Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Revisi Perda Pemilihan Perbekel, Pembahasan Diselesaikan Lebih Cepat

Bali Tribune/ DITETAPKAN - Rapat Paripurna IV DPRD Jembrana Senin kemarin menetapkan Perda tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemilihan Perbekel.
balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui berbagai tahapan, Rapat Paripurna IV Masa Persidangan III Tahun Sidang 2018/2019 DPRD Jembrana, Senin (8/7) akhirnya menyetujui penetapan Perda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemilihan Perbekel. Perda yang pembahasannya dipercayakan di Komisi A DPRD Jembrana tersebut pembahasannya berhasil diselesaikan lebih cepat dari yang direncanakan.
 
 Sidang dengan agenda pengambilan keputusan yang dipimpin Ketua DPRD Jembrana, I Ketut Sugiasa bersama Wakil Ketua DPRD Jembrana I Wayan Wardana dan I Kade Darma Susila tersebut diawali Laporan Komisi A. Dalam laporannya Ketua Komisi A DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi menyatakan dari taget pertengahan bulan Juli 2019, atas kesigapan Anggota DPRD serta Pemerintah Daerah dalam rapat kerja dan mohon fasilitasi ke Gubernur Bali, semua proses berjalan lancar bahkan lebih cepat dari yang direncanakan.
 
Langkah ini diharapkan dapat memberi pengaruh positif kepada Panitia Pemilihan Desa, masyarakat dan seluruh komponen di desa untuk melanjutkan tahapan Pemilihan Perbekel (Pilkel) 2019 sampai selesai. Selain memberikan kesimpulan dan beberapa penyempurnaan terkait pengaturan mengenai materi muatan dan tata cara penulisan, pihaknya juga menyarankan agar Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan Perbekel disempurnakan.
 
“Selama ini pengaturan seleksi tambahan bakal calon Perbekel tidak diatur terutama pemberian skor dan siapa saja yang bisa memperoleh skor, sehingga diatur kembali dengan Keputusan Bupati. Untuk menghindari bias dalam penilaian sebaiknya diatur secara rigid pengalaman bekerja di lembaga  pemerintahan, tingkat pendidikan, usia dan syarat lainnya didalam Perbup. Pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan seharusnya juga memasukkan unsur penyelenggara Pemerintahan Desa seperti BPD,” ujarnya.
 
Sementara Ketua DPRD Jembrana, I Ketut Sugiasa menyatakan berdasarkan laporan Komisi A itu disimpulkan pembahasan Raperda tentang perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan Perbekel dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda. Setelah kesimpulan tersebut diterima dan disetujui oleh seluruh Anggota DPRD Jembrana yang hadir, Sekretaris DPRD Jembrana, I Made Sudantra membacakan Keputusan DPRD Jembrana Nomor 6 Tahun 2019 tentang Persetujuan Penetapan Ranperda menjadi Perda.
 
Usai penyampaian Pendapat Akhir Bupati Jembrana, penetapan Ranperda Perubahan Perda Pemilihan Perbekel yang diajukan eksekutif ini ditandai dengan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Ranperda antara Bupati Jembrana, I Putu Artha dan Pimpinan DPRD Jembrana.
 
“Kami berusaha kejar agar Perda ini bisa secepatnya bisa ditetapkan sehingga pelaksanaan Pemilihan Perbekel Serentak di Jembrana berjalan dengan lancar,” ujar Ketua DPRD Jembrana, I Ketut Sugiasa usai sidang. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Penataan Sasana Budaya Akhirnya Dilanjutkan, Sedot Anggaran Rp15 Miliar

balitribune.co.id | Bangli - Sempat menjadi pertanyaan masyarakat luas terkait kelanjutan penataan Sasana Budaya Giri Kusuma yang beralamat di Banjar Pekuwon, Kelurahan Cempaga Bangli akhirnya terjawab. Pemerintah Kabupaten Bangli  pada tahun 2026 kembali  mengalokasikan anggran senilai Rp15 Miliar untuk kelanjutan pembangunan tempat pementasan seni  budaya tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dorong Efisiensi Anggaran, Desa di Klungkung Diminta Gali Potensi Lokal

balitribune.co.id | Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung melanjutkan jalannya kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan, Desa, dan Kelurahan. Setelah menyasar Kecamatan Klungkung dan Kecamatan Dawan, kini giliran Kecamatan Banjarangkan yang dikunjungi, Selasa (15/9/2026).

Dua desa dipilih menjadi sampel monev di Kecamatan Banjarangkan, yakni Desa Tusan dan Desa Nyanglan. 

Baca Selengkapnya icon click

Bayang-Bayang Kepunahan, Disbudpar Buleleng Gaet Anak Muda Lestarikan Wayang dan Prasi

balitribune.co.id | Singaraja – Upaya menjaga keberlanjutan kesenian tradisional Bali di tengah minimnya minat generasi muda terus dilakukan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Buleleng. Salah satunya melalui pergelaran Lomba Berbasis Tradisi dan Budaya Masyarakat Bali yang melibatkan pemuda dari sembilan kecamatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terseret Arus Kencang di Nusa Penida, Wisatawan Asal Malaysia Tewas saat Diving

balitribune.co.id | Semarapura – Musibah terseret arus saat beraktivitas diving kembali menelan korban jiwa di perairan Nusa Penida, Klungkung. Seorang wisatawan mancanegara (WNA) asal Malaysia, Siti Nuraini Binti Rusidi (40), meninggal dunia usai menyelam di perairan Crystal Bay, Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, Rabu (16/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.