Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rapat Paripurna Dewan Diwarnai Interupsi Soal Hotel Bali Hyatt

Gubernur
RAPAT - Gubernur Bali Made Mangku Pastika, saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, Senin (4/6).

BALI TRIBUNE -  DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Gubernur Bali Terhadap Pandangan Umum Fraksi Atas Tiga Buah Ranperda, Senin (4/6). Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama, ini diwarnai interupsi.  Interupsi antara lain dilakukan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai, anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali Made Dauh Wijana, serta anggota Fraksi Panca Bayu DPRD Provinsi Bali Nyoman Tirtawan. Ketiga wakil rakyat ini mayoritas menyorot soal aset Pemprov Bali di Hotel Bali Hyatt Sanur, dalam interupsinya.  Dewa Rai misalnya, secara khusus mengingatkan Gubernur Bali Made Mangku Pastika, terkait Keputusan DPRD Provinsi Bali Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Rekomendasi Atas Aset Daerah Pemprov Bali, Tanggal 13 November 2017. Diakuinya, hampir semua rekomendasi tersebut sudah ditindaklanjuti gubernur.  "Tetapi masih ada yang belum ditindaklanjuti, yakni terkait poin (a), yang intinya agar Saudara Gubernur berkoordinasi dan memerintahkan Wali Kota Denpasar untuk mencabut izin mendirikan bangunan (IMB) untuk pembangunan di Hotel Bali Hyatt," ujar Dewa Rai.  Ia berpandangan, hal ini penting mengingat saat pembangunan di Hotel Bali Hyatt sudah berjalan dan bahkan akan dilakukan Reopening. Ini ironis, padahal sudah ada rekomendasi dewan agar tidak ada aktivitas pembangunan di hotel tersebut sebelum sengketa aset ini berakhir.  "Semua ini sudah menjadi keputusan bersama, setelah kita bahas dari a sampai z. Apalagi ada keputusan, bahwa tidak ada kegiatan di sana. Tetapi faktanya, masih ada aktivitas. Mohon Bapak Gubernur perhatikan ini, karena sifatnya urgen," tegas Dewa Rai, yang juga Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Bali.  Hal tak jauh berbeda juga dilontarkan Nyoman Tirtawan, dalam interupsinya. Ia tetap berpegangan pada DN 71 dan 72 terkait kepemilikan aset Pemprov Bali di Hotel Bali Hyatt. Soal adanya peralihan hak, disebutnya bahwa hal itu cacat prosedural, karena tanpa persetujuan DPRD Provinsi Bali.  "Soal aset di Bali Hyatt, ada DN 71 dan 72. Katanya pernah terjadi peralihan hak, tetapi itu kan belum ada persetujuan dewan. Jadi itu cacat prosedural," ujar Tirtawan, yang juga anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali.  Sementara itu Ketua DPRD Provinsi Bali, Nyoman Adi Wiryatama, juga mendukung pendapat Dewa Rai dan Tirtawan. Ia tak menampik, bahwa rekomendasi dewan ini sudah lama, sehingga harus disikapi gubernur.  "Kita tunggu tindak lanjut dari Bapak Gubernur. Apalagi kegiatan kegiatan di Bali Hyatt tetap jalan, sementara ada rekomendasi untuk menghentikan segala aktivitas di sana," tandas Adi Wiryatama.

wartawan
Release
Category

Gubernur Koster Sebut Pemerintah Wajib Fasilitasi Kebutuhan Sulinggih

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan keberadaan para Sulinggih merupakan bagian penting yang juga wajib mendapat perhatian dari pemerintah. Mengingat mereka memiliki tugas dan tanggung jawab  cukup berat di bidang ritual, dalam menjaga kedamaian dan keselamatan Bali secara niskala. 

Baca Selengkapnya icon click

Bangunan Bak Istana di Desa Penyaringan Viral di Media Sosial, Kuasa Hukum Datangi Satpol PP Jembrana

balitribune.co.id I Negara - Pasca viralnya video sidak Satpol PP Kabupaten Jembrana ke salah satu bangunan megah di Desa Penyaringan Mendoyo, Jumat (20/2/2026) lalu, kuasa hukum pemilik bangunan mendatangi kantor Satpol PP Kabupaten Jembrana, Senin (23/2/2026) siang. Namun sayangnya tidak banyak informasi yang didapat dari kuasa hukum pemilik bangunan tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Kelancaran Kegiatan Adat, Astra Motor Bali Donasikan Plang Rambu dan Rompi di Desa Intaran

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai bentuk kepedulian terhadap kelancaran dan keamanan kegiatan adat di Bali, Astra Motor Bali bersama perwakilan dari Astra Motor Sesetan menyerahkan bantuan berupa 6 unit plang rambu tanda hati-hati dan 60 rompi pecalang Jagabaya dan juga pecalang Desa Adat Intaran, Sanur, Senin (23/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tindak Lanjutan Arahan Presiden, Bupati Bangli Hidupkan Lagi Tradisi Gotong Royong dan Jumat Bersih

balitribune.co.id | Bangli - Pemkab Bangli mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangli, untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI dan instruksi Gubernur Bali, Senin (23/2/2026). Rakor yang berlangsung  di Gedung Bukti Mukti Bhakti (BMB) Kantor Bupati Bangli itu, dihadiri langsung Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, didampingi Wakil Bupati I Wayan Diar.

Baca Selengkapnya icon click

133 Perbekel se-Tabanan Dikumpulkan, Inspektorat Tekankan Wajib Lapor LHKPN Sebelum 31 Maret 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan menyelenggarakan Sosialisasi Gratifikasi dan Antikorupsi, Regulasi LHKPN dan Penggunaan Aplikasi e-LHKPN serta Pengelolaan Keuangan Desa kepada 133 Perbekel se-Kabupaten Tabanan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (23/2/2026) bertempat di Warung K-Nol, Kawasan Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.