Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rapid Tes 93 Orang, Reaktif Positif 4 Orang

Bali Tribune/ RAPID TES - Pemeriksaan Rapid Tes di GOR Swecapura, Gelgel, Klungkung. Kamis (23/4)
Balitribune.co.id | Semarapura - Sesuai hasil Rapid Tes yang digelar, Kamis (23/4), oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung, peserta Rapid Tes dari rencana  sebanyak  104 orang namun yang hadir hanya 93 orang. Dari hasil keseluruhan yang diperiksa Rapid Tesnya ternyata ada 4 orang yang diketahui reaktif Positif Covid 19. Namun hasil ini masih akan ditindak lanjuti dengan pemeriksaan Swab Tes, untuk memastikan kondisi pasti kesehatan mereka semua yang reaktif positif tersebut. 
 
Dengan dilaksanakannya Rapid Tes ini malah menimbulkan rasa kebingungan dari para pekerja PMI Klungkung, terkait penentuan tempat karantina, kini timbul  permasalahan baru dialami Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Klungkung belakangan ini. Diantara para  PMI malah curhat di Medsos  mengaku kebingungan, setelah masa karantina selama 14 hari berakhir lantaran tak ada kejelasan dari instansi terkait mengenai tahapan selanjutnya yang harus mereka lakukan. Malah setelah mereka  sampai mencari surat keterangan pemeriksaan dari Diskes ke puskesmas, namun, malahan mereka diminta menunggu saja di rumah tanpa kejelasan seperti apa? “Kami sampai ke puskesmas untuk meminta surat keterangan pemeriksaan, tapi ditolak dan disuruh diam saja menunggu di rumah kalau tidak mengalami gejala sakit,”  ujar salah seorang PMI asal Klungkung yang tidak mau disebutkan namanya.
 
Menurut PMI tersebut, dirinya sudah 14 hari menjalani karantina secara mandiri di rumah. Sebelum dikarantina, dia juga telah menjalani rapid test di Provinsi Bali dengan hasil negatif Covid-19. Namun ia justru bingung, karena setelah menjalani karantina,  tidak ada panggilan lanjutan untuknya menjalani rapid test di kabupaten. Malah dia mendapat informasi ada warga di luar desa mendapat surat keterangan pemeriksaan dari Diskes Kabupaten. 
 
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Klungkung dr. Ni Made Adi Swapatni, Kamis (23/4), memberi penjelasan kalau saat ini memang ada perubahan kebijakan dari pemerintah. Mengingat sebelumnya banyak kasus positif Covid-19 muncul justru setelah lewat 14 hari. Perubahan kebijakan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Bupati. Intinya, dalam surat edaran tersebut disampaikan, bahwa para PMI yang datang per 1 April dan yang selesai menjalani masa karantina per Bulan April kembali akan menjalani rapid test. “Setelah 14 hari karantina akan ada rapid test lagi. Ini ada perubahan kebijakan, belajar dari apa yang terjadi sebelumnya. Jadi sudah ada edaran bupati,” kata Adi Swapatni.
 
Apabila setelah dirapid test hasilnya negatif, lanjutnya, barulah yang bersangkutan akan diberikan Surat Keterangan (Suket) Pemantauan dari Dinas Kesehatan. Dalam surat tersebut diterangkan bahwa PMI tersebut sudah selesai menjalani karantina dan kini dalam kondisi sehat. Lebih lanjut, jika sudah mengantongi surat tersebut, maka para PMI diperbolehkan melakukan aktivitas secara normal. Hanya saja, tetap dianjurkan untuk menjalankan Prilaku Hidup Bersih dan Sehat .
 
Kadiskes dr Adi Swapatni menambahkan bahwa isolasi mandiri dr PMI yang tidak bergejala setelah selesai masa pemantauan 14 hari ,kita berikan surat keterangan sehat tanpa rapid tes sesuai pedoman. Tapi sesuai pengalaman ternyata ada dari  mereka yang rapid tes positif di akhir masa karantina walaupun tanpa gejala,sehingga kami mengajukan Kepada Bupati untuk dilakukan rapid tes kepada  semua PMI yang  habis masa karantina di bulan April dan yang baru datang dari karantina mulai bulan April. 
 
Masalah itu mendapat persetujuan bapak Bupati sehingga para  PMI yang  meminta surat keterangan sehat kami pending sebelum dilakukan rapid tes. “Masalah yang kedua ketersediaan rapid tes yang terbatas sehingga diambil langkah langkah prioritas untuk rapid tes.mulai  tanggal 23 april kami melakukan rapid tes setiap  dua  hari. Kepada bapak.mohon bersabar dan tetap kordinasi dengan Puskesmas untuk mendapat penjadwalan rapid Tes berikutnya,” tambahnya. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Karangasem Meningkat Dua Kali Lipat

balitribune.co.id I Amlapura - Kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) di Kabupaten Karangasem mengalami peningkatan dua kali lipat dari tahun sebelumnya. 

Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem mencatat total kasus gigitan HPR utamanya anjing liar yang ditangani seluruh Posko Rabies Centre (PRC) yang ada di seluruh Puskesmas dan Rumah Sakit di Karangasem dari Bulan Januari hingga April 2026 mencapai 3.379 kasus gigitan.

Baca Selengkapnya icon click

Curi Bokor Perak, Wanita Asal Desa Sakti Nusa Penida Diciduk Polisi

balitribune.co.id I Semarapura - Tim Jalak Nusa Unit Reskrim Polsek Nusa Penida berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian barang-barang sakral berupa bokor, dulang, dan kapar yang terjadi di wilayah Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Minggu (17/5/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Klungkung Bubarkan Aksi Balap Liar di Pesinggahan

balitribune.co.id I Semarapura - Personel Polres Klungkung bersinergi dengan Polsek Dawan membubarkan aktivitas balap liar di Jalan Raya Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Minggu (17/5/2026). Pembubaran dilakukan mengingat aktivitas balap liar tersebut telah membahayakan dan meresahkanmasyarakat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Gus Par Tinjau Pasar Barat dan Timur Amlapura, Tegaskan Pentingnya Kebersihan dan Ketertiban Parkir

balitribune.co.id | Amlapura - Usai mengikuti kegiatan Car Free Day, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata (Gus Par) turun langsung meninjau kondisi Pasar Barat dan Pasar Timur Amlapura, Minggu (17/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Kresna Budi Sebut Pansus TRAP Kebablasan

balitribune.co.id | Singaraja - Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, IGK Kresna Budi, melontarkan kritik tajam terhadap arah kerja Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali. Aksi Pansus yang belakangan gencar menutup sejumlah unit usaha karena dinilai melanggar tata ruang, dianggapnya keliru karena belum menyentuh persoalan yang mendesak bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.