Diposting : 18 October 2018 22:54
Arief Wibisono - Bali Tribune
BALI TRIBUNE - Berbagai isu dan permasalahan soal perusahaan keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech) secara global menjadi salah satu materi bahasan dalam pertemuan tahunan International Monetary Fund-World Bank Group (IMF-WB) di Nusa Dua yang baru berakhir beberapa hari lalu. Diskusi ini menghasilkan 12 pokok bahasan yang diproyeksikan menjadi standar fintech secara internasional termasuk harus dijalankan di Indonesia sesuai kondisi dan perkembangan yang ada.
Terkait hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan dan perbankan I Gusti Agung Rai Wirajaya berharap 12 pokok kesepakatan tersebut mampu membangun dan mengembangkan ekosistem startup fintech di Indonesia agar lebih maju dan juga memberikan aspek kepastian pasar serta perlindungan bagi konsumen. Bahkan ia optimis dalam beberapa tahun ke depan akan lahir unicorn baru (perusahaan startup teknologi dengan valuasi atau nilai perusahaan di atas 1 miliar US dollar atau setara Rp 15 triliun lebih) dari sektor fintech. "Lahirnya 12 pokok kesepakatan secara global soal fintech ini kami sambut baik. Semoga ini bisa menjadikan ekosistem startup fintech lebih bagus dan bisa lahir lebih banyak unicorn dari Indonesia. Apalagi banyak investor dan capital venture yang ingin investasi di fintech Indonesia," kata Rai Wirajaya di Denpasar, Rabu (17/10).
Saat ini Indonesia telah mempunyai empat startup/perusahaan teknologi berlabel unicorn yakni Go-Jek (open platform on demand di bidang jasa transportasi, pemesanan makanan dan jasa lainnya), Tokopedia (e-commerce), Traveloka (online travel agent, penyedia pemesan kamar hotel dan pesawat secara online) dan Bukalapak (e-commerce). Unicorn selanjutnya diyakini lahir dari sektor fintech. "Sebab nilai pasar di industri fintech ini terus berkembang pesat dengan jumlah penyaluran dana melalui platform fintech juga terus meningkat signifikan," imbuh Rai Wirajaya yang juga anggota Fraksi PDI P DPR RI itu.
Contohnya penyaluran pinjaman perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending terus meningkat. Sampai Juli 2018, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran pinjaman fintech tembus Rp 9,21 triliun. Jumlah ini mengalami peningkatan signifikan yakni 259,36% secara year to date (ytd). Dengan jumlah penyaluran yang besar, tingkat kredit bermasalah fintech masih rendah atau sekitar 1,4%.
Pertumbuhan perusahaan fintech di Indonesia diprediksi akan tumbuh melesat dalam periode 10 tahun ke depan. Riset terbaru Morgan Stanley, memproyeksikan nilai pasar perusahaan fintech bisa mencapai USD150 miliar di 2027. Angka itu setara dengan pasar fintech pembayaran (payment) sebesar Rp1.000 triliun (Rp1 kuadriliun) dan fintech pinjam meminjam (P2P lending) sebesar Rp1.200 triliun (Rp1,2 kuadriliun).
Namun menurut Rai Wirajaya, selain ada pulang pasar yang besar. Juga banyak tantangan di fintech. Salah satunya marak fintech bodong yang meresahkan masyarakat, nasabah dan juga pihak perbankan. Hingga September 2018 ini jumlah platform P2P Lending ilegal yang berhasil dikumpulkan OJK(Otoritas Jasa Keuangan) melalui Satgas Waspada Investasi mencapai 407 entitas. "Jadi kesepakatan global soal fintech pada pertemuan IMF-IMF juga salah satunya menyoroti risiko atas hadirnya fintech dan bagaimana perlindungan data konsumen," ujar Rai Wirajaya.
Untuk itu pemerintah harus tetap mengatur keberadaan fintech namun bukan dengan regulasi yang ketat tapi yang akomodatif. Pemerintah harus bersikap terbuka dan menyikapi perkembangan fintech dengan peraturan yang lembut atau soft touch di lingkungan yang nyaman (safe harbour). "Kalau terlalu ketat sudah tidak bagus tapi bagaimana buat ekosistem yang nyaman untuk perkembangan fintech di tanah digital ini dan juga dalam rangka menguatkan ekonomi digital serta mendorong inklusi keuangan nasional yang pada tahun 2016 baru mencapai 67,82 persen dan indeks literasi keuangan baru 29,66 persen," papar Rai Wirajaya.
Sementara itu 12 pokok bahasan tentang fintech di pertemuan tahunan IMF-WB beberapa waktu lalu sebagaimana dilansir katadata yakni pertama peran fintech dalam perekonomian untuk mengatasi kemiskinan dan meningkatkan pendapatan masyarakat. Kedua, adopsi teknologi terbaru untuk meningkatkan layanan keuangan kepada masyarakat. Pemerintah perlu mempersiapkan infrastruktur dasar seperti internet broadband, layanan data seluler, dan repositori data.
Ketiga, memperkuat kompetisi dan komitmen fintech di pasar. Pembuat kebijakan harus mengatasi risiko konsentrasi pasar. Di satu sisi, mendorong standarisasi, interoperabilitas, dan akses yang adil dan transparan bagi fintech.
Keempat, fintech harus mendorong inklusi keuangan. Untuk mencapai tujuan ini, pemerintah harus menjadikan persoalan di fintech sebagai bagian dari strategi nasional inklusi dan literasi keuangan dan digital.
Kelima, pemerintah perlu memantau perkembangan fintech guna memperdalam dan memahami masalah secara rinci. Hal ini perlu untuk merumuskan kebijakan yang bisa mendorong pertumbuhan fintech dan mengurangi potensi risikonya.
Keenam, adaptasi kerangka regulasi dan praktik pengawasan untuk fintech. Sebab, respons kebijakan yang holistik di tingkat nasional sangat diperlukan untuk mengurangi risiko atas hadirnya fintech.
Ketujuh, menjaga integritas sistem keuangan dengan mengidentifikasi, memahami, menilai, dan memitigasi risiko penyalahgunaan fintech seperti APU PPT. Kedelapan, memodernisasi kerangka kerja hukum supaya memberi kejelasan dan kepastian bagi fintechdalam berbisnis.
Kesembilan, memastikan adanya stabilitas sistem moneter dan keuangan domestik. Caranya, bisa dengan menerapkan jaring pengaman untuk mengantisipasi dampak negatif fintech.
Kesepuluh, mengembangkan infrastruktur keuangan dan data yang kuat untuk mempertahankan manfaat fintech yang tangguh terhadap gangguan, termasuk dari serangan siber. Kesebelas, mendorong kerja sama internasional dan berbagi informasi, pengalaman, dan praktik terbaik untuk mendukung peraturan yang efektif di masing-masing negara.
Terakhir, meningkatkan pengawasan secara kolektif terkait sistem moneter dan keuangan internasional. Sebab, fntech mengaburkan batas-batas keuangan baik secara institusional dan geografis, karena menggunakan teknologi.