Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Reformasi Sampah di Bali Sedang Berlangsung

pengamat
Bali Tribune / Umar Ibnu Alkhatab - Pengamat Kebijakan Publik

balitribune.co.id | Persoalan sampah di Bali tengah memasuki tahap baru, yakni penutupan TPA Suwung. Tetapi penutupan tersebut kemudian diperlonggar untuk menerima kiriman sampah  campuran dua kali seminggu hingga pertengahan tahun 2026. Pelonggaran itu dimaksudkan untuk menampung aspirasi warga sekaligus untuk mengkalkulasi waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan tumpukan sampah hingga dimulainya operasi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Denpasar. Terkait PSEL itu sendiri, Gubernur Bali Wayan Koster (Pak Koster) telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait pembangunannya dengan Pemerintah Pusat pada tanggal 21 April 2026. Penandatanganan ini merupakan langkah strategis untuk menangani masalah sampah di Bali secara modern. Menurut rencana, peletakan batu pertama pembangunannya akan dilakukan pada tanggal 8 Juli 2026 dan diharapkan bisa beroperasi pada akhir tahun 2027 atau awal tahun 2028. Hemat kita, penandatanganan ini adalah langkah konkret yang bertujuan untuk mengubah sampah menjadi energi listrik sekaligus mengatasi permasalahan sampah secara berkelanjutan di Bali.

Bagaimanapun, dinamika pengolahan sampah di Bali, termasuk dinamika yang terjadi di TPA Suwung, memperlihatkan betapa Pemerintah Provinsi Bali sangat peduli dengan persoalan sampah di Bali yang dikatakan sudah sampai pada taraf darurat. Kepedulian itu membuktikan bahwa reformasi pengolahan sampah di Bali sedang berlangsung di atas track yang benar yang dipandu oleh Pemerintahan Provinsi Bali yang saat ini di bawah pimpinan Pak Koster. Sejatinya, Pemerintah Provinsi Bali telah memulai reformasi pengolahan sampah dengan melahirkan payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengolahan Sampah. Ini merupakan perda induk yang berisikan 13 Bab dan 40 pasal yang bertujuan untuk mengubah paradigma pengolahan sampah dari kumpul-angkut-buang menjadi pengurangan sampah di sumbernya dan penanganan sampah berwawasan lingkungan. Perda itu pula memuat hak dan kewajiban setiap orang menyangkut urusan sampah, di antaranya setiap orang berhak berpartisipasi dan berkewajiban mengurangi dan memilah sampah. Sementara untuk pemerintah, perda itu mewajibkan pemerintah provinsi untuk menetapkan kebijakan dan regulasi, melakukan pembinaan dan pengawasan, kemudian untuk pemerintah kabupaten/kota diwajibkan menyelenggarakan pengolahan sampah di wilayah masing-masing. Perda itu juga memuat kewajiban bagi pengelola kawasan, misalnya, hotel dan tempat wisata, untuk mengurus sampahnya. Berdasarkan nukilan singkat ini, kita bisa menyimpulkan bahwa pengurusan sampah ini bukan semata kewajiban pemerintah, tetapi semua pihak punya tanggungjawab moral yang sama untuk mengolah sampah.

Berdasarkan perda induk di atas, Pak Koster merilis Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 95   Tahun 2018 Tentang Kebijakan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah  Tangga dan disusul kemudian Pergub No 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Kedua Pergub ini diperkuat pula dengan Pergub No 47 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang bertujuan mewujudkan Bali yang bersih, hijau, dan indah dengan mengelola sampah langsung dari sumbernya (rumah tangga/kawasan) dan sekaligus bertujuan untuk mengurangi volume sampah ke TPA, mengoptimalkan Tempat Pengolahan Sampah - Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dan memaksimalkan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Pak Koster kemudian merilis Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai yang melarang penggunaan plastik sekali pakai di lingkungan instansi pemerintah dan sekolah. Dalam Surat Edaran tersebut, seluruh Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Bali, dan sekolah-sekolah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali tidak diperkenankan menyediakan air minum dalam kemasan plastik (baik ukuran gelas maupun botol), serta tidak diperkenankan menyediakan makanan/kue/jajan dalam kemasan/bungkus plastik, baik di ruang kerja maupun pada kegiatan rapat/pertemuan/acara seremonial lainnya.

