Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pungli Pura Tirta Empul Rugikan Negara Rp17 M

OTT - Kapolres Gianyar, AKBP Priyanto Priyo Hutomo saat membeberkan kasus OTT Pungli di objek wisata Pura Tirta Empul, Senin (12/11).

BALI TRIBUNE - Upaya prajuru  Desa Pakraman Manukaya Let, Tampaksiring  menangkal langkah penyidik Polres Gianyar dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) pungli di Pura Tirta Empul, 6 November lalu, agaknya bakal kandas.  Perarem adat yang dijadikan dasar pemungutan di luar MoU dengan Pemkab Gianyar,  belum cukup. Kepolisian pun memastikan akan segera menetapkan tersangka atas kasus yang menimbulkan kerugian negara Rp 17,65 miliar ini. Dalam konferensi pers di Mapolres Gianyar, Senin (12/11), Kapolres Gianyar, AKBP Priyanto Priyo Hutomo menegaskan  benang merah dari kasus pungli ini adalah pungutan dengan karcis masuk yang tidak sesuai dengan Perda  tentang Retribusi dan kerjasama antara Pemkab Gianyar dengan Desa Pakraman Manukaya Let terkait Objek Wisata Pura Tirta Empul.  “Selain karcis dari Dinas Pariwisata Gianyar, juga ada ada tiket masuk dari desa adat setempat, yang diberlakukan mulai pukul 15.00 Wita sampai selesai. Dan ini sudah berlangsung selama lima tahun,” ungkap Kapolres Prayitno. Disebutkan, dengan karcis masuk yang dikeluarkan desa adat ini, secara otomatis  hasilnya tidak disetor ke kas  daerah Kabupaten Gianyar.  Dan, dari belasan saksi yang sudah diperiksa, terungkap  dari tanggal 1 Oktober 2013 samapai dengan dilakukan OTT pada tanggal 6 November lalu,  hasil pungutan  karcis  dari desa pakraman itu  mencapai Rp 18,1 miliar.  Dari jumlah itu, lanjutnya, seharusnya  pihak desa adat hanya menerima 40 persen, yakni Rp 7,2 miliar  dan Rp 10,87 miliar disetorkan ke kas daerah. Menariknya lagi,  setelah dilakukan pengecekan  ke kas desa adat setempat,  petugas tidak menemukan angka Rp 18, 1 miliar tersebut. Dalam sisa saldo yang disimpan di LPD setempat, hanya tersisa Rp 458 juta.  “Sisanya sebayak Rp 17 miliar ini juga tidak jelas pertanggung jawabanya,“ terang Kapolres.  Dari hasil penyidikan sementara, Kapolres juga memastikan akan segera menetapkan tersangka setelah melakukan audit kembali dengan melibatkan para ahli.   Termasuk pula melengkapi keterangan saksi dari Kepala BPKP Gianyar, Kadis Pariwisata Gianyar, Kepala Inspektorat Gianyar, ahli pidana dan lain-lain. “Dalam kasus ini kami jerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 12 UU RI  No 31 Tahun  1999 , jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP. Ancamannya   paling singkat 4 tahun dan selama-lamanya 20 tahun,” tegasnya. Secara terpisah, Bupati Gianyar, I Made Mahayastra yang ditemui usai menghadiri Sidang Paripurna DPRD Gianyar mengaku prihatin terhadap kasus ini.  Karena itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum.  Disebutkan, dalam pungutan di wilayah desa pakraman itu, para prajuru adat  sudah jauh-jauh hari diwanti-wanti untuk berhati-hati. Bahkan Kajari Bali sudah pernah mengumpulkan para bendesa adat agar terhindar dari jeratan hukum pidana korupsi, khususnya  dalam hal pungutan liar. Bupati Mahayastra juga tidak melihat ada sisi pelemahan terhadap eksistensi desa adat dalam kasus ini. Baginya, kasus ini  murni melibatkan oknum  prajuru adat.   Justru sebaliknya,  desa pakraman  diberikan ruang yang tegas untuk mendapatkan pemasukan yang sah.  “Kita ikuti proses hukumnya sekaligus sebagai pembelajaran bagi seluruah desa pakraman yang ada di Kabupaten Gianyar,” pungkasnya.

wartawan
redaksi

Terduga Maling Ayam di Baturiti Tewas Diamuk Massa, Motornya Dibakar

balitribune.co.id I Tabanan – Seorang pria berinisial KD alias S tewas mengenaskan setelah diamuk massa saat terpergok mencuri ayam aduan di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Jumat (24/7/2026) dini hari.

Selain kehilangan nyawa, sepeda motor milik terduga pelaku yang berasal dari Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng tersebut juga hangus dibakar warga yang tersulut emosi.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata Serahkan Remisi Hari Anak Kepada 5 Anak Binaan LPKA Karangasem

balitribune.co.id I Amlapura - Sebanyak 5 Anak Binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Karangasem menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP) dalam rangka Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung Tegaskan Penertiban Event di Ruang Publik, Semua Penyelenggara Wajib Patuhi Aturan

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan Pemerintah Kabupaten Badung akan memperketat penertiban seluruh kegiatan komunitas maupun event di ruang publik. Penegasan itu disampaikan menyusul polemik kegiatan lari komunitas di kawasan Canggu yang belakangan menjadi perhatian publik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sembilan SD di Petang Sepi Peminat, DPRD Badung Minta Langkah Konkret

balitribune.co.id I Mangupura - Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 masih menyisakan persoalan yakni adanya sekolah yang sepi peminat di Kabupaten Badung. Tercatat sembilan sekolah dasar (SD) di Kecamatan Petang hanya memperoleh kurang dari 10 siswa baru hingga tahun ajaran dimulai.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Pariwisata Bali Utara, Lovina Festival Jadi Agenda Resmi KEN

balitribune.co.id I Singaraja - Lovina Festival (Lovfest) 2026 di Pantai Lovina, resmi dibuka pada Jumat (24/7/2026). Dengan mengusung tema "Theatre of Dolphins" dan menjadi bagian dari Kharisma Event Nusantara (KEN) 2026, festival yang berlangsung selama lima hari ini menjadi etalase pariwisata, budaya, olahraga, dan ekonomi kreatif melalui kolaborasi pemerintah, pelaku pariwisata, komunitas, serta UMKM untuk memperkuat daya saing Bali Utara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.