Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Residivis Curi Sepeda Motor di Tiga TKP

Bali Tribune/ Hendra Pramana Putra





balitribune.co.id | Denpasar - Meski 8 bulan mendekam di dalam penjara karena kasus pencurian sepeda motor (curanmor), namun tidak membuat Hendra Pramana Putra (34) insaf dari dunia kejahatan.

Setelah menghirup udara bebas, warga Desa Dauh Peken, Tabanan ini kembali melakukan kejahatan yang sama. Bahkan, pria kelahiran Denpasar, 7 Agustus 1987 ini mencuri sepeda motor di tiga TKP berbeda di Denpasar.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi menjelaskan, penangkapan tersangka berkat laporan seorang korban, Selamet Sugito (29) dengan bukti laporan polisi nomor; LP-B/966/XI /2021 /SPKT SAT RESKRIM POLRESTA DPS/POLDA BALI.

Dalam laporannya, ia mengaku kehilangan sepeda motor di Jalan Pulau Maluku Gang IV, belakang Rimo Denpasar Barat, Jumat (29/10) pukul 12.45 Wita. "Berawal korban parkir sepeda motor di belakang Rimo untuk bekerja bersih-bersih ngangkut sampah pukul 11 00 Wita. Saat itu, korban mengangkut sampah ke dalam Rimo," ungkapnya.

Setelah selesai angkut sampah pada pukul 13.00 Wita, korban keluar nongkrong bersama tukang parkir dan melihat sepeda motor Vario DK 3810 EA sudah tidak ada. Korban sempat menanyakan kepada tukang parkir namun tidak tau dan korban sempat juga mencari-cari di seputaran TKP namun tidak diketemukan.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Mapolresta Denpasar. "Pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang kuncinya masih nyantol," terang Sukadi.

Berdasarkan laporan polisi tersebut, anggota Resmob Polresta Denpasar dipimpin Kanit I didampingi Kasubnit I Jatanras melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait yang diduga pelaku berada di sekitar Jalan Made Gentuh Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung. Berkat adanya informasi tersebut, team Resmob Polresta Denpasar kemudian menuju alamat tersebut dan mengamankan pelaku.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor di tiga TKP, yaitu di Jalan Pulau Maluku Gang IV belakang Rimo dan dua kali di areal parkir belakang RS Sanglah.

"Hasil pengembangan, ternyata pelaku ini merupakan residivis kasus curanmor. Dia pernah diamankan di Polres Tabanan dan divonis 8 bulan penjara pada tahun 2017. Rencananya, sepeda motor ini dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tapi sebelum dijual keburu ditangkap," ujarnya.

Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih hasil curian di Jalan Pulau Maluku, satu unit sepeda motor Honda Scopy milik pelaku saat beraksi dan pakaian yang digunakan saat melakukan pencurian.

wartawan
Redaksi
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.