Tidak cukup dengan pergub, Pak Koster mengeluarkan Keputusan Gubernur Bali No. 381 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat. Isi pokok keputusan tersebut di antaranya membatasi perilaku yang menghasilkan banyak sampah, mewajibkan pemilahan sampah di rumah (organik, anorganik, dan residu), melarang membuang sampah ke desa/desa adat lain, melarang membuang sampah sembarangan, membatasi penggunaan plastik sekali pakai, melarang membuang sampah ke danau, mata air, sungai, dan laut, mewajibkan desa membuat peraturan desa tentang sampah, mewajibkan Desa Adat membuat awig-awig/pararem tentang sampah, dan mendorong Desa/Kelurahan bekerja sama dengan Desa Adat dengan melibatkan BUMDes untuk mengelola sampah. Beberapa desa yang telah menjalankan keputusan tersebut mendapatkan insentif berupa bantuan uang sebesar 50 juta rupiah dari CSR BPD Bali, seperti Desa Paksebali, Klungkung, Desa Baktiseraga, Buleleng, Desa Punggul, Badung, Desa Taro, Gianyar, dan Desa Adat Padang Tegal, Gianyar. Memperkuat keputusan tersebut, Pak Koster mengeluarkan Instruksi Gubernur Bali No. 8324 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat. Instruksi ini ditujukan khusus ke Bupati/Walikota se-Bali yang berisikan arahan agar Pemkab/Pemkot mendukung penuh program sampah di tingkat desa melalui (1) penyediaan lahan, alat, mesin pencacah, kendaraan angkut untuk TPS3R/TPST di Desa/Kelurahan & Desa Adat, (2) pengalokasian APBD Kab/Kota untuk biaya operasional pengelolaan sampah berbasis sumber di desa, (3) mendorong Desa & Desa Adat bikin Perdes & Awig-awig/Pararem soal sampah, (4) memastikan Desa/Kelurahan kerjasama dengan Desa Adat dan melibatkan BUMDes di dalam mengelola sampah, dan (5) melarang pihak manapun untuk membuang sampah ke desa lain, ke sungai, danau, laut. Kemudian Pak Koster membentuk Satgas Kebersihan Pantai (Satgas Bali Bersih) untuk mengatasi darurat sampah, khususnya sampah kiriman pesisir. Satgas ini, yang terdiri dari TNI/Polri dan dinas terkait, diinstruksikan siaga dan langsung membersihkan pantai, menargetkan Bali bersih sampah pada 2028. Pembentukan satgas ini diperluas sampai ke tingkat kabupaten dan kota. Langkah ini merupakan respons terhadap sorotan atas kebersihan lingkungan di wilayah Bali khususnya di pantai-pantai yang berasal di setiap kabupaten/kota.

Hemat kita, reformasi pengelolaan sampah harus mendapatkan dukungan dari semua pihak. Dukungan tersebut akan membuat pemerintah memiliki sokongan moral yang kuat dan membuat pemerintah lebih kreatif menemukan cara yang tepat untuk mengelola sampah. Kreativitas itu bisa dilihat dari pembentukan beberapa tim percepatan pembangunan untuk mempercepat pembangunan Bali periode 2025-2030 yang melibatkan perguruan tinggi dan pakar untuk mencapai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali oleh Pak Koster. Di antara tim percepatan yang dibentuk adalah Tim Percepatan Pelaksanaan Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dan Tim Percepatan Pelaksanaan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Tim percepatan khusus sampah ini diperkuat pula oleh peran sentral Ibu Putri Koster, di samping bertindak sebagai Ketua TP PKK Bali, ia juga bertindak sebagai Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) yang aktif mengedukasi masyarakat, terutama perempuan Bali, untuk mengelola sampah dari rumah. Beliau mendorong penerapan Pergub Bali No. 47 Tahun 2019 untuk memilah dan mengolah sampah organik/anorganik di sumbernya guna mengatasi penumpukan di TPA. Peran kunci Ibu Putri Koster sebagai Duta Sampah adalah mengubah pola pikir masyarakat dan mendorong transisi dari paradigma "kumpul-angkut-buang" menjadi pengelolaan sampah langsung di sumber (rumah tangga) serta mengajak perempuan Bali/PKK menjadi garda terdepan dalam pengelolaan sampah, meneladani semangat Kartini untuk kemajuan lingkungan. Sebagai duta sampah, ia aktif mendorong agar setiap desa memiliki Duta PSBS untuk percepatan Bali bersih sampah dan mengampanyekan pembuatan komposter dan teba moderen untuk sampah organik agar menjadi pupuk.

