Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ribuan Kendaraan Wajib KIR di Karangasem Belum Lakukan Pengujian Berkala

Bali Tribune/ PENGUJIAN - Kendaraan wajiib KIR saat melakukan pengujian berkala di UPT KIR Dinas Perhubungan Karangasem.



Balitribune.co.id | Amlapura - Ribuan kendaraan bermotor yang wajib KIR di Kabupaten Karangasem, belum melakukan pengujian berkala atau KIR. Berdasarkan data dati UPT KIR Dinas Perhubungan Pemkab Karangasem, ada sebanyak 6.452 unit kendararaan yang terdata wajib KIR, jumlah tersebut merupakan kendaraan umum, truk barang, bus, mobil bak terbuka atai Pick Up dan kendaraan angkutan wisata.

Dari Januari-Desember 2022 hingga Januari 2023 saat ini, jumlah kendaraan yang taat melaksanakan pengujian berkala sebanyak 2.862 unit, artinya ada sebanyak 3.590 unit kendaraan wajib KIR yang mangkir atau belum melaksanakan pengujian berkala di UPT KIR Dinas Perhubungan Karangasem.

Kasi TU Dinas Perhubungan Karangasem, I Komang Ariasa, kepada Bali Tribune, Senin (9/1/2023), menyampaikan, pengujian berkala kendaraan bermotor ini kan dilaksanakan setiap enam bulan sekali atau setahun dua kali. Nah jika jumlah kendaraan wajib KIR di Karangasem itu berjumlah 6.452 unit, mestinya kalau taat KIR dalam setahun ada sebanyak 12.904 kendaraan yang melaksanakan pengujian berkala.

Namun dari Januari-Desember 2022 hanya sebanyak 2.862 unit kendaraan dengan dua kali KIR selama setahun yakni 5.724 kendaraan yang melaksanakan pengujian berkala selama setahun. Sisanya sebanyak 3.590 unit kendaraan belum melaksanakan peengujian berkala. “Artinya ada sebanyak 7.180 kendaraan yang belum melaksanakan pengujian berkala  selama setahun. Dan terbanyak adalah kendaraan truk barang dan galian C,” tegas Komang Ariasa.

Pihaknya belum mengetahui penyebab atau alasan pemilik kendaraan bersangkutan belum melaksanakan pengujian berkala. Padahal uji berkala ini sangat penting untuk menjamin keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor, mendukung terwujudnya kelestarian lingkungan dari kemungkinan pencemaran udara yang diakibatkan penggunaan kendaraan bermotor, serta memberikan pelayanan umum kepada masyarakat.

Meninggalkan kewajiban melakukan uji KIR dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai UU LLAJ Pasal 76 ayat 1, berupa peringatan tertulis, pembayaran denda dan pembekuan izin. Untuk menjaring kendaraan yang belum melakukan pengujian berkala, untuk di jalan raya sebenarnya bisa dilakukan dengan razia gabungan bebrsama pihak kepolisian. Namun untuk di dalam terminal penindakan bisa dilakukan langsung oleh Dinas Perhubungan.

wartawan
AGS
Category

Pemkab Badung Bagi Wilayah Pengolahan Sampah, Kuta ke TPST Padang Sumbu dan Mengwi ke Mengwitani

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung membagi pengelolaan sampah berdasarkan wilayah untuk mengantisipasi penutupan permanen TPA Suwung mulai 1 Agustus 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Badung I Made Agus Aryawan, mengatakan saat ini pengelolaan sampah di Badung dilakukan melalui dua skema utama.

Baca Selengkapnya icon click

Komisi IV DPRD Badung Evaluasi LKPJ 2025, Soroti Fasilitas Kesehatan dan Kabupaten Layak Anak

balitribune.co.id I Mangupura - Komisi IV DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat kerja (Raker) bersama delapan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengevaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung Tahun Anggaran 2025, Senin (13/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Masih Ada Kawasan Kumuh di Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Kabupaten Badung sebagai destinasi pariwisata kelas dunia ternyata masih memiliki kawasan kumuh. Pemerintah berlambang keris ini bahkan sampai merogoh kocek bermiliar-miliar rupiah untuk menangani masalah kekumuhan wilayah ini.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Badung menyebut keberadaan kawasan kumuh sebagian besar tersebar di wilayah persewaan yang berkembang seiring pesatnya sektor pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click

Kolaborasi Bali Bangun PSEL Denpasar Raya, Solusi Jangka Panjang Atasi Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menandatangani perjanjian kerjasama pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya. Penandatanganan tersebut berlangsung di Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (13/4).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Seniman Fokus Berkarya, Bupati Badung Pastikan Hak Diterima Utuh Tanpa Potongan

balitribune.co.id | Mangupura - Di tengah tingginya ekspektasi terhadap kualitas seni daerah, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengambil langkah tegas untuk menjamin transparansi distribusi dukungan bagi para seniman. Langkah ini diambil guna menghapus kekhawatiran adanya intervensi, potongan dana, hingga praktik tidak sehat yang kerap membayangi ruang kreatif pelaku seni di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

TPA Mandung Hanya akan Terima Sampah Residu, TPS3R Sadu Kencana Sudah Curi Start

balitribune.co.id I Tabanan – TPS3R Sadu Kencana di Desa Dauh Peken menyatakan kesiapannya mendukung kebijakan baru Pemkab Tabanan yang hanya akan menerima sampah residu di TPA Mandung mulai 1 Mei 2026 mendatang.

Pengelola menyebut langkah itu sejalan dengan program edukasi pemilahan sampah dari rumah yang telah mereka rintis sejak 2023 lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.