Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pungli Pura Tirta Empul Rugikan Negara Rp17 M

OTT - Kapolres Gianyar, AKBP Priyanto Priyo Hutomo saat membeberkan kasus OTT Pungli di objek wisata Pura Tirta Empul, Senin (12/11).

BALI TRIBUNE - Upaya prajuru  Desa Pakraman Manukaya Let, Tampaksiring  menangkal langkah penyidik Polres Gianyar dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) pungli di Pura Tirta Empul, 6 November lalu, agaknya bakal kandas.  Perarem adat yang dijadikan dasar pemungutan di luar MoU dengan Pemkab Gianyar,  belum cukup. Kepolisian pun memastikan akan segera menetapkan tersangka atas kasus yang menimbulkan kerugian negara Rp 17,65 miliar ini. Dalam konferensi pers di Mapolres Gianyar, Senin (12/11), Kapolres Gianyar, AKBP Priyanto Priyo Hutomo menegaskan  benang merah dari kasus pungli ini adalah pungutan dengan karcis masuk yang tidak sesuai dengan Perda  tentang Retribusi dan kerjasama antara Pemkab Gianyar dengan Desa Pakraman Manukaya Let terkait Objek Wisata Pura Tirta Empul.  “Selain karcis dari Dinas Pariwisata Gianyar, juga ada ada tiket masuk dari desa adat setempat, yang diberlakukan mulai pukul 15.00 Wita sampai selesai. Dan ini sudah berlangsung selama lima tahun,” ungkap Kapolres Prayitno. Disebutkan, dengan karcis masuk yang dikeluarkan desa adat ini, secara otomatis  hasilnya tidak disetor ke kas  daerah Kabupaten Gianyar.  Dan, dari belasan saksi yang sudah diperiksa, terungkap  dari tanggal 1 Oktober 2013 samapai dengan dilakukan OTT pada tanggal 6 November lalu,  hasil pungutan  karcis  dari desa pakraman itu  mencapai Rp 18,1 miliar.  Dari jumlah itu, lanjutnya, seharusnya  pihak desa adat hanya menerima 40 persen, yakni Rp 7,2 miliar  dan Rp 10,87 miliar disetorkan ke kas daerah. Menariknya lagi,  setelah dilakukan pengecekan  ke kas desa adat setempat,  petugas tidak menemukan angka Rp 18, 1 miliar tersebut. Dalam sisa saldo yang disimpan di LPD setempat, hanya tersisa Rp 458 juta.  “Sisanya sebayak Rp 17 miliar ini juga tidak jelas pertanggung jawabanya,“ terang Kapolres.  Dari hasil penyidikan sementara, Kapolres juga memastikan akan segera menetapkan tersangka setelah melakukan audit kembali dengan melibatkan para ahli.   Termasuk pula melengkapi keterangan saksi dari Kepala BPKP Gianyar, Kadis Pariwisata Gianyar, Kepala Inspektorat Gianyar, ahli pidana dan lain-lain. “Dalam kasus ini kami jerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 12 UU RI  No 31 Tahun  1999 , jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP. Ancamannya   paling singkat 4 tahun dan selama-lamanya 20 tahun,” tegasnya. Secara terpisah, Bupati Gianyar, I Made Mahayastra yang ditemui usai menghadiri Sidang Paripurna DPRD Gianyar mengaku prihatin terhadap kasus ini.  Karena itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum.  Disebutkan, dalam pungutan di wilayah desa pakraman itu, para prajuru adat  sudah jauh-jauh hari diwanti-wanti untuk berhati-hati. Bahkan Kajari Bali sudah pernah mengumpulkan para bendesa adat agar terhindar dari jeratan hukum pidana korupsi, khususnya  dalam hal pungutan liar. Bupati Mahayastra juga tidak melihat ada sisi pelemahan terhadap eksistensi desa adat dalam kasus ini. Baginya, kasus ini  murni melibatkan oknum  prajuru adat.   Justru sebaliknya,  desa pakraman  diberikan ruang yang tegas untuk mendapatkan pemasukan yang sah.  “Kita ikuti proses hukumnya sekaligus sebagai pembelajaran bagi seluruah desa pakraman yang ada di Kabupaten Gianyar,” pungkasnya.

wartawan
redaksi

Garda Depan Honda Dibekali Safety Riding dan Test Ride All New Honda Vario 125

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di jaringan Honda dengan mengajak sekitar 70 Front Line People Honda mengikuti kegiatan Safety Riding dan Test Ride All New Honda Vario 125, Sabtu (17/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPRD Badung Yunita Oktarini Hadiri Nyekah Massal di Banjar Tanggayuda Bongkasa

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung Ni Putu Yunita Oktarini menghadiri menghadiri Karya Atma Wedana (Nyekah Massal) di Banjar Tanggayuda, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Sabtu (17/1). Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta. Bahkan sebagai bentuk dukungan, Wabup didampingi Yunita Oktarini menyerahkan bantuan dana pribadi sebesar Rp 30 juta kepada Ketua Panitia Karya, I Wayan Sunarta.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Badung Godok Tiga Perda Inisiatif Baru, Fokus pada Pelestarian Budaya dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, Bali, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang dipimpin oleh Wayan Sugita Putra, saat ini tengah menggodok naskah akademik (NA) untuk tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif Dewan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkot Denpasar Ngaturang Bhakti Siwaratri di Pura Agung Jagatnatha Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Hari Suci Siwaratri sebagai wahana penyucian diri, mulat sarira atau introspeksi diri diperingati Pemerintah Kota Denpasar dengan menggelar persembahyangan bersama Hari Suci Siwaratri di Pura Agung Jagatnatha Denpasar, Sabtu (17/1) petang. 

Baca Selengkapnya icon click

Geely EX2 Resmi Mengaspal, Mobil Listrik Terjangkau dengan Teknologi Mewah

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah dipamerkan di Gaikindo International Indonesia Auto Show (GIIAS) 2025 kemudian Gaikindo Jakarta Auto Week (GJAW) 2025. Geely Indonesia mengumumkan akan  meluncurkan  mobil listrik EV, Geely EX2, Selasa (20/1). Dalam undangan yang diterima redaksi Bali Tribune disebutkan peluncuran mobil model ketiga  Geely di Indonesia mengusung tema Extra Fun 2 You.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.