Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ribuan Kendaraan Wajib KIR di Karangasem Belum Lakukan Pengujian Berkala

Bali Tribune/ PENGUJIAN - Kendaraan wajiib KIR saat melakukan pengujian berkala di UPT KIR Dinas Perhubungan Karangasem.



Balitribune.co.id | Amlapura - Ribuan kendaraan bermotor yang wajib KIR di Kabupaten Karangasem, belum melakukan pengujian berkala atau KIR. Berdasarkan data dati UPT KIR Dinas Perhubungan Pemkab Karangasem, ada sebanyak 6.452 unit kendararaan yang terdata wajib KIR, jumlah tersebut merupakan kendaraan umum, truk barang, bus, mobil bak terbuka atai Pick Up dan kendaraan angkutan wisata.

Dari Januari-Desember 2022 hingga Januari 2023 saat ini, jumlah kendaraan yang taat melaksanakan pengujian berkala sebanyak 2.862 unit, artinya ada sebanyak 3.590 unit kendaraan wajib KIR yang mangkir atau belum melaksanakan pengujian berkala di UPT KIR Dinas Perhubungan Karangasem.

Kasi TU Dinas Perhubungan Karangasem, I Komang Ariasa, kepada Bali Tribune, Senin (9/1/2023), menyampaikan, pengujian berkala kendaraan bermotor ini kan dilaksanakan setiap enam bulan sekali atau setahun dua kali. Nah jika jumlah kendaraan wajib KIR di Karangasem itu berjumlah 6.452 unit, mestinya kalau taat KIR dalam setahun ada sebanyak 12.904 kendaraan yang melaksanakan pengujian berkala.

Namun dari Januari-Desember 2022 hanya sebanyak 2.862 unit kendaraan dengan dua kali KIR selama setahun yakni 5.724 kendaraan yang melaksanakan pengujian berkala selama setahun. Sisanya sebanyak 3.590 unit kendaraan belum melaksanakan peengujian berkala. “Artinya ada sebanyak 7.180 kendaraan yang belum melaksanakan pengujian berkala  selama setahun. Dan terbanyak adalah kendaraan truk barang dan galian C,” tegas Komang Ariasa.

Pihaknya belum mengetahui penyebab atau alasan pemilik kendaraan bersangkutan belum melaksanakan pengujian berkala. Padahal uji berkala ini sangat penting untuk menjamin keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor, mendukung terwujudnya kelestarian lingkungan dari kemungkinan pencemaran udara yang diakibatkan penggunaan kendaraan bermotor, serta memberikan pelayanan umum kepada masyarakat.

Meninggalkan kewajiban melakukan uji KIR dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai UU LLAJ Pasal 76 ayat 1, berupa peringatan tertulis, pembayaran denda dan pembekuan izin. Untuk menjaring kendaraan yang belum melakukan pengujian berkala, untuk di jalan raya sebenarnya bisa dilakukan dengan razia gabungan bebrsama pihak kepolisian. Namun untuk di dalam terminal penindakan bisa dilakukan langsung oleh Dinas Perhubungan.

wartawan
AGS
Category

Usung Semangat "Terhubung Dalam Aksi", Astra Cari Inisiator Perubahan di SATU Indonesia Awards 2026

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra International Tbk terus mendorong lahirnya lebih banyak inisiator perubahan yang mampu menghadirkan solusi nyata bagi masyarakat melalui 17th Semangat Astra Terpadu Untuk Indonesia (SATU Indonesia) Awards 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Mabuk Rayakan Kemenangan Argentina, Penghuni Kos di Denpasar Ricuh dengan Tetangga

balitribune.co.id | Denpasar - Keributan antar penghuni kos asal Nusa Tenggara Timur (NTT) terjadi di kawasan Akasia XVI, Gang Durian, Denpasar Timur, pada Rabu (8/7/2026) dini hari sekitar pukul 02.20 Wita. Diduga dipicu oleh pengaruh alkohol, seorang pria asal Manggarai terlibat cekcok hingga adu fisik setelah ditegur karena merayakan kemenangan tim Argentina dengan suara bising.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Summer Camp IV di Desa Riamau, Pegadaian Area Pulau Sumbawa Resmikan Rumah Bibit

balitribune.co.id | Bima - PT Pegadaian (Persero) Area Pulau Sumbawa kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat melalui peresmian Rumah Bibit serta penyerahan bantuan pembelian 1.000 bibit kopi pada kegiatan Summer Camp IV di Desa Riamau, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima.

Baca Selengkapnya icon click

Kresna Duta Durjana, Pementasan Wayang Kulit Badung Angkat Pesan Menghargai Atman

balitribune.co.id | Denpasar - Sanggar Seni Dhanan Jaya Banjar Pengayehan Desa Cemagi Kecamatan Mengwi sebagai Duta Seni Kabupaten Badung tampil dalam Utsawa (Parade) Wayang Kulit dalam Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII tahun 2026 di Depan Gedung Kria Art Center Denpasar, senin (6/7/2026).

Melibatkan total 29 seniman, dalam pementasan ini Sanggar Seni Dhanan Jaya menampilkan garapan wayang kulit klasik yang berjudul Kresna Duta Durjana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

XMOC Bali Kunjungi Pabrik Yamaha

balitribune.co.id | PULUHAN Member XMAX Owners Community (XMOC) Bali yang melakukan kunjungan pabrik di Pulogadung Jakarta Timur. Mereka hadir untuk melihat langsung proses produksi deretan line up motor Yamaha di pabrik. Alur perakitan komponen-komponen motor menjadi unit lengkap dapat disaksikan secara berurutan mulai dari engine assy process, body assy process, sampai final inspection.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.