Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Residivis Narkoba Divonis 12 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Terdakwa mengenakan udeng warna putih polos saat menjalani sidang secara virtual.
Balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar tidak memberi ampun kepada I Wayan Darma Wirawan (51), yang duduk sebagai terdakwa kasus kepemilikan Narkotik jenis sabu sebanyak 0,90 gram netto dan ekstasi sebanyak 138 butir. Pria paruh baya asal Desa Labasari, Abang, Karengasem ini dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun. Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa tidak mendapat potongan hukuman karena pernah terjerat kasus serupa .
 
Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Dai, serta hakim anggota Esthar Oktavi dan Kony Hartanto dalam sidang yang berjalan secara telekonferensi.
Sebelum membacakan amar putusannya, majelis hakim terlebih dahulu menyampaikan beberapa hal yang menjadi dasar putusan kepada terdakwa.
 
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tidak pidana Narkotika dan terdakwa pernah dihukum dalam kasus yang sama, sebagai faktor yang memberatkan. 
 
Sedangkan, selama persidangan terdakwa bersikap sopan, dan mengakui terus terang perbuatannya dan menyesalinya serta masih menjadi tulang punggung keluarga dinilai sebagai faktor yang meringankan.
 
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti  secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram sesuai dakwaan primair Penuntut Umum," kata Hakim Angeliky.
 
Perbuatan terdakwa tersebut telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain sependapat dengan JPU terkait hal ini, majelis hakim juga sejalan dengan hukuman yang dijatuhkan kepada diri terdakwa. Namun, terdakwa diberi potongan 3 bulan penjara untuk pidana pengganti apabila tidak membayar denda. 
 
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara," tegas Hakim Angeliky.
 
Terhadap putusan ini, terdakwa yang didampingi tim penasehat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Cabang Denpasar menyatakan menerima. 
 
"Kami menerima Yang mulia," kata Aji Silaban selaku penasehat hukum, mewakili terdakwa yang menjalani proses persidangan dari Lapas Kelas II A Kerobokan.
 
Hal senada juga disampaikan JPU I Ketut Sudiarta menanggapi putusan tersebut. Sebelumnya, Jaksa dari Kejati Bali ini meminta majelis hakim supaya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  berupa penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. 
 
Diuraikan, kronologi awal perbuatan terdakwa ini dimulai pada 4 Februari 2020 sekitar pukul 19.00 Wita, saat terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama Ketut (DPO) yang mengatakan "Kalau ada barang turun ambil?" lalu dijawab terdakwa "Bos saya tidak punya uang boleh bon sabu dulu nanti kalau ada yang laku saya transfer". Beberapa saat setelah teleponan pertama berakhir, terdakwa kembali dihubungi oleh Ketut untuk mengambil paket di bawah tiang listrik di Jalan Saraswati II.
 
Selanjutnya, terdakwa menuju lokasi dan langsung menemukan paket shabu seberat 1 F ( satu gram). Setelah itu terdakwa kembali ke kamar kosnya di Jalan Kubu Gunung, Padang Sambian, untuk membagi paket sabu itu menjadi 5 paket. Lalu dua paket terdakwa tempel atau letakan di taman Griya Jimbaran sedangkan 3 paket sisanya terdakwa simpan.
 
Lalu, pada 12 Februari 2020, terdakwa kembali dihubungi oleh Ketut untuk mengambil  paket di Jalan Kresna. Terdakwa kemudian mendatangi alamat tersebut sesuai dengan petunjuk dari Ketut, dan menemukan paket berisi 200 butir ekstasi.
 
 Setelah terdakwa kembali ke kosnya.  "Dari 200 butir ekstasi tersebut sudah dijual oleh terdakwa sebanyak 62 butir sisanya 138 butir terdakwa simpan," beber Jaksa Sudiarta dalam dakwaannya.
 
Berselang beberapa hari kemudian, tepatnya 14 Februari 2020 sekitar pukul sekitar pukul 21.00 Wita, terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas Polisi dari Polda Bali di parkiran depan kantor cabang pembantu BCA di jalan Boulevard Sunset Road Dewa Ruci, Kuta, Badung.
 
Bersamaan dengan penangkapan itu, polisi menemukan beberapa barang bukti dari tangan terdakwa, di antaranya 3 plastik klip masing-masing berisi sabu dengan total berat 0,90 gram netto, dan 29 plastik klip masing-masing berisi ekstasi sebanyak 138 butir dengan total berat 54,10 gram netto. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click

Desa Adat Bongan Puseh Berharap Tradisi Mesuryak Kian Lestari

balitribune.co.id | Tabanan - Desa Adat Bongan Puseh berharap tradisi Mesuryak kian lestari setelah ditetapkan sebagai warisan budaya tidak benda (WBTB) oleh Pemerintah Pusat pada 15 Oktober 2025 lalu.

Selain terpelihara kelestariannya, tradisi Mesuryak yang sebagian besar dilaksanakan warga Desa Adat Bongan Puseh, bisa dikemas menjadi suatu atraksi budaya untuk kepentingan diversifikasi wisata di Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Alas Kedaton “Panen” Turis

balitribune.co.id | Tabanan - Galungan dan Kuningan, menjadi waktu sangat berharga bagi Manajemen Operasional Daya Tarik Wisata (DTW) Alas Kedaton di Desa Kukuh, Kecamatan Marga. Di momen itu, terutama Umanis Galungan, objek wisata alam berupa hutan yang menjadi habitat kawanan monyet ini banyak dikunjungi turis baik domestik maupun mancanegara.

Baca Selengkapnya icon click

DJP Bali Catat Kinerja Positif Penerimaan Pajak Tumbuh 10,32 Persen

balitribune.co.id | Denpasar - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mencatatkan kinerja positif sepanjang 2025. Hingga Oktober, penerimaan pajak berhasil dihimpun sebesar Rp13,07 triliun, atau 72,68% dari total target tahunan yang dipatok Rp17,99 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.