Akhirnya, kita berharap agar reformasi pengelolaan sampah yang sedang berlangsung ini bisa menjawab ekspektasi publik akan terwujudnya Bali yang sehat, bersih, dan bebas dari sampah yang tak terkelola. Kita juga berharap agar reformasi sampah ini bisa didukung oleh anggaran yang cukup sehingga modernisasi pengelolaan sampah bisa dilakukan sebagaimana yang kita lihat di negara-negara maju. Dalam konteks ini, kita yakin Pak Koster akan memimpin reformasi ini dengan penuh tanggung jawab dan memiliki keberanian untuk mengalokasikan anggaran yang cukup untuk membuat reformasi sampah yang telah mulai ini berhasil dengan baik, wallahu a'alamu bish-shawab.

wartawan
RED
Category

SMAN 2 Abiansemal Tonjolkan Prestasi Siswa, Dari Karya Ilmiah hingga Lolos IPB

balitribune.co.id | Mangupura - SMA Negeri 2 Abiansemal menunjukkan potensi siswa melalui berbagai prestasi dan inovasi di bidang pendidikan. Mulai dari karya tulis ilmiah, kepedulian terhadap lingkungan melalui TPS 3R, hingga keberhasilan salah satu siswinya menembus Institut Pertanian Bogor (IPB).

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Sekaa Teruna Tak Sekadar Pelestari Budaya, Pemuda Didorong Aktif Bangun Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sekaa Teruna Teruni (STT) memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan desa adat, melestarikan budaya Bali, serta membangun solidaritas di tengah masyarakat. Organisasi kepemudaan ini juga diharapkan menjadi ruang bagi generasi muda untuk belajar berorganisasi, mengembangkan kreativitas, dan mengambil bagian dalam pembangunan daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mengamuk di Kediri, WNA Tiongkok Ditempatkan di Rudenim

balitribune.co.id | Tabanan – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan memindahkan seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial LQ (34) ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Selasa (20/10/2026).

Upaya detensi ini diambil setelah pria asing tersebut diamankan petugas usai dilaporkan mengamuk di kawasan pemukiman warga Desa Pandak Bandung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Berdampak Sosial dan Ekonomi, Dewan Sebut Tajen Perlu Dikaji Secara Bijaksana

balitribune.co.id | Bangli - Dua pekan terakhir, aktifitas tajen di Bangli tiarap setelah aparat penegak hukum melakukan penertiban. Dampak sosial dan ekonomi sangat dirasakan bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari aktifitas tersebut. Realita ini mendapat perhatian  dari anggota DPRD Bangli I Made Sudiasa SE.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Minta Ranperda dari Eksekutif Berdampak Nyata Bagi Masyarakat

balitribune.co.id | Bangli - Fraksi-Fraksi DPRD Bangli menyampaikan Pemandangan Umum (PU) atas penyampian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan dari Eksekutif dalam Rapat Paripurna, Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika didampingi Wakil Ketua I Nyoman Budiada dan I Komang Carles serta dihadiri oleh Anggota DPRD.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Jatuhkan Denda Rp2,52 Triliun, Penegakan Hukum Pasar Modal Makin Tegas

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkeras penegakan hukum di pasar modal. Hingga 16 Oktober 2026, regulator telah mengenakan denda dengan total mencapai Rp2,52 triliun kepada para pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Angka tersebut terdiri atas Rp2,23 triliun denda hasil pemeriksaan kasus terhadap 166 pihak dan Rp293,78 miliar denda keterlambatan kepada 805 pihak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.