Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ribuan Kendaraan Wajib KIR di Karangasem Belum Lakukan Pengujian Berkala

Bali Tribune/ PENGUJIAN - Kendaraan wajiib KIR saat melakukan pengujian berkala di UPT KIR Dinas Perhubungan Karangasem.



Balitribune.co.id | Amlapura - Ribuan kendaraan bermotor yang wajib KIR di Kabupaten Karangasem, belum melakukan pengujian berkala atau KIR. Berdasarkan data dati UPT KIR Dinas Perhubungan Pemkab Karangasem, ada sebanyak 6.452 unit kendararaan yang terdata wajib KIR, jumlah tersebut merupakan kendaraan umum, truk barang, bus, mobil bak terbuka atai Pick Up dan kendaraan angkutan wisata.

Dari Januari-Desember 2022 hingga Januari 2023 saat ini, jumlah kendaraan yang taat melaksanakan pengujian berkala sebanyak 2.862 unit, artinya ada sebanyak 3.590 unit kendaraan wajib KIR yang mangkir atau belum melaksanakan pengujian berkala di UPT KIR Dinas Perhubungan Karangasem.

Kasi TU Dinas Perhubungan Karangasem, I Komang Ariasa, kepada Bali Tribune, Senin (9/1/2023), menyampaikan, pengujian berkala kendaraan bermotor ini kan dilaksanakan setiap enam bulan sekali atau setahun dua kali. Nah jika jumlah kendaraan wajib KIR di Karangasem itu berjumlah 6.452 unit, mestinya kalau taat KIR dalam setahun ada sebanyak 12.904 kendaraan yang melaksanakan pengujian berkala.

Namun dari Januari-Desember 2022 hanya sebanyak 2.862 unit kendaraan dengan dua kali KIR selama setahun yakni 5.724 kendaraan yang melaksanakan pengujian berkala selama setahun. Sisanya sebanyak 3.590 unit kendaraan belum melaksanakan peengujian berkala. “Artinya ada sebanyak 7.180 kendaraan yang belum melaksanakan pengujian berkala  selama setahun. Dan terbanyak adalah kendaraan truk barang dan galian C,” tegas Komang Ariasa.

Pihaknya belum mengetahui penyebab atau alasan pemilik kendaraan bersangkutan belum melaksanakan pengujian berkala. Padahal uji berkala ini sangat penting untuk menjamin keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor, mendukung terwujudnya kelestarian lingkungan dari kemungkinan pencemaran udara yang diakibatkan penggunaan kendaraan bermotor, serta memberikan pelayanan umum kepada masyarakat.

Meninggalkan kewajiban melakukan uji KIR dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai UU LLAJ Pasal 76 ayat 1, berupa peringatan tertulis, pembayaran denda dan pembekuan izin. Untuk menjaring kendaraan yang belum melakukan pengujian berkala, untuk di jalan raya sebenarnya bisa dilakukan dengan razia gabungan bebrsama pihak kepolisian. Namun untuk di dalam terminal penindakan bisa dilakukan langsung oleh Dinas Perhubungan.

wartawan
AGS
Category

Kebakaran Hebat di Area Dapur Club Med Bali, Estimasi Kerugian Tembus Rp5 Miliar

balitribune.co.id | Nusa Dua - Kebakaran melanda bangunan Agung Restoran yang berada di area Hotel Club Med, kawasan pariwisata Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Jumat (24/4/2026) pagi. Peristiwa tersebut pertama kali diketahui sekitar pukul 06.50 WITA saat aktivitas persiapan sarapan berlangsung di area dapur. Laporan resmi kemudian diterima sekitar pukul 07.40 WITA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

LG Terapkan Tiga Langkah Strategis Perkuat Bisnis Monitor di Surabaya dan Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Memasuki tahun 2026, PT LG Electronics Indonesia (LG) mengumumkan tiga langkah strategis untuk memperkuat posisinya di pasar monitor, salah satunya di wilayah Jawa Timur dan Bali. Strategi ini mencakup perluasan lini produk inovatif, peningkatan edukasi produk, serta penguatan kemitraan dengan mitra bisnis di area tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pembiayaan Pembangunan Infrastruktur Dibantu Melalui Transfer Antar Daerah

balitribune.co.id | Negara - Ditengah keterbatasan anggaran yang kini tengah dihadapi daerah, pembangunan infrastruktur tetap diupayakan untuk menjadi prioritas. Berbagai pola pembiayaan dilakukan untuk pembangunan infrastruktur publik di Jembrana. Salah satunya dengan bantuan melalui transfer antar daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Putra Bali Hadirkan Inovasi Mesin Pengolah Sampah Organik Tanpa Emisi

balitribune.co.id I Mangupura - Anak Agung Ngurah Panji Astika membuat gebrakan cara mengolah sampah sisa makanan dengan menghadirkan mesin somya untuk solusi sampah organik. Mesin somya dikenalkan ditengah darurat penanganan sampah di Bali, alat ini bekerja dengan kemudahan penanganan sampah tanpa emisi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.