Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Revisi Perda Pemilihan Perbekel, Pembahasan Diselesaikan Lebih Cepat

Bali Tribune/ DITETAPKAN - Rapat Paripurna IV DPRD Jembrana Senin kemarin menetapkan Perda tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemilihan Perbekel.
balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui berbagai tahapan, Rapat Paripurna IV Masa Persidangan III Tahun Sidang 2018/2019 DPRD Jembrana, Senin (8/7) akhirnya menyetujui penetapan Perda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemilihan Perbekel. Perda yang pembahasannya dipercayakan di Komisi A DPRD Jembrana tersebut pembahasannya berhasil diselesaikan lebih cepat dari yang direncanakan.
 
 Sidang dengan agenda pengambilan keputusan yang dipimpin Ketua DPRD Jembrana, I Ketut Sugiasa bersama Wakil Ketua DPRD Jembrana I Wayan Wardana dan I Kade Darma Susila tersebut diawali Laporan Komisi A. Dalam laporannya Ketua Komisi A DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi menyatakan dari taget pertengahan bulan Juli 2019, atas kesigapan Anggota DPRD serta Pemerintah Daerah dalam rapat kerja dan mohon fasilitasi ke Gubernur Bali, semua proses berjalan lancar bahkan lebih cepat dari yang direncanakan.
 
Langkah ini diharapkan dapat memberi pengaruh positif kepada Panitia Pemilihan Desa, masyarakat dan seluruh komponen di desa untuk melanjutkan tahapan Pemilihan Perbekel (Pilkel) 2019 sampai selesai. Selain memberikan kesimpulan dan beberapa penyempurnaan terkait pengaturan mengenai materi muatan dan tata cara penulisan, pihaknya juga menyarankan agar Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan Perbekel disempurnakan.
 
“Selama ini pengaturan seleksi tambahan bakal calon Perbekel tidak diatur terutama pemberian skor dan siapa saja yang bisa memperoleh skor, sehingga diatur kembali dengan Keputusan Bupati. Untuk menghindari bias dalam penilaian sebaiknya diatur secara rigid pengalaman bekerja di lembaga  pemerintahan, tingkat pendidikan, usia dan syarat lainnya didalam Perbup. Pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan seharusnya juga memasukkan unsur penyelenggara Pemerintahan Desa seperti BPD,” ujarnya.
 
Sementara Ketua DPRD Jembrana, I Ketut Sugiasa menyatakan berdasarkan laporan Komisi A itu disimpulkan pembahasan Raperda tentang perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan Perbekel dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda. Setelah kesimpulan tersebut diterima dan disetujui oleh seluruh Anggota DPRD Jembrana yang hadir, Sekretaris DPRD Jembrana, I Made Sudantra membacakan Keputusan DPRD Jembrana Nomor 6 Tahun 2019 tentang Persetujuan Penetapan Ranperda menjadi Perda.
 
Usai penyampaian Pendapat Akhir Bupati Jembrana, penetapan Ranperda Perubahan Perda Pemilihan Perbekel yang diajukan eksekutif ini ditandai dengan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Ranperda antara Bupati Jembrana, I Putu Artha dan Pimpinan DPRD Jembrana.
 
“Kami berusaha kejar agar Perda ini bisa secepatnya bisa ditetapkan sehingga pelaksanaan Pemilihan Perbekel Serentak di Jembrana berjalan dengan lancar,” ujar Ketua DPRD Jembrana, I Ketut Sugiasa usai sidang. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

HS Donasikan Keuntungan Konser Slank Bali untuk Sumatra

balitribune.co.id | Denpasar - Konser Slank bertajuk “Hey 42th Slank, HS Berani Kita Beda Peduli Sumatra” digelar di Pantai Mertasari, Sanur, Denpasar, Sabtu (27/12/2025). Seluruh keuntungan dari konser ini akan disumbangkan untuk korban bencana banjir dan tanah longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Baca Selengkapnya icon click

Pemerintah Kabupaten Tabanan Mengucapkan Selamat Hari Raya Natal 2025 dan Sambut Tahun Baru 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Dalam rangka menyambut Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026, Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya.,S.E.,M.M bersama Jajaran Forkopimda Kabupaten Tabanan beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan menyampaikan ucapan selamat merayakan hari suci Natal kepada umat Kristiani serta menyambut Tahun Baru kepada seluruh masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaringan Besar Mafia BBM di Bali Terbongkar, Solar Subsidi Disedot via Mobil ‘Grandong’

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali menggerebek sebuah gudang di seputaran Jalan Pemelisan Bypass Suwung Denpasar Selatan (Densel) pada Jumat (19/12/2025) pada pukul 10.00 Wita. Gudang yang disebut - sebut milik NN alias MT itu diduga menyimpan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar sebanyak 10 ton.

Baca Selengkapnya icon click

Pesan Natal GPIB Maranatha Denpasar: Membalas Kebencian dengan Kasih Allah

balitribune.co.id | Denpasar - Ibadah Natal 25 Desember 2025 di GPIB Jemaat Maranatha Denpasar berlangsung khidmat, tertib, dan penuh sukacita. Ribuan jemaat memadati seluruh rangkaian ibadah Natal dengan semangat kebersamaan, meski seluruh kursi sebanyak kurang lebih 1.800 tempat duduk terisi penuh pada setiap sesi ibadah malam maupun siang hari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tahun Baru, Motor Baru! Nikmati Kejutan Promo Desember Istimewa dari Honda

balitribune.co.id | Denpasar – Menutup tahun 2025 dengan penuh suka cita, Honda menghadirkan program promo spesial akhir tahun bertajuk “Desember Istimewa”. Program ini berlangsung melalui Virtual Exhibition pada 5–31 Desember 2025, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki sepeda motor Honda dengan berbagai keuntungan menarik dan harga yang semakin hemat.

Baca Selengkapnya icon click

Warga Malaysia Diduga Salahgunakan Izin Tinggal untuk Bisnis Kontraktor di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M diduga menjadi kontraktor tanpa izin menjalani proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.