Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Putri Koster Apresiasi Langkah IPB Internasional Wujudkan TPS3R di Lingkungan Kampus

putri koster
Bali Tribune / TPS3R - Putri Suastini Koster mengapresiasi langkah nyata IPB Internasional dalam penanganan sampah dengan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah berbasis Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) di lingkungan kampus, yang diresmikan pada Selasa (19/8)

balitribune.co.id | Denpasar - Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Palemahan Kedas (PSBS PADAS), Putri Suastini Koster, mengapresiasi langkah nyata Institut Pariwisata dan Bisnis (IPB) Internasional dalam penanganan sampah. Langkah nyata itu diwujudkan dengan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah berbasis Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) di lingkungan kampus, yang diresmikan pada Selasa (19/8).

Saat menghadiri acara peresmian TPS3R, Putri Koster menyampaikan terima kasih kepada Rektor IPB Internasional dan Ketua Yayasan Dharma Widya Ulangun yang telah memprakarsai pembuatan tempat pengelolaan sampah di lingkungan kampus. “Ini adalah suatu hal yang menggembirakan dan membahagiakan di tengah keributan soal sampah,” ujarnya.

Perempuan yang juga mengetuai TP PKK dan Dekranasda Provinsi Bali ini menyampaikan bahwa IPB Internasional adalah kampus pertama yang memelopori pembuatan tempat pengolahan sampah berbasis 3R. “Ini bagus, karena selain mengembangkan kemampuan akademis, anak-anak yang kuliah di sini juga memperoleh edukasi tentang bagaimana menjaga lingkungan melalui pengelolaan sampah berbasis sumber,” cetusnya. Ia berharap, dengan keberadaan TPS3R, pengelolaan sampah berbasis sumber di IPB Internasional berjalan optimal sehingga tidak ada lagi sampah yang keluar dari lingkungan kampus.

Dalam kesempatan itu, perempuan multitalenta ini menginformasikan bahwa salah satu tugas utama yang diembannya sebagai Duta PSBS PADAS adalah melakukan sosialisasi dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menuntaskan persoalan sampah. Ia pun kembali menyinggung penerapan pola yang salah dalam penanganan sampah di Bali yang telah berlangsung selama puluhan tahun. “Sampah dikumpulkan, diangkut, lalu dibuang ke TPA hingga menjadi bom waktu, dan saat ini sudah meledak,” sebutnya.

Menyikapi hal ini, salah satu pendekatan yang menurutnya paling relevan adalah optimalisasi sistem PSBS. “Sampah dapur diselesaikan dengan tong komposter, sampah organik dikelola dengan pendekatan teba modern, sedangkan sampah anorganik ditangani oleh pemerintah mulai dari tingkat desa/kelurahan dengan TPS3R dan TPST,” urainya. Namun, ia mengingatkan agar pemanfaatan mesin insinerator di TPST dilakukan dengan hati-hati dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan lembaga yang membidangi lingkungan hidup. “Jangan sampai penggunaan insinerator menimbulkan persoalan di bidang kesehatan karena dioksin yang dihasilkan dari proses pembakaran sampah. Kita harus hati-hati, cari pola yang paling tepat dalam penuntasan masalah sampah,” tambahnya.

Apresiasi terhadap keberadaan TPS3R di Kampus IPB Internasional juga diutarakan Ketua BPD PHRI Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati. Menurut dia, ini adalah langkah penting dan strategis karena IPB menjadi kampus pertama yang memelopori PSBS dengan pembuatan TPS3R di lingkungan kampus. “Adik-adik lulusan di sini yang nantinya berkecimpung dalam dunia perhotelan akan memiliki kepedulian terhadap lingkungan,” ucapnya sembari berharap langkah ini akan diikuti oleh lembaga pendidikan lainnya.

Sementara itu, Rektor IPB Internasional, I Made Sudjana, menyampaikan bahwa pembangunan TPS3R di kampusnya merupakan bagian dari sumbangsih nyata dalam penanganan masalah sampah. “Kami tergelitik karena di medsos ramai dibahas tentang rencana penutupan TPA Suwung, karena itu kami ingin berbuat sesuatu yang nyata. Semoga ini menjadi inspirasi bagi kampus lain,” harapnya.

Sudjana menambahkan, TPS3R di Kampus IPB Internasional dilengkapi dengan mesin pengolah sampah plastik berkapasitas 15 kg yang menghasilkan serbuk untuk diolah menjadi beragam barang kerajinan. TPS3R di kampus ini juga didukung mesin pencacah sampah organik yang selanjutnya diolah menjadi pupuk dalam bak paralel. Selain itu, IPB Internasional juga memiliki enam tong komposter untuk mengolah sampah dapur dan empat teba modern yang dimanfaatkan untuk mengolah sampah organik di halaman kampus.

wartawan
KSM
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.