Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Puskesmas II Sanur Direncanakan Pindah Lokasi 

puskesmas
Bali Tribune / DIPINDAH - Puskesmas II Denpasar Selatan di Sanur rencana dipindah.

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar tengah mengkaji rencana relokasi Puskesmas II Denpasar Selatan yang saat ini berlokasi di Jalan Danau Buyan III, Sanur. Relokasi diusulkan sebagai langkah jangka panjang untuk memastikan keberadaan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut berada di atas aset milik pemerintah daerah. 

Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, Ida Bagus Yoga Adi Putra, mengatakan Puskesmas II Denpasar Selatan saat ini berdiri di atas lahan milik Yayasan Pembangunan Sanur (YPS).

Menurutnya, status kepemilikan lahan tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah daerah agar keberlangsungan pelayanan kesehatan masyarakat dapat ditunjang dengan fasilitas dan aset yang lebih memadai. “Status lahannya bukan milik daerah. Ke depan bisa direlokasi ke tempat yang lebih layak,” kata Yoga, Senin (28/9/2026).

Ia menyebut salah satu lokasi yang dapat dipertimbangkan berada di wilayah Sanur Kaja. Pihaknya bahkan telah berkoordinasi dengan Perbekel Sanur Kaja terkait kemungkinan pemanfaatan lahan bekas depo untuk lokasi baru puskesmas. “Dengan Perbekel Sanur Kaja sudah sempat koordinasikan, ada lahan bekas depo yang bisa dipindah ke sana,” ujarnya.

Yoga berharap rencana relokasi tersebut dapat direalisasikan dengan tetap mempertimbangkan akses dan kebutuhan masyarakat. Dengan lokasi baru, Puskesmas II Denpasar Selatan diharapkan dapat dibangun dengan fasilitas yang lebih representatif sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat semakin optimal.

Ia juga berharap fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah Denpasar Selatan dapat memiliki standar yang tidak jauh berbeda dengan puskesmas ramah ibu dan anak yang telah dibangun di Jalan Gunung Agung, Denpasar Barat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, membenarkan bahwa lahan yang saat ini digunakan Puskesmas II Denpasar Selatan merupakan aset milik YPS.

Menurut Eddy, pihak yayasan juga telah beberapa kali mengingatkan pemerintah mengenai status kepemilikan lahan tersebut. Memang itu aset YPS. Dari YPS juga beberapa kali sudah mengingatkan,” kata Eddy.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Pemkot Denpasar melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan mencari alternatif aset milik pemerintah kota yang dapat dimanfaatkan sebagai lokasi puskesmas.

Eddy menegaskan, pemerintah tidak ingin mengambil keputusan secara terburu-buru. Kajian secara komprehensif akan dilakukan untuk menentukan langkah terbaik terkait keberadaan Puskesmas II Denpasar Selatan.
“Melalui BPKAD akan mencari aset milik Pemkot yang bisa digunakan. Kami akan melakukan kajian komprehensif terkait puskesmas ini,” ujarnya.

Dengan kajian tersebut, Pemkot Denpasar akan mempertimbangkan aspek kepemilikan aset, kelayakan lokasi, serta kebutuhan pelayanan masyarakat sebelum menentukan langkah selanjutnya terkait rencana relokasi Puskesmas II Denpasar Selatan. 

wartawan
JRO
Category

Petani Garam Karangdadi Kusamba Kembali ke Sistem Tradisional

balitribune.co.id | Semarapura - Petani garam tradisional di pesisir Karangdadi, Desa Kusamba, Kabupaten Klungkung, resmi meninggalkan sistem pembuatan garam media tunnel. Metode yang diperkenalkan Kementerian Sosial (Kemensos) sejak tahun 2022 tersebut tidak lagi digunakan lantaran hasil produksinya ditolak oleh pasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kabur ke Badung, Terduga Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Blahbatuh

balitribune.co.id | Gianyar - Digiring ke Mapolsek Blahbatuh, menandai berakhirnya pelarian ANB (26 tahun). Terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini berakhir di sebuah tempat kos di Banjar Selat Beringkit, Mengwitani, Badung. Setelah disanggong Tim Opsnal Reskrim Polsek Blahbatuh tanpa perlawanan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terkait PWA, Dewan Bali Minta Pemerintah Provinsi Bali Terbuka

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali telah memberlakukan pungutan bagi wisatawan asing (PWA) yang datang ke Bali untuk tujuan wisata sebesar Rp 150 ribu sejak 14 Februari 2024 lalu. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menegaskan kepada Pemerintah Provinsi Bali dalam hal ini Gubernur Bali untuk terbuka terhadap PWA tersebut. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.