Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rapid Tes 93 Orang, Reaktif Positif 4 Orang

Bali Tribune/ RAPID TES - Pemeriksaan Rapid Tes di GOR Swecapura, Gelgel, Klungkung. Kamis (23/4)
Balitribune.co.id | Semarapura - Sesuai hasil Rapid Tes yang digelar, Kamis (23/4), oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung, peserta Rapid Tes dari rencana  sebanyak  104 orang namun yang hadir hanya 93 orang. Dari hasil keseluruhan yang diperiksa Rapid Tesnya ternyata ada 4 orang yang diketahui reaktif Positif Covid 19. Namun hasil ini masih akan ditindak lanjuti dengan pemeriksaan Swab Tes, untuk memastikan kondisi pasti kesehatan mereka semua yang reaktif positif tersebut. 
 
Dengan dilaksanakannya Rapid Tes ini malah menimbulkan rasa kebingungan dari para pekerja PMI Klungkung, terkait penentuan tempat karantina, kini timbul  permasalahan baru dialami Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Klungkung belakangan ini. Diantara para  PMI malah curhat di Medsos  mengaku kebingungan, setelah masa karantina selama 14 hari berakhir lantaran tak ada kejelasan dari instansi terkait mengenai tahapan selanjutnya yang harus mereka lakukan. Malah setelah mereka  sampai mencari surat keterangan pemeriksaan dari Diskes ke puskesmas, namun, malahan mereka diminta menunggu saja di rumah tanpa kejelasan seperti apa? “Kami sampai ke puskesmas untuk meminta surat keterangan pemeriksaan, tapi ditolak dan disuruh diam saja menunggu di rumah kalau tidak mengalami gejala sakit,”  ujar salah seorang PMI asal Klungkung yang tidak mau disebutkan namanya.
 
Menurut PMI tersebut, dirinya sudah 14 hari menjalani karantina secara mandiri di rumah. Sebelum dikarantina, dia juga telah menjalani rapid test di Provinsi Bali dengan hasil negatif Covid-19. Namun ia justru bingung, karena setelah menjalani karantina,  tidak ada panggilan lanjutan untuknya menjalani rapid test di kabupaten. Malah dia mendapat informasi ada warga di luar desa mendapat surat keterangan pemeriksaan dari Diskes Kabupaten. 
 
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Klungkung dr. Ni Made Adi Swapatni, Kamis (23/4), memberi penjelasan kalau saat ini memang ada perubahan kebijakan dari pemerintah. Mengingat sebelumnya banyak kasus positif Covid-19 muncul justru setelah lewat 14 hari. Perubahan kebijakan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Bupati. Intinya, dalam surat edaran tersebut disampaikan, bahwa para PMI yang datang per 1 April dan yang selesai menjalani masa karantina per Bulan April kembali akan menjalani rapid test. “Setelah 14 hari karantina akan ada rapid test lagi. Ini ada perubahan kebijakan, belajar dari apa yang terjadi sebelumnya. Jadi sudah ada edaran bupati,” kata Adi Swapatni.
 
Apabila setelah dirapid test hasilnya negatif, lanjutnya, barulah yang bersangkutan akan diberikan Surat Keterangan (Suket) Pemantauan dari Dinas Kesehatan. Dalam surat tersebut diterangkan bahwa PMI tersebut sudah selesai menjalani karantina dan kini dalam kondisi sehat. Lebih lanjut, jika sudah mengantongi surat tersebut, maka para PMI diperbolehkan melakukan aktivitas secara normal. Hanya saja, tetap dianjurkan untuk menjalankan Prilaku Hidup Bersih dan Sehat .
 
Kadiskes dr Adi Swapatni menambahkan bahwa isolasi mandiri dr PMI yang tidak bergejala setelah selesai masa pemantauan 14 hari ,kita berikan surat keterangan sehat tanpa rapid tes sesuai pedoman. Tapi sesuai pengalaman ternyata ada dari  mereka yang rapid tes positif di akhir masa karantina walaupun tanpa gejala,sehingga kami mengajukan Kepada Bupati untuk dilakukan rapid tes kepada  semua PMI yang  habis masa karantina di bulan April dan yang baru datang dari karantina mulai bulan April. 
 
Masalah itu mendapat persetujuan bapak Bupati sehingga para  PMI yang  meminta surat keterangan sehat kami pending sebelum dilakukan rapid tes. “Masalah yang kedua ketersediaan rapid tes yang terbatas sehingga diambil langkah langkah prioritas untuk rapid tes.mulai  tanggal 23 april kami melakukan rapid tes setiap  dua  hari. Kepada bapak.mohon bersabar dan tetap kordinasi dengan Puskesmas untuk mendapat penjadwalan rapid Tes berikutnya,” tambahnya. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Alat Berat Mogok Gara-Gara Pertadex Langka, Truk Sampah Antre Panjang Depan TPA Mandung

balitribune.co.id I Tabanan - Operasional alat berat di TPA Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, berhenti total hingga mengakibatkan puluhan truk pengangkut sampah mengantre panjang sejak Selasa (21/4/2026) siang. Berhentinya dua unit alat berat tersebut dipicu kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamina Dex (Pertadex) yang membuat proses perataan sampah di lokasi tidak bisa terlaksana.

Baca Selengkapnya icon click

Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa Tutup Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM di Kecamatan Denpasar Utara

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris 1 TP Posyandu Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, secara resmi menutup kegiatan Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM bagi Ibu Hamil, Balita, dan Lansia yang dilaksanakan oleh Tim Penggerak PKK Kota Denpasar melalui DPMD Kota Denpasar, bertempat di Banjar Tangguntiti, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Rabu (22/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.