Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Putu Leong Terancam Hukuman Mati

Narkoba
I Made Putu alias Putu Leong

Denpasar, Bali Tribune

Pemilik Kafe Noname (dulu: Kafe Yammy,-red) sekaligus bandar narkoba, I Made Putu alias Putu Leong (42) yang ditangkap Tim Gabungan Mabes Polri dan Dit Narkoba Polda Bali akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Selasa (12/7) guna menjalani persidangkan di PN Denpasar.

Dalam kasus ini, Leong bersama dua orang anak buahnya, yakni Cahyadi alias Bocah dan I Made Astawa alias Krecek yang ikut ditangkap Tim Gabungan tersebut dijerat pasal secara alternatif, yakni pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga terancam maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara bersama denda pidana. Selain itu, Leong dijerat pasal pencucian uang yang kini perkaranya memasuki tahap P-19.

Didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum) I Ketut Maha Agung, Kajari Denpasar, Erna Noormawati Widodo Putri, menjelaskan jika pihaknya sudah menerima pelimpahan tahap II yaitu pelimpahan tersangka bersama barang bukti dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Tim Bareskrim Mabes Polri.

Dalam pelimpahan ini, ada tiga tersangka yang dilimpahkan yaitu Putu Leong, Cahyadi alias Bocah dan I Made Astawa alias Krecek. “Perkara ini memang ditangani Bareskrim Mabes Polri. Tapi karena locus delecti (tempat kejadian) ada di sini, makanya dilimpahkan ke Kejari Denpasar untuk disidangkan di PN Denpasar,” jelas Erna.

Ia mengatakan dalam pelimpahan tersangka juga dilimpahkan barang bukti narkoba yang cukup banyak. Dari tersangka Cahyadi alias Bocah turut dilimpahkan barang bukti 53 butir ekstasi dan 183 paket sabu-sabu dengan berat total 73 gram. Selain itu sepeda motor Honda Scoopy, handphone (Hp) dan uang tunai Rp25 juta.

Sementara dari tersangka Putu Leong dilimpahkan barang bukti satu unit mobil Jeep Rubicon warna putih bernopol DK 641 UH yang didalamnya berisi uang Rp314 juta dan tas berisi uang 950 dollar Australia, dan satu dollar Amerika. “Untuk barang bukti mobil Rubicon masih ditelusuri surat-suratnya. Karena dari keterangan jaksa penyidik dari Kejagung, mobil ini sudah dibayar lunas Rp1,5 miliar, tapi baru dikasih surat jalan. Sekarang kami masih koordinasi dengan Polda Bali untuk mencari surat-suratnya supaya tahu siapa pemilik asli mobil ini,” jelas Erna.

Ditegaskannya, dalam kasus ini ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 UU nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Untuk pasal 114 ayat 2 hukuman maksimalnya adalah hukuman mati,” tegas mantan Aspidsus Kejati Bali ini.

Ditambahkannya, khusus untuk Putu Leong, selain dijerat pasal narkotika, jaksa telah mengembangkan kasus ini menjadi kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Karena diduga uang hasil penjualan narkotika ini digunakan untuk membeli mobil serta aset lainnya seperti rumah. Bahkan penyidik kejaksaan juga sudah menyita tiga aset rumah di kawasan Denpasar dan sekitarnya. “Untuk TPPU belum bisa rinci sekarang karena masih menunggu pidana pokok selesai,” pungkasnya.

Seperti diketahui, bandar narkoba Putu Leong ini sebenarnya sudah menjadi incaran Polda Bali dan Bareskrim Mabes Polri sejak lama. Ia diduga menjadi bandar narkoba terbesar di Bali. Lalu pada Sabtu (12/3) Tim Bareskrim Mabes Polri berhasil membekuk Leong dan dua anak buahnya di ruko Jalan Dewi Sri Blok C4, Kuta, Kabupaten Badung tepat di sebelah Mie MJ.

Selain Putu Leong, turut dikeler dua anak buahnya yaitu Putu Krecek dan Bocah. Barang bukti yang diamankan yaitu uang tunai diduga hasil penjualan narkoba sebesar Rp823 juta lebih, 950 Dollar USA, 63 butir ekstasi, sabu 154 paket, satu motor dan satu mobil Rubicon, 18 handphone, rekapan penjualan narkoba, alat isap sabu, 5 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, satu samurai dan pisau komando serta satu senjata air soft gun juga turut dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan.

wartawan
habit
Category

Lomba Gender Wayang Anak-Anak, Seniman Sanggar Seni Selendro Agung Sibangkaja Tampil Memukau di PKB 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Seniman dari Sanggar Seni Selendro Agung, Banjar Saren, Desa Sibangkaja, Kecamatan Abiansemal, Badung juga tampil memukau dalam Wimbakara (Lomba) Gender Wayang Anak-Anak, Pesta Kesenian Bali (PKB) ke 47 tahun 2025 di Kalangan Angsoka, Minggu (29/6).

Baca Selengkapnya icon click

Selalu #Cari_Aman, Rawat Tangki Bahan Bakar, Jaga Performa Motor Tetap Optimal

balitribune.co.id | Denpasar – Tangki bahan bakar merupakan salah satu komponen vital dalam sistem bahan bakar sepeda motor. Fungsinya bukan hanya sebagai penampung bahan bakar sebelum dialirkan ke mesin, tapi juga berperan menjaga kualitas bahan bakar dari kontaminasi eksternal seperti debu, air, dan partikel lain yang dapat menurunkan performa kendaraan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APOS 2025: Telkomsel Tegaskan Kepemimpinan sebagai Pusat Hiburan Digital Terlengkap di Indonesia

balitribune.co.id | Mangupura - Telkomsel kembali meneguhkan komitmennya sebagai penyedia layanan telekomunikasi digital terdepan dan entertainment hub terlengkap di Indonesia dengan berpartisipasi pada Asia-Pacific Video & OTT Summit (APOS) 2025 yang digelar di Badung, Bali, 24–26 Juni 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Tema Amrih Sukaning Rat, Penampilan Sanggar Seni Werdhi Budaya Bius Penonton

balitribune.co.id | Mangupura - Penampilan memukau Sanggar Seni Werdhi Budaya dari Desa Adat Kelan, Kuta, Badung dalam lomba taman penasar pada ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-47, Jumat (27/6), sukses membius ratusan pasang mata yang memadati Kalangan Angsoka, Taman Budaya Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Libur Panjang, Pertamina Pastikan Stok LPG dan BBM Aman

balitribune.co.id | Denpasar - Menyambut libur panjang akhir pekan sekaligus perayaan Tahun Baru Islam yang jatuh pada Jumat (27/6), Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus memastikan pasokan energi di wilayah Bali tetap aman dan tercukupi. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah menambah pasokan LPG subsidi 3 kg sebanyak 184.240 tabung.

Baca Selengkapnya icon click

Wakili Badung di PKB 2025, Komunitas Seni Jong Gembyong Bawakan Baleganjur "Perang Untek"

balitribune.co.id | Mangupura - Duta Kabupaten Badung dalam pementasan Baleganjur, Pesta Kesenian Bali (PKB) Ke-47 tahun 2025, diwakili oleh Komunitas Seni Jong Gembyong. Komunitas ini menbawakan garapan tabuh yang bertemakan Perang Untek, tradisi dari Desa Adat Kiadan, Kecamatan Petang di Panggung Terbuka Arda Candra, Kamis (26/6).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.