Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Residivis Narkotika Divonis 10 Tahun Penjara

Bali Tribune/I Wayan Darmadi


balitribune.co.id | Denpasar  - I Wayan Darmadi (42), warga Desa Tianyar Barat, Kubu, Karangasem, divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (6/7). Vonis tersebut hanya dikurangi 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 12 tahun penjara.
 
Majelis hakim diketuai I Made Yuliada mengatakan perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena memiliki memiliki 13 paket sabu seberat total 11, 85 gram netto.
 
Selain dijatuhi pidana penjara, terdakwa juga dihukum denda sebesar Rp 1 miliar.  "Apabila tidak dibayar diganti 3 bulan penjara," tegas ketua hakim Yuliada saat membacakan amat putusannya.
 
Adapun hal memberatkan hukuman yakni terdakwa pernah dihukum dalam kasus serupa. Sementara tindakan yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya.
 
Terdakwa yang mengikuti sidang secara daring hanya bisa menghela napas saat mendengar putusan tersebut. Pun terkait putusan itu terdakwa juga tidak berniat melakukan upaya banding.
 
"Terdakwa menyatakan menerima Yang Mulia," kata Desi Purnani Adam dari PBH Peradi Denpasar selalu penasihat hukum terdakwa. Hal serupa juga disampaikan Jaksa I Gusti Lanang Suyadnyana yang ikut menerima putusan tersebut.
 
Seperti diketahui,terdakwa Darmadi ditangkap oleh personel Sat Narkoba Poresta Denpasar pada Selasa, 19 Januari 2021, sekitar pukul 00.30 Wita  di pinggir jalan tepatnya di Jalan Tuan Lange, Kuta, Badung.
 
Dari tangan terdakwa petugas berhasil menyita 13 paket berisi sabu dengan total berat keseluruhan 11,85 gram. Terdakwa bertugas sebagai kurir dikendalikan orang yang dikenalnya bernama Pa De (DPO) dengan upah Rp 50 ribu per titik dan sedikit sabu untuk dikonsumsi sendiri.
wartawan
VAL
Category

Danamon Umumkan Rencana Perubahan Susunan Pengurus

balitribune.co.id | Jakarta - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”, BEI: BDMN) pada hari ini mengumumkan rencana perubahan susunan pengurusnya, yang akan diajukan untuk mendapatkan persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang akan diselenggarakan pada 31 Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Melepas Adrenalin di Lintasan, Pembalap AHRT Temukan Ketenangan dalam Budaya Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Kehangatan budaya serta keramahan masyarakat Bali memberikan kesan mendalam bagi lima pembalap muda kebanggaan Indonesia dari Astra Honda Racing Team (AHRT) yang hadir dalam rangkaian kegiatan HRC Visit Bali pada 2–3 Maret 2026. Kelima pembalap tersebut adalah Herjun Atna Firdaus, M. Adenanta Putra, Fadillah Arbi Aditama, Rheza Danica Ahrens, serta Muhammad Badly Ayatullah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

IM3 Antar Langsung Grand Prize BYD M6 untuk Pemenang IMPoin Pesta Hadiah 2025 di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Menyusul pengumuman pemenang IMPoin Pesta Hadiah 2025 pada Januari lalu Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand IM3 pada Kamis, 5 Maret 2026 secara resmi menyerahkan grand prize kepada pelanggan terpilih di Bali.  Penyerahan ini menjadi wujud nyata komitmen IM3 dalam menjalankan program secara transparan sekaligus bentuk apresiasi atas loyalitas pelanggan IM3 di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click

Pentingnya Melibatkan Peran Gen-Z Demi Kopi yang Berkelanjutan

balitribune.co.id | Mangupura - Kementerian Koperasi Republik Indonesia menginisiasi program bertema Coffee, Carbon & Climate lewat kolaborasi dua yayasan guna memperkenalkan kepada generasi muda, khususnya Gen-Z sebagai peminum kopi ‘kekinian’ pada konsep keterkaitan pasokan kopi dan perubahan iklim.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.