Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rapat Persiapan Program Inovasi Desa Kecamatan Dentim

Bali Tribune/ Camat Denpasar Timur Wayan Herman, S.Sos, M.Si beri arahan saat membuka Rapat Persiapan Program Inovasi Desa (PID) T.A 2019 belum lama ini.
balitribune.co.id | Denpasar - Sesuai dengan SK Walikota Denpasar No. 188.45/416/HK Tahun 2019 , tentang Pendelegasian Kewenangan Walikota kepada Camat dalam evaluasi rancangan peraturan Desa tentang APBDesa. Dengan memperhatikan point-point dalam pembangunan Desa diantaranya SDM, infrastruktur dan ekonomi sebagai media penyaluran dana desa.
 
Bertempat di ruang pertemuan Nayaka Praja Sabha Kantor Camat Dentim baru-baru ini, digelar Rapat Persiapan Program Inovasi Desa (PID) T.A 2019. Didampingi Sekretaris I Made Tirana, SH, MH, acara tersebut dibuka Dibuka Camat Denpasar Timur Wayan Herman, S.Sos, M.Si.
 
Sementara TA PID Kota Denpasar diwakili oleh, Adi Permadi serta Budi Wirayadnya. Peserta rapat terdiri dari Pendamping Desa Kecamatan Dentim, TPID Kecamatan Dentim, Sekretaris Desa, Kaur Perencanaan Desa dan Kader PKK se-Kecamatan Dentim.
 
Disela-sela pertemuan, Adi Permadi menyampaikan, sebagaimana arahan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 diprioritaskan salah satunya untuk pencegahan stunting.
 
“Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019, khususnya pada Pasal 6 diatur bahwa Dana Desa diprioritaskan untuk kegiatan pelayanan gizi dan pencegahan anak kerdil atau Stunting,”sebutnya.
 
Dalam hal pencegahan stunting di Desa lanjut Adi Permadi, KPM harus selalu berkoordinasi dengan Pemerintahan Desa, unit penyedia layanan kesehatan dan pendidikan serta berbagai kelompok masyarakat di Desa yang peduli dengan upaya pencegahan stunting. Pendamping masyarakat Desa bersama dengan KPM memfasilitasi pemerintah Desa, BPD dan masyarakat Desa untuk membentuk Rumah Desa Sehat.
 
Ditambahkan, di masing-masing desa juga diharapkan tersedia Rumah Desa Sehat atau disingkat dengan RDS.
 
“Rumah Desa Sehat selanjutnya disingkat RDS adalah sekretariat bersama yang merupakan wahana/forum bagi pelaku atau pegiat pemberdayaan masyarakat Desa berbasis karakteristik lokal yang dikelola oleh masyarakat sebagai upaya peningkatan akses informasi dan pemenuhan kualitas layanan sosial dasar bagi masyarakat Desa,”pungkasnya.
wartawan
Release
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.