Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rektor Unud Anulir Mahasiswa Baru Tahun 2022 Masuk Asrama

Bali Tribune / Universitas Udayana, Bali.
balitribune.co.id | Denpasar - Menghindari polemik berkepanjangan, akhirnya Rektor Universitas Udayana Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU., memutuskan untuk menganulir kebijakan yang  mewajibkan setiap calon mahasiswa baru Th 2022 untuk masuk asrama atau “Unud Integrated Student Dormitory”. Menurut Rektor Antara, keputusan ini merupakan pilihan yang terbaik untuk kepentingan publik di tengah maraknya isu ekonomi pascapandemi Covid-19.
 
Sejatinya dengan keluarnya Surat Edaran (SE) Nomor 6/UN14/SE/2022, berupaya mengakomodir segala aduan dan keluhan masyarakat atas kebijakan terdahulu, yaitu setiap calon mahasiswa baru Universitas Udayana angkatan tahun 2022 dapat melakukan pendaftaran ulang tanpa harus mendaftarkan diri untuk bertempat tinggal di Udayana Integrated Student Dormitory dan tidak diwajibkan untuk tinggal di Udayana Integrated Student Dormitory. 
 
“Meski demikian bagi calon mahasiswa baru yang tetap memilih untuk tinggal di Udayana Integrated Student Dormitory masih diberikan kesempatan untuk mendaftar melalui sistem,” ucap Rektor Gde Antara.
 
Namun demikian, jika calon mahasiswa baru Universitas Udayana telah melakukan pembayaran untuk keperluan bertempat tinggal di Udayana Integrated Student Dormitory dan selanjutnya membatalkan pilihannya untuk tinggal di Udayana Integrated Student Dormitory, maka Surat Edaran (SE) Nomor 6/UN14/SE/2022 telah menegaskan bahwa pembayaran tersebut akan dikembalikan secara utuh oleh pihak Universitas Udayana.
 
Surat Edaran (SE) Nomor 6/UN14/SE/2022 juga memberikan kelonggaran waktu bagi calon mahasiswa baru angkatan 2022 untuk memenuhi kewajiban terkait pembayaran UKT. Oleh karenanya, setiap calon mahasiswa Universitas Udayana yang dinyatakan lulus melalui jalur SNMPTN boleh menunda waktu pembayaran UKT paling lambat sampai dengan hari Senin, tanggal 18 April 2022. 
 
Permasalahan lainnya, yakni ada beberapa calon mahasiswa yang dinyatakan lulus melalui jalur SNMPTN tetapi terkendala untuk mengikuti verifikasi berkas asli, tes kesehatan, dan tes bebas narkoba. Sehubungan calon mahasiswa sebagaimana dimaksud masih harus mengikuti ujian sekolah. Merespon permasalahan tersebut, maka berdasarkan Surat Edaran (SE)  Nomor 6/UN14/SE/2022 terhadap calon mahasiswa akan diberikan pelayanan khusus atas ketiga hal tersebut pada hari Kamis, tanggal 28 April 2022 dari pukul 09.00 s/d 15.00 WITA bertempat di Universitas Udayana sepanjang mahasiswa yang bersangkutan telah mengajukan permohonan kepada pihak Universitas Udayana.
wartawan
ARW
Category

Sempat Viral! Begini Kondisi Terkini TPA Suwung Saat Dicek Kapolresta Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar – Menyikapi viralnya video di media sosial terkait adanya sopir truk yang memaksa masuk ke TPA, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H. turun langsung melakukan pengecekan situasi terkini di TPA Suwung pada Kamis (2/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Kembali Kecolongan, Mabes Polri Tunjukkan Taring Berantas Narkoba di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Untuk ke tiga kalinya kurang dari sebulan Polda Bali kecolongan. Dan Subdit Narkoba Bareskrim Mabes Polri terus menunjukkan taringnya dalam memberantas narkoba di Bali. Setelah menggerebek sebuah tempat hiburan malam ternama di Denpasar, dua pekan lalu, Mabes Polri kembali menggerebek dua tempat hiburan malam di Denpasar pada Kamis (2/4/2026) dini hari. Ada apa dengan Polda Bali?

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Dukung Temu Wicara UMKM dan Penyerahan Sertifikat HKI Provinsi Bali Tahun 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan temu wicara bersama UMKM terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Manajemen Usaha, yang dirangkaikan dengan Penyerahan Sertifikat HKI Provinsi Bali Tahun 2026, yang digelar di Kabupaten Klungkung, Rabu (1/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BKDPSDM Bangli Isyaratkan Pelayanan Publik Tak Tersentuh Penerapan WFH

balitribune.co.id | Bangli - Pola Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah secara resmi mulai diterapkan oleh pemerintah pusat per tanggal 1 April 2026. Yang mana, jadwal WFH diberlakukan satu hari dalam sepekan yakni pada hari Jumat dengan menyasar kalangan ASN. Sementara untuk unit pelayanan publik yang strategis tetap berjalan i seperti biasa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.