Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

REI Tawarkan Solusi Alih Fungsi Lahan

Pande Agus Widura
Pande Agus Widura

BALI TRIBUNE - Solusi dari sejumlah persoalan lahan dan penyediaan rumah murah untuk masyarakat, Real Estate Indonesia (REI) minta pemerintah daerah mengizinkan pembangunan apartemen hunian di Bali. Pasalnya, selama ini pemerintah daerah baru mengizinkan properti dengan kategori kondotel yang spesifikasinya hampir mirip dengan apartemen hunian.

Ketua DPD REI Bali, Pande Agus Widura berharap pemerintah daerah membolehkan pembangunan apartemen hunian di Bali. “Jika selama ini kondotel boleh, seharusnya apartemen hunian juga boleh dong,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (27/4). Menurutnya, pembangunan apartemen hunian di Bali ini bisa menjadi solusi bagi masalah lahan perumahan. Harga apartemen hunian pun bisa lebih terjangkau dibandingkan rumah biasa. “Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa memiliki hunian karena harganya terjangkau,” cetus Agus.

Lebih lanjut, dia mengatakan, jika aturan apartemen hunian ini bisa diterbitkan secara otomatis akan mampu mengurangi alih fungsi lahan. Sebab, dijelaskan Agus, dengan luas lahan yang sama, jumlah perumahan pun bisa dibangun mencapai puluhan kali. “Dengan ketinggian di bawah 15 meter kita bisa membuat 4-5 lantai apartemen hunian,” jelas Agus. Ketua REI Bali yang baru terpilih ini akan segera menyusun gebrakan 100 hari pertama termasuk secepatnya bertemu dengan pihak dewan.

“Kami akan segera bertemu dewan untuk melakukan audensi terkait perizinan apartemen hunian,” ungkapnya. Terkait pembangunan apartemen tersebut, dia mengaku tidak ingin bertentangan dengan budaya Bali, sehingga harus ada komunikasi dengan para tokoh dan budayawan. “Kami komit dalam menyediakan rumah untuk masyarakat, namun kami juga tak mau main tabrak,” ucapnya.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Sengketa Tanah Subak Kerdung, Kuasa Hukum Sebut Putusan MA Bukan Soal Kepemilikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar, kian memanas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Tim Kuasa Hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan menegaskan bahwa putusan perkara perdata hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) tidak dapat dijadikan acuan untuk menentukan pemilik sah atas objek tanah yang kini masuk dalam perkara pidana Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps.

Baca Selengkapnya icon click

New Honda Stylo 160 Semakin Fashionable dengan Pilihan Warna Baru

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) hadirkan pilihan warna terbaru pada skutik favorit premium fashionable, New Honda Stylo 160. Penyegaran pada skutik bergaya retro dan powerful ini hadir dengan pilihan warna baru Glam Grey serta Royal Violet yang siap mencuri perhatian saat menjalani mobilitas produktif harian dan bergaya di akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Usai Curi Brankas Senilai Rp500 Juta, Pelaku Nekat Bakar Rumah Ipar

balitribune.co.id | Tabanan - Misteri kebakaran rumah di Gang Jambu, Banjar Taman Sari Anyar, Desa Banjar Anyar, Kediri, Rabu (16/9/2026) lalu akhirnya terungkap. Kebakaran tersebut sengaja dipicu oleh AR (45), pedagang yang juga merupakan adik ipar korban, demi menutupi aksi pencurian brankas senilai Rp500 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.