Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Putu Sudiartana Bantah Terima Suap

Korupsi
Putu “Leong” Sudiartana

Jakarta, Bali Tribune

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiartana membantah menerima suap terkait pengurusan anggaran di DPR untuk alokasi pembangunan 12 ruas jalan di Provinsi Sumatera Barat pada APBN-P tahun 2016.

"Tidak ada ini barangnya. Jalannya mana? Silakan cek APBNP 2016 itu tidak ada, ruas jalan 12 itu juga tidak ada. Transfer juga tidak ada di klien kami, klien kami tidak pernah menerima berapa pun jumlahnya," kata pengacara Putu Sudiartana, Mohammad Burhanuddin seusai menjalani pemeriksaan Putu sebagai tersangka di gedung KPK Jakarta, Jumat (15/7).

Putu “Leong” Sudiartana diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya setelah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juni 2016. Namun Putu menolak untuk berkomentar mengenai pemeriksaannya. "Tanya ke penasihat hukum," kata Putu singkat dan langsung masuk ke mobil tahanan KPK.

Burhanuddin pun membantah bahwa kliennya ditangkap dalam OTT KPK. "Sementara ini kami belum menyebutnya OTT, kami mengkaji ini bukan OTT semuanya tidak ada di klien kami. Perihal ditangkap, menyuap, tidak ada," tambah Burhanuddin.

Sehingga menurut Burhanuddin, Putu mengaku tidak punya kewenangan untuk mengatur proyek di Komisi V yang bukan merupakan Komisi tempat ia bertugas.

"Ditanyakan oleh penyidik ke klien kami kenapa menangani proyek di komisi lain, tapi klien kami tidak sama sekali (mengurus), itu bukan kewenangan beliau untuk memutus berbagai hal karena beliau hanya Komisi III dan bukan anggota Banggar. Beliau ada keterkejutan ketika (kasus) ini muncul dan bertanya kepada penyidik sebenarnya ini bagaimana?," ungkap Burhanuddin.

Dalam perkara ini KPK menduga Putu menerima suap Rp500 juta yang diberikan dalam tiga kali transfer dari Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan pemukiman di Sumbar Suprapto dan seorang pengusaha bernama Yogan Askan yang juga salah seorang fungsionaris Demokrat. Suprapto dan Yogan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Hubungan dengan Yogan adalah ketika itu Yogan ingin meminta bantuan untuk maju sebagai Ketua DPD Demokrat"kata Burhanuddin.

Saat OTT, KPK juga mengamankan uang 40 ribu dolar Singapura, namun KPK masih mengusut kaitan uang tersebut dengan perkara pengurusan jalan di Sumbar tersebut.

"40 ribu dolar Singapura itu ditanya. Itu kepentingan klien kami untuk pergi dengan keluarganya ke luar negeri. tidak ada kaitan dengan peristiwa ini, tindak pidana juga tidak ada," jelas Burhanuddin.

Tersangka lain dalam perkara ini adalah perantara penerima uang yaitu orang dekat Putu Sudiartana Suhemi dan staf Putu bernama Novianti. Namun hal itu juga dibantah oleh Burhanuddin.

"Suhemi itu tidak ada hubungan sama sekali, keluarga bukan, hubungan yang lain juga bukan," ungkap Burhanuddin.

Dalam perkara ini Putu, Noviyanti, dan Suhemi menjadi tersangka penerima suap dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b dan atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang patut diduga menerima hadiah dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan Yogan Askan dan Suprapto disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

wartawan
habit
Category

Modus Baru Penipuan Digital Terbongkar, CANTVR dan YUDIA Dihentikan Satgas PASTI

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali menindak praktik keuangan ilegal yang merugikan masyarakat. Kali ini, dua entitas yakni CANTVR dan YUDIA dihentikan operasinya karena diduga menjalankan skema penipuan dengan berbagai modus digital.

Baca Selengkapnya icon click

Red Bull Cliff Diving 2026 Seri Bali: Iffland dan Heslop Rajai Pantai Kelingking Nusa Penida

balitribune.co.id | Nusa Penida - Seri pembuka ajang bergengsi dunia, Red Bull Cliff Diving World Series 2026, sukses digelar di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, Bali. Juara dunia bertahan, Rhiannan Iffland (Australia), kembali membuktikan dominasinya sebagai peloncat tebing wanita terbaik dunia setelah berhasil mengamankan podium utama dengan total raihan 345,55 poin.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Geger! Jasad Bayi Perempuan Ditemukan Mengambang di Tukad Mati Kuta

balitribune.co.id | Mangupura - Aksi pembuangan bayi kembali terjadi di wilayah hukum Polresta Denpasar. Sesosok mayat bayi berjenis kelamin perempuan ditemukan dalam kondisi tewas mengambang di Tukad Mati, Jalan Tuan Lange, Kuta, Kabupaten Badung, pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

13 Calon Jemaah Haji Ilegal Digagalkan di Bandara Ngurah Rai

balitribune.co.id I Mangupura - Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai bersama petugas Imigrasi menggagalkan keberangkatan 13 calon jemaah haji nonprosedural di Terminal Internasional Bandara Ngurah Rai, Jumat (22/5/2026) malam. 

Belasan Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut kini telah dipulangkan secara mandiri ke daerah asal masing-masing, sementara polisi memburu pihak penyelenggara.

Baca Selengkapnya icon click

GOW Badung Gandeng Wanita Islam Dorong Pengolahan Sampah Organik dari Rumah Tangga

balitribune.co.id | Mangupura - Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Badung bersinergi dengan Pimpinan Daerah (PD) Wanita Islam Kabupaten Badung untuk menggalakkan gerakan pemilahan dan pengolahan sampah organik berbasis rumah tangga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.