Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pungutan Bedah Rumah Gratis Akan Dikenakan Sanksi

prabowo
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Denpasar - Tahun 2026 ini Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menambah jumlah rumah tidak layak huni menjadi layak huni melalui program bedah rumah di seluruh Indonesia yang menyasar sebanyak 400 ribu unit. Sedangkan tahun 2025 lalu, jumlah bedah rumah yang dilakukan pemerintah pusat ini menyasar 45 ribu unit rumah tidak layak huni menjadi layak huni. Demikian disampaikan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait di Denpasar beberapa waktu lalu. 

Ia menegaskan, program bedah rumah atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ini tidak dipungut biaya atau gratis. Jika ada oknum yang meminta pungutan akan dikenakan sanksi. Pihaknya meminta pihak terkait untuk menyosialisasikan hal tersebut. 

"Tolong disosialisasikan ya, bedah rumah gratis tanpa dipungut biaya oleh pihak manapun. Kalau ada yang mengadukan, tolong foto, video viralin. Kalau ada yang mungut kita masukin ke proses hukum. Hukum harus ditegakkan," tegas Menteri Maruarar Sirait.

Ia meminta, pelaksanaan program bedah rumah tidak berhenti pada penyaluran bantuan. Proses pembangunan di lapangan juga harus diawasi agar rumah yang dikerjakan benar-benar sesuai dengan tujuan program. 

Penerima bantuan dapat ikut memantau proses pembangunan rumahnya, sejak pengerjaan hingga rumah selesai. Jika pembangunan belum selesai atau tidak sesuai dengan tujuan program, kondisi tersebut harus dilaporkan.

Menteri Maruarar Sirait mengatakan pemerintah juga menyiapkan pengawasan teknis di lapangan, untuk memastikan pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan rencana. Berdasarkan catatan Kementerian PKP, program bedah rumah tidak layak huni di Bali mengalami peningkatan signifikan tahun ini. Pemerintah mencatat 4.184 unit rumah mendapat program bedah rumah pada 2026. Jumlah tersebut meningkat 13.396 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat 31 unit khusus untuk di Bali.

wartawan
YUE
Category

GOR Tembuku Bangli Butuh Sentuhan Pemeliharaan

balitribune.co.id | Bangli - Sempat tidak bisa difungsikan karena terbentur masalah lahan GOR Tembuku, Bangli, sejak dua tahun terakhir baru bisa digunakan. Namun karena saking lama terbengkalai beberapa bagian bangunan GOR rusak. Oleh karena itu perhatian pemerintah daerah guna perbaikan fasilitas umum tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Bangun Bioskop di Pasar Rakyat Gianyar, Pemkab Siapkan Anggaran Rp15,3 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Fasilitas hiburan baru bakal hadir di pusat Kota Gianyar. Pemkab Gianyar menyiapkan pembangunan bioskop di lantai IV Pasar Rakyat Gianyar dengan pagu anggaran mencapai Rp15,3 miliar.

Rencana tersebut dibenarkan Bupati Gianyar I Made Mahayastra saat ditemui di sela-sela memantau pelaksanaan Pilkel serentak, Minggu (20/9/2026). Mahayastra memastikan Gianyar akan memiliki fasilitas bioskop.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tim Jalak Nusa Ungkap Dugaan Pencurian di 5 TKP, Pelaku Ternyata Masih Anak Dibawah Umur

balitribune.co.id | Semarapura - Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida Polres Klungkung melakukan pengungkapan dan pengembangan terhadap dugaan tindak pidana pencurian di warung-warung di wilayah Kecamatan Nusa Penida, Minggu (20/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Kerta Gosa dan Museum Semarajaya Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional

balitribune.co.id | Semarapura - Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XV melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Klungkung guna mendorong peningkatan status penetapan cagar budaya di wilayah Klungkung. Pertemuan tersebut diterima oleh Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, di Kantor Bupati Klungkung, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Terbitkan SE Larangan Pungli pada Layanan Kesehatan

balitribune.co.id | Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Klungkung Nomor B.400.7 / 1506 / DINKES / 2026 tentang Larangan Gratifikasi, Penyuapan, dan Pungutan Liar (Pungli) pada Pelayanan Kesehatan. Edaran ini berlaku di lingkungan Dinas Kesehatan, UPTD Puskesmas, hingga RSUD Gema Santi Nusa Penida.   

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.