Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Revisi Tentang Retribusi Jasa Usaha Disahkan DPRD Bali

Bali Tribune / Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama (tengah)

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam Rapat Paripurna DPRD Bali, Rabu (28/4) lalu. Dewan mengesahkan Ranperda Inisiatif DPRD Bali tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. 

Ranperda Inisiatif itu disahkan Dewan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal ini berati, Perda pertama yang dihasilkan DPRD Bali pada tahun 2021 ini.

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama didampingi Wakil Ketua I Nyoman Suyasa itu masih digelar secara virtual. Hanya Pimpinan Dewan, Ketua Komisi dan Ketua Fraksi, Wakil Gubernur Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati dan beberapa jajaran OPD yang hadir secara fisik. Sementara, para anggota Dewan lainnya mengikuti Sidang Paripurna melalui Zoom.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan A.A Ngurah Adhi Ardhana yang membacakan laporan akhir pembahasan atas Ranperda itu menjelaskan, sejumlah masukan Gubernur pada bagian yang masih memerlukan klarifikasi dan harmonisasi sudah konsultasikan langsung dengan Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri RI, Hendriwan, dan beberapa staff.

Berdasarkan hasil konsultasi tersebut, jelas Gung Adhi, pertama, terkait ketentuan biaya yang timbul dalam melakukan uji pada UPTD Hiperkes di luar daerah tidak dapat dimasukkan kedalam Perda Retribusi Jasa Usaha, karena tidak termasuk ke dalam penetapan dan muatan yang dapat diatur dalam Perda tentang Retribusi sesuai dengan Pasal 156, UURI No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun tetap dapat diatur dengan Peraturan Gubernur.

"Karena itu dalam Perda Retribusi Jasa Usaha hasil perubahan ketiga ini, pada Pasal 6 ditambahkan satu ayat lagi, yaitu ayat (3), yang berbunyi: Segala biaya yang timbul akibat permohonan pengujian, selain tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah diatur dengan Peraturan Gubernur," sebuat A.A Ngurah Adhi Ardhana.

Selain itu juga menambahkan keterangan pada Lampiran I huruf C yaitu: Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah untuk uraian pekerjaan pengujian di UPTD Balai Hiperkes dan Keselamatan Kerja tidak termasuk biaya konsumsi, akomodasi dan/ atau transportasi. Biaya tersebut dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan Standar Satuan Harga (SSH) Pemerintah Provinsi Bali pada tahun berjalan.

Kedua, hal-hal terkait produksi dan distribusi obat-obatan juga tidak dapat dimasukkan ke dalam Perda retribusi jasa usaha ini karena tidak sesuai dengan UURI No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

"Jawaban ini muncul atas pertanyaan mengenai pertimbangan potensi baru penjualan hasil pembuatan simplisia, serbuk tanaman obat dan bahan baku kosmetika herbal serta pembuatan ekstrak bahan alam, yang dilaksanakan oleh UPTD Laboratorium dan Pengujian Obat Tradisional pada Dinas Kesehatan Provinsi Bali dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," bebernya.

Karena itu, dalam Perda Retribusi Jasa Usaha ini, penormaannya Pasal 29 berbunyi: Struktur Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah meliputi: penjualan bibit/ benih ikan dan udang; penjualan bibit/ benih tanaman; penjualan bibit/ benih ternak; dan penjualan hasil pengujian sampel pembuatan simplisia, serbuk tanaman obat, dan bahan baku komestika herbal serta pembuatan ekstrak bahan alam. 

"Struktur dan besarnya tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini," imbuhnya.

Karena Perda ini mengatur hanya tata cara pemungutan retribusi jasa usaha, maka soal tata cara produksi dan distribusi tidak dapat dinormakan di sini. "Hanya saja yang perlu diingatkan adalah jangan sampai terjadi praktik monopoli atau terlalu protektif pada urusan pembuatan sampel simplisia ini, hanya bagi satu orang atau satu perusahaan saja," tegas Gung Adhi.

Ketiga, mengenai peninjauan kembali Biaya Tarif Retribusi Pengujian Parameter Kualitas Lingkungan pada UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup pada Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, dalam upaya peningkatan pelayanan dan penyiapan fasilitas obyek retribusi, telah diakomodasikan pada Lampiran I angka 2. UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup. 

"Bahkan diperkuat lagi pada Lampiran I huruf A, angka 2 huruf b. Pemeriksaan Kimia Lingkungan dan Toxikologi Lingkungan," lanjut Adi.

