Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Putu Leong Terancam Hukuman Mati

Narkoba
I Made Putu alias Putu Leong

Denpasar, Bali Tribune

Pemilik Kafe Noname (dulu: Kafe Yammy,-red) sekaligus bandar narkoba, I Made Putu alias Putu Leong (42) yang ditangkap Tim Gabungan Mabes Polri dan Dit Narkoba Polda Bali akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Selasa (12/7) guna menjalani persidangkan di PN Denpasar.

Dalam kasus ini, Leong bersama dua orang anak buahnya, yakni Cahyadi alias Bocah dan I Made Astawa alias Krecek yang ikut ditangkap Tim Gabungan tersebut dijerat pasal secara alternatif, yakni pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga terancam maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara bersama denda pidana. Selain itu, Leong dijerat pasal pencucian uang yang kini perkaranya memasuki tahap P-19.

Didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum) I Ketut Maha Agung, Kajari Denpasar, Erna Noormawati Widodo Putri, menjelaskan jika pihaknya sudah menerima pelimpahan tahap II yaitu pelimpahan tersangka bersama barang bukti dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Tim Bareskrim Mabes Polri.

Dalam pelimpahan ini, ada tiga tersangka yang dilimpahkan yaitu Putu Leong, Cahyadi alias Bocah dan I Made Astawa alias Krecek. “Perkara ini memang ditangani Bareskrim Mabes Polri. Tapi karena locus delecti (tempat kejadian) ada di sini, makanya dilimpahkan ke Kejari Denpasar untuk disidangkan di PN Denpasar,” jelas Erna.

Ia mengatakan dalam pelimpahan tersangka juga dilimpahkan barang bukti narkoba yang cukup banyak. Dari tersangka Cahyadi alias Bocah turut dilimpahkan barang bukti 53 butir ekstasi dan 183 paket sabu-sabu dengan berat total 73 gram. Selain itu sepeda motor Honda Scoopy, handphone (Hp) dan uang tunai Rp25 juta.

Sementara dari tersangka Putu Leong dilimpahkan barang bukti satu unit mobil Jeep Rubicon warna putih bernopol DK 641 UH yang didalamnya berisi uang Rp314 juta dan tas berisi uang 950 dollar Australia, dan satu dollar Amerika. “Untuk barang bukti mobil Rubicon masih ditelusuri surat-suratnya. Karena dari keterangan jaksa penyidik dari Kejagung, mobil ini sudah dibayar lunas Rp1,5 miliar, tapi baru dikasih surat jalan. Sekarang kami masih koordinasi dengan Polda Bali untuk mencari surat-suratnya supaya tahu siapa pemilik asli mobil ini,” jelas Erna.

Ditegaskannya, dalam kasus ini ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 UU nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Untuk pasal 114 ayat 2 hukuman maksimalnya adalah hukuman mati,” tegas mantan Aspidsus Kejati Bali ini.

Ditambahkannya, khusus untuk Putu Leong, selain dijerat pasal narkotika, jaksa telah mengembangkan kasus ini menjadi kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Karena diduga uang hasil penjualan narkotika ini digunakan untuk membeli mobil serta aset lainnya seperti rumah. Bahkan penyidik kejaksaan juga sudah menyita tiga aset rumah di kawasan Denpasar dan sekitarnya. “Untuk TPPU belum bisa rinci sekarang karena masih menunggu pidana pokok selesai,” pungkasnya.

Seperti diketahui, bandar narkoba Putu Leong ini sebenarnya sudah menjadi incaran Polda Bali dan Bareskrim Mabes Polri sejak lama. Ia diduga menjadi bandar narkoba terbesar di Bali. Lalu pada Sabtu (12/3) Tim Bareskrim Mabes Polri berhasil membekuk Leong dan dua anak buahnya di ruko Jalan Dewi Sri Blok C4, Kuta, Kabupaten Badung tepat di sebelah Mie MJ.

Selain Putu Leong, turut dikeler dua anak buahnya yaitu Putu Krecek dan Bocah. Barang bukti yang diamankan yaitu uang tunai diduga hasil penjualan narkoba sebesar Rp823 juta lebih, 950 Dollar USA, 63 butir ekstasi, sabu 154 paket, satu motor dan satu mobil Rubicon, 18 handphone, rekapan penjualan narkoba, alat isap sabu, 5 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, satu samurai dan pisau komando serta satu senjata air soft gun juga turut dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan.

wartawan
habit
Category

Tok! Kejari Tabanan Bubarkan Yayasan Anak Bali Luih

balitribune.co.id | Tabanan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan membubarkan Yayasan Anak Bali Luih setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) setempat belum lama ini. 

Sekadar diketahui, pada 2024 lalu yayasan yang berlokasi di BTN Multi Griya Sandan Sari, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri sempat tersandung kasus jual beli bayi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Minta DPRD Perkuat Pengawasan Tata Ruang dan Lingkungan di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Usai rapat kerja di Jayasabha bersama Gubernur Bali Wayan Koster, Senin (22/9), Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali menyampaikan sejumlah poin penting terkait komitmen pengelolaan tata ruang dan aset di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click

Wabup Tjok Surya Ajak Tim P2DD Perkuat Komitmen Digitalisasi Daerah

balitribune.co.id | Semarapura - Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra mewakili Bupati Klungkung menghadiri High Level Meeting (HLM) Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) Tahun 2025 di Hotel Whydham Tamansari Jivva Resort Bali, Jalan Subak Lepang No. 16 Takmung Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Senin (22/9). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Serahkan Bantuan Sosial kepada Warga Dawan

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria menyerahkan bantuan sosial kepada warga Penyandang Disabilitas, Lansia dan ODGJ di Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Selasa (22/9). Turut hadir mendampingi Kadis Sosial P3A Kabupaten Klungkung, I Gusti Agung Gede Putra Mahajaya.

Baca Selengkapnya icon click

Badung Raih Juara Umum, Ketua DPRD Badung Bersama Bupati Terima Piala Porprov Bali ke-16

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menerima Piala Juara Umum Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali Ke-16 Tahun 2025, bertempat di Kantor Bupati, Puspem Badung, Senin (22/9).

Kontingen Kabupaten Badung berhasil menjadi Juara Umum ke-10 pada ajang Porprov tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.