan barang bukti OTT Pungli Galian C Ilegal.

BALI TRIBUNE - Mencuatnya dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) pada aktifitas penambangan galian C ilegal di daerah aliran sungai (DAS) Tukad Bilukpoh, Lingkungan Bilokpoh Kangin, Kelurahan Tegalcangkring, Mendoyo, akhirny a berhasil diungkap oleh jajaran Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Jembrana dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

OTT dilakukan setelah adanya pengakuan dari sejumlah pelaku galian C ilegal yang merupakan sopir dan buruh angkut yang lebih dulu diamankan dilokasi oleh jajaran Satreskrim Polres Jembrana saat sedang melakukan penambangan material sirtu. Dari hasil pengembangan atas pemeriksaan delapan pelaku tersebut, Tim Penindakan Unit Satgas Saber Pungli  Kabupaten Jembrana melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tangan pelaku pungli berinisial NSW (52) warga Lingkungan Bilukpoh Kangin, Kelurahan Tegalcangkring, Mendoyo pada Rabu (10/1) lalu sekitar pukul 15.00 Wita di depan balai lingkungan setempat.

Anggota Tim Penindakan Unit Satgas Saber Pungli Kabupaten Jembrana, Ipda I Made Pasek dikonfirmasi, Selasa (23/1), membenarkan pihaknya berhasil melakukan OTT terhadap pelaku pungli galian C ilegal di Tukad Bilukpoh tersebut. Menurutnya pelaku yang merupakan Kelihan Pecalang Banjar Adat Bilukpoh Kangin ini diamankan pihaknya saat sedang melakukan pungutan terhadap para sopi r truck pengangkut material galian C di sungai setempat.

Dari tangan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 610 ribu dan buku catatan rekapan keluar masuk truck pengangkut material batu dan pasir kesungai. Saat dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangannya, pelaku mengaku memungut cuk kepada truk pengangkut material galian c masing-masing sebesar Rp 15 ribu untuk sekali angkutnya.

“Saat ditanya dasar poungutan itu, pelaku mengaku melaksanakan perintah. Pelaku mengaku sebelum memungut cuk tersebut sudah diadakan rapat dirumah Kelihan Pemucuk Banjar setempat, Noman G pada Jumat (5/1) lalu jam 13.00 Wita yang saat itu diakui juga ikut hadir Made WW (Kelihan Adat Bilukpoh Kangin), Made SD (Ketua LPM Kelurahan Tegalcangkring) dan dua juru arah adat serta Wayan W (Bendahara (Petengen) Banjar Adat setempat),” ungkap Kanit Idik II/Harta Benda Satreskrim Jembrana ini.

Menurutnya, dalam rapat tersebut, diakui oleh pelaku disepakati akan dilakukan pungutan kepada sopir truck dan ditentukan nilainya Rp 15 ribu per rit. Pelaku mengaku dalam rapat tersebut diperintah untuk bertugas memungut. Disepakati 25 % dari hasil pungutan itu dipotong oleh pelaku dan sisanya untuk kegiatan di Banjar Adat setempat. “Ini kan rapatnya dirumah pribadi dan pungutan itu tidak ada dasar. Pelaku saat diamankan sudah mengaku sudah melakukan pungutan selama empat hari sejak Sabtu (6/1) dan uangnya belum disetor,” paparnya.  

Karena pihaknya hanya sebagai Tim Penindakan, untuk penanganan kasusnya dilimpahkan ke Inspektorat Kabupaten Jembrana. “Kami sudah melakukan kordinasi dengan pihak Inspektorat dan penanganannya kami limpahkan ke Inspektorat termasuk juga pemeriksaan terhadap peserta rapat tersebut,” jelasnya. Kini pihaknya menunggu hasil pemeriksaan inspektorat.

Kalau ada mengarah ke tindak pidana akan diserahkan kembali ke Pollres. Selain itu pelaku juga memiliki keterkaitan terhadap tidak pidana Pertambangan Ilegal yang dilakukan oleh sejumlah sopir truck yang kasusnya kini tengah ditangani oleh Unit IV/Tipiter Satreskrim Polres Jembrana.

Menurutnya ,pelaku juga melanggar Pasal 158 UURI nomor 4 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta pasal 56 ke 2 (E) KUHP. “Pelaku memilik peranan memberikan kesempatan untuk melakukan kegiatan pertambangan tanpa ijin usaha pertambangan yakni pengambilan bahan meterial berupa tanah, pasir dan batu sungai du Tukad Bilukpoh” jelasnya. Pelaku bisa diacam dengan hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp Rp 10 Miliar. 

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Modus Baru Penipuan Digital Terbongkar, CANTVR dan YUDIA Dihentikan Satgas PASTI

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali menindak praktik keuangan ilegal yang merugikan masyarakat. Kali ini, dua entitas yakni CANTVR dan YUDIA dihentikan operasinya karena diduga menjalankan skema penipuan dengan berbagai modus digital.

Baca Selengkapnya icon click

Red Bull Cliff Diving 2026 Seri Bali: Iffland dan Heslop Rajai Pantai Kelingking Nusa Penida

balitribune.co.id | Nusa Penida - Seri pembuka ajang bergengsi dunia, Red Bull Cliff Diving World Series 2026, sukses digelar di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, Bali. Juara dunia bertahan, Rhiannan Iffland (Australia), kembali membuktikan dominasinya sebagai peloncat tebing wanita terbaik dunia setelah berhasil mengamankan podium utama dengan total raihan 345,55 poin.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Geger! Jasad Bayi Perempuan Ditemukan Mengambang di Tukad Mati Kuta

balitribune.co.id | Mangupura - Aksi pembuangan bayi kembali terjadi di wilayah hukum Polresta Denpasar. Sesosok mayat bayi berjenis kelamin perempuan ditemukan dalam kondisi tewas mengambang di Tukad Mati, Jalan Tuan Lange, Kuta, Kabupaten Badung, pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

13 Calon Jemaah Haji Ilegal Digagalkan di Bandara Ngurah Rai

balitribune.co.id I Mangupura - Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai bersama petugas Imigrasi menggagalkan keberangkatan 13 calon jemaah haji nonprosedural di Terminal Internasional Bandara Ngurah Rai, Jumat (22/5/2026) malam. 

Belasan Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut kini telah dipulangkan secara mandiri ke daerah asal masing-masing, sementara polisi memburu pihak penyelenggara.

Baca Selengkapnya icon click

GOW Badung Gandeng Wanita Islam Dorong Pengolahan Sampah Organik dari Rumah Tangga

balitribune.co.id | Mangupura - Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Badung bersinergi dengan Pimpinan Daerah (PD) Wanita Islam Kabupaten Badung untuk menggalakkan gerakan pemilahan dan pengolahan sampah organik berbasis rumah tangga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.