Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pusat Perbelanjaan di Bali Boleh Dibuka, Dengan Penerapan Prokes Ketat

Bali Tribune/ Wagub Cok Ace saat meninjau sejumlah mall di Denpasar.

balitribune.co.id | Denpasar  - Meskipun PPKM diperpanjang di sejumlah Provinsi di Indonesia, namun kelonggaran-kelonggaran akhirnya diberlakukan bagi sektor non essensial. Salah satunya adalah diperbolehkannya pengoperasian pusat perbelanjaan (mall) dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang ketat.
 
Salah satu ketentuan adalah pengunjung yang sudah divaksin penuh diperbolehkan mengunjungi mall dengan scan barcode dari aplikasi pedulilindungi. Untuk memastikan penerapan tersebut, Wakil Gubernur Bali Prof. Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) dengan didampingi oleh Kepala Perwakilan BI Provinsi Bali Trisno Nugroho beserta dengan Ketua Bali Tourism Board (BTB) Ida Bagus Agung Partha Adnyana meninjau Mall di kawasan Renon, Rabu malam (8/9) lalu.
 
Sebelum memasuki mall, Wagub Cok Ace berkesempatan mencoba scan barcode pada aplikasi pedulilindungi yang disediakan di pintu masuk. Ia mengapresiasi penerapan protokol kesehatan yang sudah sesuai sebagaimana diatur dalam SE Gubernur Bali No 15 tahun 2021. “Saya rasa ini sudah bagus, dan sudah sesuai SE jadi saya harap ke depan disiplin seperti ini dipertahankan,” ujarnya.
 
Tokoh Puri Ubud ini juga mengapresiasi toko-toko di mall yang sudah menggunakan aplikasi pedulilindungi untuk skrining para pegawai dan pengunjungnya. Ia berpesan agar terus menerapkan skrining ini dengan ketat, demi mengurangi penyebaran COVID-19 di pusat perbelanjaan.
 
Wagub Cok Ace juga berpesan kepada para pengunjung yang tergolong memilki resiko tinggi seperti wanita hamil, lansia dan anak di bawah umur 12 tahun untuk tidak mengunjungi mall terlebih dahulu, sebagaimana diatur dalam SE Gubernur Bali. “Jadi saya minta para pengunjung jangan lah dulu membawa anak-anak ke mall. Untuk lansia dan wanita hamil juga jangan dulu datang ke mall. Saya juga minta management mall untuk terus mengawasi agar pengunjung tidak melebihi kapasitas sebagaimana diatur dalam SE serta mencegah kerumunan,” tandasnya.
wartawan
HMS
Category

Dewan Denpasar Soroti Kemacetan Akibat Mal Baru di Serangan

balitribune.co.id I Denpasar - Keberadaan pusat perbelanjaan baru di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Serangan, mendapat sorotan DPRD Kota Denpasar. Meningkatnya volume kendaraan sejak dibukanya pusat perbelanjaan tersebut dinilai turut memperparah kepadatan lalu lintas di kawasan Serangan dan sepanjang Bypass Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Gegara Puntung Rokok, Dua Hektare Kawasan Hutan Gunung Batur Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Kebakaran melanda kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Batur Blok Seked, Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Bangli, Selasa (11/8/2026) sore. Setidaknya  dua hektare kawasan hutan hangus terbakar. Kuat dugaan kebakaran dipicu puntung rokok yang masih menyala dibuang sembarangan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

87 Warga Binaan Rutan Bangli Terima Remisi, Warga Uzbekistan Langsung Bebas

balitribune.co.id I Bangli - Sebanyak 87 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Bangli menerima remisi umum 17 Agustus bertepatan dengan HUT RI ke-81. 

Dari total jumlah WBP yang menerima remisi, sebanyak 4 WBP langsung bebas termasuk diantaranya 1 WBP warga negara Uzbekistan yang tersandung kasus pencurian.

Baca Selengkapnya icon click

Pengacara Yuli Utomo Kembali Raih Penghargaan Internasional "The Best Presentation" di Konferensi Disabilitas dan Rehabilitasi Dunia

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara sekaligus mahasiswa doktor hukum Yuli Utomo, S.H., M.H., C.Med kembali meraih penghargaan internasional. Ia dinobatkan sebagai Best Presentation pada World Disability and Rehabilitation Conference (WDRC 2026) ke - 11 yang diselenggarakan di Bali, 10–11 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kosan di Denpasar Isi 10 Kamar ke Atas Akan Dikenakan Pajak

balitribune.co.id I Denpasar - Wacana pemerintah memperluas penerimaan pajak terhadap sektor persewaan properti, termasuk rumah, kontrakan, dan kos-kosan pada 2027 mendatang, mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Denpasar. Pemkot Denpasar menegaskan, pengenaan pajak terhadap usaha kos-kosan telah diatur dalam regulasi daerah, khususnya bagi usaha yang memiliki 10 kamar atau lebih.

Baca Selengkapnya icon click

Pungutan Bedah Rumah Gratis Akan Dikenakan Sanksi

balitribune.co.id | Denpasar - Tahun 2026 ini Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menambah jumlah rumah tidak layak huni menjadi layak huni melalui program bedah rumah di seluruh Indonesia yang menyasar sebanyak 400 ribu unit. Sedangkan tahun 2025 lalu, jumlah bedah rumah yang dilakukan pemerintah pusat ini menyasar 45 ribu unit rumah tidak layak huni menjadi layak huni.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.