Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Residivis Narkotika Diganjar 6 Tahun

NARKOBA - Kevin Lee saat menjalani persidangan dengan agenda vonis hakim, di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (25/6).

BALI TRIBUNE - Residivis narkotika, Kevin Lee (44), yang kembali terjerumus ke dalam perdangangan narkotika jaringan Lapas Kerobokan, akhirnya diganjar hukuman 6 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin (25/6). Dalam putusannya, majelis hakim diketuai Esthar Oktavi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotik Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,49 gram bruto atau 0,89 gram netto, sebagaimana dakwaan alternatif pertama, Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kevin Lee dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama menjalani masa tahanan. Menjatuhkan pidana denda Rp 1,5 miliar subsider enam bulan penjara," tegas Ketua Majelis Hakim Esthar Oktavi. Sebelum membacakan putusan, hakim terlebih dahulu mengurai sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang tengah gencar memberantas penyalahgunaan narkoba, dan terdakwa sudah pernah dihukum. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya. "Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," terang hakim Esthar Merespons vonis hakim, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya Ketut Dody Arta Kariawan, maupun JPU sama-sama menyatakan menerima. Putusan ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU Ida Ayu Nyoman Surasmi yang sebelumnya menuntut Kevin dengan hukuman pidana selama 7 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani penahanan sementara, denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan penjara. Terungkap di persidangan sebelumnya, kasus ini bergulir berawal ketika terdakwa berkenalan dengan Agung Widodo (terdakwa dalam berkas lain) di Lapas Kelas II A Kerobokan. Setelah keluar dari Lapas, terdakwa berkenalan dengan Agung Budiharja alias Kicen (terdakwa dalam berkas lain) di tempat Agung Widido. Singkat cerita, setelah terdakwa berhenti berkerja sebagai sopir taksi online November 2017, terdakwa mulai ikut membantu Agung Widodo dalam peredaran narkotik jenis sabu. Kemudian pada tanggal 26 Januari 2018, terdakwa mendatangi rumah Agung Widodo mengambil paket Sabu untuk dijual dan dipakai sendiri.  Setelah itu, terdakwa bersama Agung Widodo dengan mengendarai mobil Zenia DK 1537 CF menuju Jalan Bedugul, Denpasar untuk mengambil tempelan yang tidak jadi dibeli oleh pembeli. Lalu sabu tersebut disimpan di bawah karpet mobil yang dikendari terdakwa. Selanjutnya, pada tanggal 27 Januari 2018 sekitar pukul 05.00 Wita, terdakwa pulang dari tempat hiburan malam menuju rumah Agung Budiharja mengambil satu plastik klip paket sabu. Sepulang dari sana, terdakwa langsung menuju kosnya yang beralamat di Jalan Tukad Pancoran Denpasar.  Pada saat itulah terdakwa ditangkap oleh petugas BNNP Bali, dan dari tangan terdakwa ditemukan empat buah plastik klip berisi sabu. Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Bali untuk diproses.  Setelah petugas melakukan penimbangan terhadap barang bukti empat plastik yang masing-masing berisi sabu diperoleh berat 0,23 gram netto (kode A1), 0,11 gram netto (Kode A2), 0,15 gram netto (kode A3), dan 0,40 gram netto (kode B) dengan berat keseluruhan 1,49 gram bruto atau 0,89 gram netto. Terdakwa melakukan pekerjaan baik menjual sendiri maupun mengantarkan narkotik dari Agung Widodo kepada Agung Budiharja, dan hasil penjualan disetor ke Agung Widodo. Atas pekerjaan itu, terdakwa mendapat imbalan dari Agung Widodo antara Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu per paket.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Karya Ngusaba Kedasa Pura Ulun Danu Batur, Polres Bangli Siapkan 21 Pos Pengamanan

balitribune.co.id I Bangli - Sebanyak 21 pos pengamanan disiagakan untuk kelancaran rangkaian Karya Pujawali Ngusabha Kedasa di Pura Ulun Danu Batur, Kintamani, Bangli. Rekayasa arus lain juga akan diterapkan untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan. 

Baca Selengkapnya icon click

Komisi IV DPRD Tabanan Tekankan Pemerataan Guru di Tiap Wilayah

balitribune.co.id I Tabanan - Komisi IV DPRD Tabanan menekankan soal pemerataan guru di masing-masing wilayah. Ini menjadi catatan penting Komisi IV untuk menghindari kesenjangan layanan pendidikan antarwilayah di Tabanan. Komisi IV menekankan hal tersebut dalam rapat kerja membahas Laporan Keterangan dan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2025 pada Selasa (31/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Predator Anak Panti Asuhan di Sawan Buleleng Ditahan, Polisi Telusuri Potensi Korban Baru

balitribune.co.id I Singaraja - Aparat kepolisian dari Polres Buleleng resmi menangkap dan menahan pemilik panti asuhan berinisial JMW di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, terkait kasus dugaan kekerasan terhadap anak asuh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Serahkan SK PNS

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengambil sumpah dan melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan pengambilan sumpah/janji serta menyerahkan SK PNS bagi CPNS hasil seleksi pengadaan PNS formasi tahun 2024 di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Selasa (31/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Polres Klungkung Siap Amankan Kunjungan Megawati Soekarnoputri

balitribune.co.id I Semarapura - Jajaran Polres Klungkung melaksanakan apel kesiapan dalam rangka kunjungan kerja BRIN bersama Megawati Soekarnoputri yang dirangkaikan dengan Tactical Floor Game (TFG) pengamanan kegiatan penyerahan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Kegiatan tersebut berlangsung di lapangan apel Polres Klungkung, (31/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.