Keempat, terhadap pertanyaan apakah struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan, diatur dalam Perda tentang Retribusi Jasa Umum ataukah Perda tentang Retibusi Jasa Usaha? Hal ini terkait dengan Keputusan Mendagri Nomor 974-4626 Tahun 2020 tentang Evaluasi Rancangan Perda Provinsi Bali tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Jawaban Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri RI, bahwa sesuai dengan UURI No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Kesehatan masuk ke dalam golongan Retribusi Jasa Umum.

Dalam Keputusan Mendagri Nomor 974-4626 Tahun 2020 tentang Evaluasi Rancangan Perda Provinsi Bali tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum terdapat objek retribusi pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan Pasal 111 UURI No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga disarankan agar dimasukkan ke dalam golongan retribusi jasa usaha seperti pemakaian kekayaan daerah dan tera/ tera ulang. 

"Dengan demikian menjadi jelaslah bahwa hal-hal yang menurut ketentuan perundang-undangan tidak dapat dimasukkan ke dalam Perda Retribusi Jasa Usaha, seperti pelayanan kesehatan dimuat dalam Perda Retribusi Jasa Umum, yang saat ini juga tengah memasuki masa evaluasi dan verifikasi," jelas Gung Adhi. 

Sementara Gubernur Bali I Wayan Koster dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Gubernur Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati mengatakan, Perda ini akan disampaikannya kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan proses evaluasi. 

Ia berharap dalam proses evaluasi Perda ini nanti dapat berjalan lancar dan tidak menemui kendala dalam pembahasannya di Kementerian Dalam Negeri.

"Sehingga Raperda ini dapat segera disahkan dan dalam implementasinya menjadi kebijakan yang diharapkan dapat meningkatkan PAD Provinsi Bali dan terintegrasi dengan kebijakan lainnya, didalam mewujudkan Visi Pembangunan Daerah 'Nangun Sat Kerthi Loka Bali' melalui Pola Pembanguan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru," demikian Gubernur Wayan Koster.

wartawan
Jro Mk. Made Ari Wirasdipta
Category

Inilah Para Jawara Layanan Honda Bali yang Siap Berlaga di Tingkat Nasional Juli Mendatang

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan layanan terbaik bagi konsumen melalui penyelenggaraan Awarding Kontes Layanan Honda Regional (KLHR) 2026 yang dilaksanakan pada Selasa (7/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Targetkan 20.000 Peserta, Asita Bali Siapkan Fun Run "Road to 100 Tahun Pariwisata Bali"

balitribune.co.id | Denpasar - Asosiasi Biro Perjalanan Wisata (Asita) Bali membahas rencana pengembangan wisata olahraga melalui ajang lari bertajuk "Road to 100 Tahun Pariwisata Bali” di hadapan Gubernur Bali, Wayan Koster di Jayasabha, Denpasar, Senin (6/4/2026). Ketua DPD Asita Bali, I Putu Winastra menyampaikan, tengah menyiapkan kegiatan Fun Run dengan konsep lintasan 5 Kilometer dan 10 Kilometer, menargetkan partisipasi hingga 20.000 peserta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koperasi Ingin NIK Terbit? Pastikan Lakukan RAT Sebelum Batas Waktu Terbaru

balitribune.co.id | Mangupura - Sertifikat Nomor Induk Koperasi atau NIK hanya akan diterbitkan bagi koperasi yang tertib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Pemerintah melalui Kementerian Koperasi memperpanjang batas waktu pelaksanaan RAT Tahun Buku 2025 hingga 30 April 2026. Kebijakan ini tertuang dalam surat resmi Kementerian Koperasi tentang Perpanjangan Waktu RAT Koperasi Tahun Buku 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Pemedek Wajib Tahu! Ini Tarif Resmi dan Aturan Ojek di Kawasan Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam rangka menjaga ketertiban serta meningkatkan kenyamanan pemedek yang akan menggunakan jasa ojek di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, telah dilaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap operasional ojek Besakih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Overdosis Miras di Acara Pernikahan, Dua Pria di Kintamani Tewas

balitribune.co.id | Bangli - Dua warga Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Bangli, meninggal dunia diduga akibat mengonsumsi minuman keras dalam acara resepsi pernikahan di Banjar Kayu Selem, Desa Songan B pada Selasa (31/3/2026) lalu. Peristiwa memilukan ini mendapat atensi penuh jajaran Sat Reskrim Polres Bangli.

Baca Selengkapnya icon click

Rutan Negara Overload, Kapasitas 71 Orang, Dipaksa Tampung 200 Penghuni

balitribune.co.id | Negara - Hingga kini Rutan Kelas IIB Negara kapasitasnya overload. Bahkan jumlah penghuninya dua kali lipat kapasitas yang tersedia. Ditengah kondisi setiap blok yang sesak, potensi pelanggaran terus diantisipasi. Salah satunya dengan secara rutin menggelar penggeledahan hingga test urine.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.