Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Raja Klungkung Diusulkan sebagai Pahlawan Nasional

Bali Tribune/ DIUSULKAN - Rapat pengusulan Ide Dewagung Jambe sebagai Pahlawan Nasional, Rabu (30/9/2020) lalu.
Balitribune.co.id | Semarapura -  Gugurnya Raja Klungkung saat memimpin Perang Puputan Kerajaan Klungkung melawan penjajah Belanda menjadi acuan formal rencana usulan tokoh kerajaan Klungkung Ida Dewa Agung Jambe sebagai Pahlawan Nasional. Namun hingga saat ini keinginan itu belum terealisasi dan masih berkutat pada pembahasan.
 
Meski demikian, Pemkab Klungkung dan pihak Puri Klungkung sudah merampungkan kajian akademis dan berupaya menyiapkan persyaratan pendukung agar Ida Agung Jambe bisa segera diusulkan sebagai Pahlawan Nasional kepada Kementerian Sosial RI. Salah satu syarat pendukung adalah dengan mendirikan patung Ida Agung Jambe di Klungkung.
 
Rapat membahas rencana usulan tokoh Kerajaan Klungkung, Ida Dewa Agung Jambe sebagai Pahlawan Nasional kembali digelar di Gedung Praja Mandala, Sekretariat Pemkab Klungkung, Rabu (30/9) lalu. Selain melibatkan Pemkab dan para tokoh Puri Klungkung, rapat tersebut juga melibatkan para akademisi dari LPPM (Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat).
 
Nama Ida Dewa Agung Jambe diusulkan setelah sebelumnya pemerintah pusat belum mengabulkan usulan nama Ida I Dewa Istri Kanya sebagai Pahlawan Nasional. Usulan ini dinilai lemah mengingat minimnya dokumentasi yang menggambarkan sosok Ida I Dawa Istri Kanya. Padahal dalam catatan sejarah, tokoh wanita dari Puri Klungkung tersebut, ikut berkontribusi besar dalam perjuangan melawan kolonial dengan memimpin Perang Puputan Kusamba 1849, dan berhasil mengugurkan salah satu jenderal Belanda yang paling berpengaruh di masanya yakni, Andreas Victor Michiel.
 
"Karena pengusulan Ida I Dewa Istri Kanya sudah gagal, maka sekarang akan diusulkan tokoh puri lainnya, yakni Ida Dewa Agung Jambe sebagai Pahlawan Nasional," ujar I Wayan Wirata, Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin di Dinas Sosial, Pemerdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Klungkung.
 
Wirata mengungkapkan, kajian akademis pengusulan Ida Dewa Agung Jambe sebagai Pahlawan Nasional sudah rampung. Bahkan salah satu syarat pendukung pengusulan Pahlawan Nasional, yakni pembuatan patung Ida Dewa Agung Jambe. Dari perencanaan dan DED (Detail Engineering Design)  telah rampung sejak 2 tahun lalu.
 
"Anggarannya sekitar Rp 4,5 miliar. Itu anggaran di perencanaan 2 tahun silam," ungkap Wirata.
 
Rencana pembangunan patung Ida Dewa Agung Jambe di utara Pemedal Agung Klungkung tidak kunjung rampung, karena masalah aset tanah. Status tanah Objek Kerta Gosa, yang menjadi lokasi rencana pembangunan patung itu belum jelas antara milik Pemkab atau Puri Klungkung.
 
Sementara akademisi sekaligus sejarahan Universitas Udayana, Prof Dr Anak Agung Bagus Wirawan Jumat (2/10/2020) mengungkapkan bahwa dirinya yang ikut hadir dalam pertemuan tersebut sudah menyerahkan kajian secara akademis untuk pengusulan Ida Dewa Agung Jambe. Ke depan pihak Pemkab tinggal memenuhi persyaratan pendukung lain seperti, menyematkan nama Ida Dewa Agung Jambe untuk nama jalan, gedung, atau fasilitas publik. Termasuk rencana membangun patung Ida Dewa Agung Jambe di sisi Utara Pemedal Agung.
 
"Bagaimanapun Ida Dewa Agung Jambe dalam Perang Puputan Klungkung, mengisi lembaran sejarah  dalam periode menuju kemerdekaan Republik Indonesia," ungkap akademisi asal Desa Gelgel tersebut.
 
Terkait masalah aset lahan pembangunan patung Ida Dewa Agung Jambe, Bagus Erawan tidak mau berkomentar banyak.
 
"Saya hanya melakukan kajian, bahwa lokasi patung harus mendekati lokus peristiwa. Terkait lahan, itu menjadi kewenangan antara Pemkab dan pihak Puri Klungkung," ungkapnya. 
 
Ida Dewa Agung Jambe merupakan raja Kerajaan Klungkung yang mencetuskan Perang Puputan terhadap kolonial Belanda, Selasa 28 April 1928 silam. Dalam peristiwa heroik tersebut, raja Klungkung tersebut bertempur habis-habisan bersama rakyat dan keluarga kerajaan. Dalam peristiwa itu, selain raja dan permaisuri, satu-satunya putra mahkota kerajaan Klungkung pun ikut gugur saat Perang Puputan terjadi. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

GOR Tembuku Bangli Butuh Sentuhan Pemeliharaan

balitribune.co.id | Bangli - Sempat tidak bisa difungsikan karena terbentur masalah lahan GOR Tembuku, Bangli, sejak dua tahun terakhir baru bisa digunakan. Namun karena saking lama terbengkalai beberapa bagian bangunan GOR rusak. Oleh karena itu perhatian pemerintah daerah guna perbaikan fasilitas umum tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Bangun Bioskop di Pasar Rakyat Gianyar, Pemkab Siapkan Anggaran Rp15,3 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Fasilitas hiburan baru bakal hadir di pusat Kota Gianyar. Pemkab Gianyar menyiapkan pembangunan bioskop di lantai IV Pasar Rakyat Gianyar dengan pagu anggaran mencapai Rp15,3 miliar.

Rencana tersebut dibenarkan Bupati Gianyar I Made Mahayastra saat ditemui di sela-sela memantau pelaksanaan Pilkel serentak, Minggu (20/9/2026). Mahayastra memastikan Gianyar akan memiliki fasilitas bioskop.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tim Jalak Nusa Ungkap Dugaan Pencurian di 5 TKP, Pelaku Ternyata Masih Anak Dibawah Umur

balitribune.co.id | Semarapura - Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida Polres Klungkung melakukan pengungkapan dan pengembangan terhadap dugaan tindak pidana pencurian di warung-warung di wilayah Kecamatan Nusa Penida, Minggu (20/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Kerta Gosa dan Museum Semarajaya Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional

balitribune.co.id | Semarapura - Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XV melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Klungkung guna mendorong peningkatan status penetapan cagar budaya di wilayah Klungkung. Pertemuan tersebut diterima oleh Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, di Kantor Bupati Klungkung, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Terbitkan SE Larangan Pungli pada Layanan Kesehatan

balitribune.co.id | Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Klungkung Nomor B.400.7 / 1506 / DINKES / 2026 tentang Larangan Gratifikasi, Penyuapan, dan Pungutan Liar (Pungli) pada Pelayanan Kesehatan. Edaran ini berlaku di lingkungan Dinas Kesehatan, UPTD Puskesmas, hingga RSUD Gema Santi Nusa Penida.   

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.