Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Residivis Narkotika Divonis 10 Tahun Penjara

Bali Tribune/I Wayan Darmadi


balitribune.co.id | Denpasar  - I Wayan Darmadi (42), warga Desa Tianyar Barat, Kubu, Karangasem, divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (6/7). Vonis tersebut hanya dikurangi 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 12 tahun penjara.
 
Majelis hakim diketuai I Made Yuliada mengatakan perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena memiliki memiliki 13 paket sabu seberat total 11, 85 gram netto.
 
Selain dijatuhi pidana penjara, terdakwa juga dihukum denda sebesar Rp 1 miliar.  "Apabila tidak dibayar diganti 3 bulan penjara," tegas ketua hakim Yuliada saat membacakan amat putusannya.
 
Adapun hal memberatkan hukuman yakni terdakwa pernah dihukum dalam kasus serupa. Sementara tindakan yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya.
 
Terdakwa yang mengikuti sidang secara daring hanya bisa menghela napas saat mendengar putusan tersebut. Pun terkait putusan itu terdakwa juga tidak berniat melakukan upaya banding.
 
"Terdakwa menyatakan menerima Yang Mulia," kata Desi Purnani Adam dari PBH Peradi Denpasar selalu penasihat hukum terdakwa. Hal serupa juga disampaikan Jaksa I Gusti Lanang Suyadnyana yang ikut menerima putusan tersebut.
 
Seperti diketahui,terdakwa Darmadi ditangkap oleh personel Sat Narkoba Poresta Denpasar pada Selasa, 19 Januari 2021, sekitar pukul 00.30 Wita  di pinggir jalan tepatnya di Jalan Tuan Lange, Kuta, Badung.
 
Dari tangan terdakwa petugas berhasil menyita 13 paket berisi sabu dengan total berat keseluruhan 11,85 gram. Terdakwa bertugas sebagai kurir dikendalikan orang yang dikenalnya bernama Pa De (DPO) dengan upah Rp 50 ribu per titik dan sedikit sabu untuk dikonsumsi sendiri.
wartawan
VAL
Category

Hilangkan Predikat ‘Pasar Hantu’ Kontrak Pasar Seni Manggis Diperpanjang Hingga Tahun 2040

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem mengambil langkah strategis untuk menghidupkan kembali aset daerah yang bertahun-tahun meredup. Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, pada Kamis (16/10), secara resmi menandatangani Adendum Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait pembangunan dan pengelolaan Pasar Seni Manggis di Kantor Perbekel Manggis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nyoman Satria Hadiri Karya Atma Wedana dan Manusa Yadnya di Desa Adat Mengwi

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Nyoman Satria  bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa  menghadiri pelaksanaan Karya Penileman/Atma Wedana dan Manusa Yadnya yang diselenggarakan oleh Desa Adat Mengwi bertempat di Wantilan Pura Dalem Desa Adat Mengwi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Teman Sekolah Jadi Predator, Siswi SMA di Denpasar Berjuang Mencari Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sebut saja Bunga (nama samaran, red) mengalami nasib pilu. Gadis berusia 16 tahun ini diduga menjadi korban persetubuhan atau pencabulan di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan pada awal Oktober 2025. Ironisnya, pelaku diduga merupakan teman satu sekolah korban berinisial IGNABT.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Bangli Kukuhkan Bunda PAUD

balitribune.co.id | Bangli -  Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengukuhkan secara serentak Bunda PAUD di tiga tingkatan pada Senin (20/10) bertempat di Gedung BMB, kantor Bupati Bangli. Pengukuhan Bunda PAUD ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Bunda PAUD yang dikukuhkan yakni  4 Bunda PAUD Kecamatan dan 68 Bunda PAUD Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.