Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rencana Pembangunan Patung Charlie Chaplin Perlu Dikaji Menyeluruh

Rencana dibangun patung Charlie Chaplin di depan Bali Hotel,
Bali Tribune / PATUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar berencana membangun patung Charlie Chaplin di depan Bali Hotel, Jalan Veteran, Denpasar.

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar berencana membangun patung Charlie Chaplin di depan Bali Hotel, Jalan Veteran. Wacana ini akan diwujudkan sebagai bagian dari penataan kawasan pusat kota. Namun mendapat perhatian terkait aspek hukum dan perlu dikaji kembali. Perlunya melakukan kajian menyeluruh, khususnya mengenai hak kekayaan intelektual dan hak atas citra tokoh komedi legendaris asal Inggris tersebut sebelum proyek direalisasikan. 

Mantan Anggota DPRD Kota Denpasar, A.A. Ngurah Susruta Ngurah Putra, mengatakan pembangunan patung yang menampilkan figur Charlie Chaplin perlu mempertimbangkan status hukum. "Mengingat penggunaan nama, karakter, maupun kemiripan tokoh tersebut, terlebih apabila memiliki unsur promosi atau nilai komersial," tegasnya.

Menurutnya, apabila patung digunakan sebagai ikon di hotel, pusat perbelanjaan, restoran, taman hiburan, atau bentuk branding lainnya, maka penting untuk memperoleh izin dari pemegang hak yang sah.

Dikatakannya, Charlie Chaplin wafat pada 1977, nama, citra, dan karakter ikonik The Little Tramp masih dikelola dan dilisensikan oleh perusahaan yang mewakili keluarga Chaplin. " Tentu penggunaan komersial atas nama, gambar, kemiripan, maupun karakter tersebut harus melalui mekanisme perizinan," jelasnya.

Agung Susruta menjelaskan, terdapat dua aspek yang perlu dibedakan dalam rencana pembangunan patung tersebut. Pertama, aspek sejarah dan tata kota. Apabila patung dibangun sebagai bentuk penghormatan atas kunjungan Charlie Chaplin ke Bali Hotel yang memiliki nilai sejarah, hal tersebut dapat dipandang sebagai bagian dari upaya pelestarian sejarah kawasan heritage.

Namun di sisi lain, terdapat aspek hak kekayaan intelektual dan hak atas citra (publicity rights) yang tetap harus diperhatikan. Menurutnya, meskipun Charlie Chaplin telah meninggal dunia, hak komersial atas nama, karakter, dan citranya masih dapat dikelola oleh pihak yang mewakili ahli waris.

Ia menambahkan, apabila patung tersebut nantinya menjadi bagian dari promosi pariwisata, branding kawasan, atau memiliki nilai komersial lainnya, maka kebutuhan memperoleh lisensi atau izin dari pemegang hak berpotensi menjadi persoalan hukum.

Karena itu, Susruta menyarankan agar Pemkot Denpasar memastikan seluruh aspek hukum telah dipenuhi sebelum pembangunan dilaksanakan. "Apabila memang diperlukan izin dari pemegang hak, sebaiknya hal itu dipenuhi. Sebaliknya, jika berdasarkan kajian hukum penggunaan tersebut termasuk pengecualian karena bersifat monumen sejarah dan tidak melanggar hak yang masih berlaku, maka hal itu juga perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik," katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa, menyambut baik masukan tersebut. Ia memastikan pihaknya akan mempelajari kembali rencana pembangunan patung bersama konsultan hukum.

Cipta Sudewa menjelaskan, detail engineering design (DED) penataan pusat Kota Denpasar telah disusun pada 2025, sebelum dirinya menjabat sebagai Plt Kepala Dinas PUPR. Karena itu, ia akan melakukan penelaahan terhadap seluruh dokumen perencanaan, termasuk terkait aspek legal penggunaan figur Charlie Chaplin.

"Ini masukan yang sangat bagus. Sebelumnya saya tidak ikut dalam penyusunan DED yang berlangsung pada 2025 lalu. Saya akan konsultasikan dengan konsultan hukum," ujarnya.

Rencana pembangunan patung Charlie Chaplin merupakan bagian dari program penataan kawasan pusat Kota Denpasar yang mengusung konsep pelestarian kawasan heritage, sekaligus mengangkat nilai sejarah Bali Hotel sebagai hotel pertama di Bali yang pernah disinggahi Charlie Chaplin.

Meski demikian, kajian hukum dinilai penting agar proyek tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan serta terhindar dari potensi persoalan hak kekayaan intelektual di kemudian hari. 

wartawan
JRO
Category

Raih Bali Tourism Award 2026, Arya Wibawa Berkomitmen Majukan Sport Tourism Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menerima penghargaan Special Recognition Award – Outstanding Leadership in Advancing Sport Tourism in Bali 2026 dalam Bali Tourism Award ke- 11 Tahun 2026 yang dilaksanakan pada di The Meru, Sanur, Senin (14/9/2026) petang.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Gasak Uang dan Perhiasan, Wayan Solar Diciduk Polisi

balitribune.co.id | Bangli - Tidak butuh waktu lama, Tim Resmob Polres Bangli berhasil mengamankan pelaku pencurian perhiasan emas berikut uang milik I Nengah Wajib (48) asal Desa Bonyoh, Kintamani. Pelaku I Wayan Solar (46) ditangkap di rumahnya di Desa Bonyoh, Selasa (15/9/2026) dini hari.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tipikor Polres Bangli Obok-Obok Pengerjaan Proyek Revitalisasi SD dan SMP

balitribune.co.id | Bangli - Guna memastikan program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Bangli berjalan sesuai dengan juknis, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bangli melakukan klarifikasi dengan menyasar sekolah (SD-SMP) penerima bantuan program pemerintah pusat tersebut. Kegiatan revitalisasi menyasar 20SD dan 4 SMP dengan total anggaran sekitar Rp 24 miliar lebih

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Bupati Kembang Tinjau Langsung Perbaikan Sejumlah SD di Jembrana

balitribune.co.id | Negara - Perbaikan sejumlah fasilitas sekolah di Kabupaten Jembrana mendapat perhatian khusus dari Bupati I Made Kembang Hartawan. Tak ingin hanya menerima laporan di atas meja, Bupati Kembang turun langsung meninjau proses perbaikan di SD N 2 Banjar Tengah dan SD N 2 Loloan Barat pada Selasa (15/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Keyakinan Konsumen Bali Tetap Kuat di Tengah Normalisasi Aktivitas Ekonomi

balitribune.co.id | Denpasar - Keyakinan konsumen di Bali tetap berada pada level optimistis pada Agustus 2026. Bank Indonesia mencatat Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) Bali berada di level 123,1, masih jauh di atas ambang optimistis 100 dan lebih tinggi dibandingkan IKK nasional yang tercatat 118,5.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Kemarau Panjang Ancam Habitat Satwa Liar di TNBB

balitribune.co.id | Singaraja - Musim kemarau berkepanjangan mulai menjadi perhatian di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB). Kondisi kering tidak hanya berpotensi menurunkan ketersediaan sumber air bagi satwa liar, tetapi juga meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.