Renovasi Bangunan, Yoki Malah Obok-obok Meja Kasir | Bali Tribune
Bali Tribune, Minggu 22 Desember 2024
Diposting : 8 August 2017 18:05
redaksi - Bali Tribune
pembobol
Kapolsek Kuta saat rilis tersangka pembobol plafon restoran Bebek Fiber Jalan Dewi Sri Kuta.

Bali Tribune - Yoki Aprilia Saputra (23) pemuda yang tinggal di Jalan Pidada Ubung, Denpasar Barat terpaksa harus meringkuk sementara di jeruji Polsek Kuta. Itu setelah aksi pencurian dengan membobol plafon restoran Bebek Fiber Jalan Dewi Sri Kuta, berhasil diungkap jajaran kepolisian di Sektor Kuta.

Ia diamankan ditempat kosnya, Selasa malam (1/8) pukul 20.00 Wita. Bahkan, pria asal Malang, Jawa Timur ini terpaksa ditembak polisi karena berusaha kabur saat dibekuk. 

Kapolsek Kuta Kompol I Wayan Sumara menerangkan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan pencurian sesuai nomor laporan LP/135/VIII/2017/Bali/Resta Dpd/Kuta tgl 1 Agustus 2017. Dari hasil penyelidikan, terungkap jika pelaku adalah seorang kuli bangunan. "Restoran lokasi ini sedang dalam tahap renovasi ringan. Ada beberapa orang pekerja, namun saat kejadian uang dan laptop ini hilang bersamaan dengan tidak adanya salah satu buruh bangunan disana. Sehingga, kecurigaan menjurus kepada tersangka ini," ungkapnya di Mapolsek Kuta, Senin (7/8).

Selain itu, dari hasil rekaman CCTV tersangka terekam dengan jelas melakukan aksi pencurian di dalam ruangan restoran itu. Tersangka asal Sumberdari RT/RW. 007/010 Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari, Malang Jawa Timur ini mengobok-obok meja kasir dan mengambil uang sebesar Rp5 juta dan satu macbook merk aple. "Tersangka ini mengambil uang dalam pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu. Kalau uang recehnya langsung dibuang dan berserakan di lokasi," singkat Kapolsek dan memastikan tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara.