Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Putu Sudiartana Bantah Terima Suap

Korupsi
Putu “Leong” Sudiartana

Jakarta, Bali Tribune

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiartana membantah menerima suap terkait pengurusan anggaran di DPR untuk alokasi pembangunan 12 ruas jalan di Provinsi Sumatera Barat pada APBN-P tahun 2016.

"Tidak ada ini barangnya. Jalannya mana? Silakan cek APBNP 2016 itu tidak ada, ruas jalan 12 itu juga tidak ada. Transfer juga tidak ada di klien kami, klien kami tidak pernah menerima berapa pun jumlahnya," kata pengacara Putu Sudiartana, Mohammad Burhanuddin seusai menjalani pemeriksaan Putu sebagai tersangka di gedung KPK Jakarta, Jumat (15/7).

Putu “Leong” Sudiartana diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya setelah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juni 2016. Namun Putu menolak untuk berkomentar mengenai pemeriksaannya. "Tanya ke penasihat hukum," kata Putu singkat dan langsung masuk ke mobil tahanan KPK.

Burhanuddin pun membantah bahwa kliennya ditangkap dalam OTT KPK. "Sementara ini kami belum menyebutnya OTT, kami mengkaji ini bukan OTT semuanya tidak ada di klien kami. Perihal ditangkap, menyuap, tidak ada," tambah Burhanuddin.

Sehingga menurut Burhanuddin, Putu mengaku tidak punya kewenangan untuk mengatur proyek di Komisi V yang bukan merupakan Komisi tempat ia bertugas.

"Ditanyakan oleh penyidik ke klien kami kenapa menangani proyek di komisi lain, tapi klien kami tidak sama sekali (mengurus), itu bukan kewenangan beliau untuk memutus berbagai hal karena beliau hanya Komisi III dan bukan anggota Banggar. Beliau ada keterkejutan ketika (kasus) ini muncul dan bertanya kepada penyidik sebenarnya ini bagaimana?," ungkap Burhanuddin.

Dalam perkara ini KPK menduga Putu menerima suap Rp500 juta yang diberikan dalam tiga kali transfer dari Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan pemukiman di Sumbar Suprapto dan seorang pengusaha bernama Yogan Askan yang juga salah seorang fungsionaris Demokrat. Suprapto dan Yogan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Hubungan dengan Yogan adalah ketika itu Yogan ingin meminta bantuan untuk maju sebagai Ketua DPD Demokrat"kata Burhanuddin.

Saat OTT, KPK juga mengamankan uang 40 ribu dolar Singapura, namun KPK masih mengusut kaitan uang tersebut dengan perkara pengurusan jalan di Sumbar tersebut.

"40 ribu dolar Singapura itu ditanya. Itu kepentingan klien kami untuk pergi dengan keluarganya ke luar negeri. tidak ada kaitan dengan peristiwa ini, tindak pidana juga tidak ada," jelas Burhanuddin.

Tersangka lain dalam perkara ini adalah perantara penerima uang yaitu orang dekat Putu Sudiartana Suhemi dan staf Putu bernama Novianti. Namun hal itu juga dibantah oleh Burhanuddin.

"Suhemi itu tidak ada hubungan sama sekali, keluarga bukan, hubungan yang lain juga bukan," ungkap Burhanuddin.

Dalam perkara ini Putu, Noviyanti, dan Suhemi menjadi tersangka penerima suap dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b dan atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang patut diduga menerima hadiah dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan Yogan Askan dan Suprapto disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

wartawan
habit
Category

Ketua Dewan Komisioner dan Dua Pejabat Tinggi OJK Mengundurkan Diri

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa Ketua Dewan Komisioner OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK), dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Dukung SMK N 3 Singaraja dalam Nominasi TUK Terbaik

balitribune.co.id | Singaraja - PT Astra Motor Bali bersama PT Astra Honda Motor (AHM) menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan pendidikan vokasi melalui kunjungan supervisi ke SMK Negeri 3 Singaraja, Jumat (30/1). Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penilaian dan pendampingan terhadap kandidat Nominasi SMK Tempat Uji Kompetensi (TUK) Terbaik Nasional Wilayah Indonesia Timur.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Serhalawan Meliza Fransisca Sukses Kembangkan Kerajinan Ramah Lingkungan

balitribune.co.id | Mangupura - Di sebuah gang kecil di kawasan Sading, Kabupaten Badung, Bali, kreativitas tumbuh dari tangan seorang ibu rumahtangga yang tak mau menyerah pada keadaan. Dialah Serhalawan Meliza Fransisca, pendiri usaha kerajinan The Bless Shop, yang sukses mengolah bahan limbah menjadi produk bernilai ekonomi tinggi.

Baca Selengkapnya icon click

Kembali Pertahankan Podium, Astra Motor Bali Raih Prestasi Terbaik di PR Awards 2025

balitribune.co.id | Denpasar  – Konsistensi dan komitmen dalam membangun komunikasi perusahaan kembali mengantarkan Astra Motor Bali meraih prestasi membanggakan di ajang PR Awards 2025 yang diselenggarakan oleh PT Astra Honda Motor (AHM), Kamis (29/1). Dalam ajang bergengsi ini, Astra Motor Bali kembali berhasil mempertahankan posisi podium dengan meraih 2nd Runner Up Public Relations 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kick-off Proyek Rejuvenasi The Nusa Dua Menjadikan Destinasi Lebih Modern dan Berkelanjutan

balitribune.co.id | Nusa Dua - Kawasan pariwisata Nusa Dua yang berada di Kabupaten Badung memasuki fase penting dalam sejarah pengembangannya melalui pelaksanaan Kick-off Proyek Rejuvenasi Kawasan The Nusa Dua pada Rabu (28/1). Inisiatif ini adalah tonggak transformasi terbesar sejak kawasan mulai dikembangkan pada tahun 1973.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.