Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ribuan Kendaraan Wajib KIR di Karangasem Belum Lakukan Pengujian Berkala

Bali Tribune/ PENGUJIAN - Kendaraan wajiib KIR saat melakukan pengujian berkala di UPT KIR Dinas Perhubungan Karangasem.



Balitribune.co.id | Amlapura - Ribuan kendaraan bermotor yang wajib KIR di Kabupaten Karangasem, belum melakukan pengujian berkala atau KIR. Berdasarkan data dati UPT KIR Dinas Perhubungan Pemkab Karangasem, ada sebanyak 6.452 unit kendararaan yang terdata wajib KIR, jumlah tersebut merupakan kendaraan umum, truk barang, bus, mobil bak terbuka atai Pick Up dan kendaraan angkutan wisata.

Dari Januari-Desember 2022 hingga Januari 2023 saat ini, jumlah kendaraan yang taat melaksanakan pengujian berkala sebanyak 2.862 unit, artinya ada sebanyak 3.590 unit kendaraan wajib KIR yang mangkir atau belum melaksanakan pengujian berkala di UPT KIR Dinas Perhubungan Karangasem.

Kasi TU Dinas Perhubungan Karangasem, I Komang Ariasa, kepada Bali Tribune, Senin (9/1/2023), menyampaikan, pengujian berkala kendaraan bermotor ini kan dilaksanakan setiap enam bulan sekali atau setahun dua kali. Nah jika jumlah kendaraan wajib KIR di Karangasem itu berjumlah 6.452 unit, mestinya kalau taat KIR dalam setahun ada sebanyak 12.904 kendaraan yang melaksanakan pengujian berkala.

Namun dari Januari-Desember 2022 hanya sebanyak 2.862 unit kendaraan dengan dua kali KIR selama setahun yakni 5.724 kendaraan yang melaksanakan pengujian berkala selama setahun. Sisanya sebanyak 3.590 unit kendaraan belum melaksanakan peengujian berkala. “Artinya ada sebanyak 7.180 kendaraan yang belum melaksanakan pengujian berkala  selama setahun. Dan terbanyak adalah kendaraan truk barang dan galian C,” tegas Komang Ariasa.

Pihaknya belum mengetahui penyebab atau alasan pemilik kendaraan bersangkutan belum melaksanakan pengujian berkala. Padahal uji berkala ini sangat penting untuk menjamin keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor, mendukung terwujudnya kelestarian lingkungan dari kemungkinan pencemaran udara yang diakibatkan penggunaan kendaraan bermotor, serta memberikan pelayanan umum kepada masyarakat.

Meninggalkan kewajiban melakukan uji KIR dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai UU LLAJ Pasal 76 ayat 1, berupa peringatan tertulis, pembayaran denda dan pembekuan izin. Untuk menjaring kendaraan yang belum melakukan pengujian berkala, untuk di jalan raya sebenarnya bisa dilakukan dengan razia gabungan bebrsama pihak kepolisian. Namun untuk di dalam terminal penindakan bisa dilakukan langsung oleh Dinas Perhubungan.

wartawan
AGS
Category

Pertalite Langka di Tabanan, Pengendara Terpaksa Beralih ke Pertamax

balitribune.co.id I Tabanan – Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di wilayah Kota Tabanan dan sekitarnya memaksa para pengendara beralih membeli Pertamax yang berharga lebih mahal.

Kelangkaan ini dipicu oleh tersendatnya pasokan pengiriman bahan bakar bersubsidi tersebut ke sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sejak beberapa hari terakhir.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Minim Kontribusi ke PAD, DPRD Tabanan Soroti Suntikan Modal pada Perumda Sanjayaning Singasana

balitribune.co.id I Tabanan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan menyoroti secara tajam rencana suntikan modal daerah bagi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sanjayaning Singasana yang dinilai masih minim memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Evaluasi kritis itu muncul dalam Rapat Kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di Kantor DPRD Tabanan pada Kamis (27/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cegah Stunting Lewat Sinergi Ketahanan Pangan dan Dashat

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya pencegahan stunting berbasis keluarga terus diperkuat melalui sinergi ketahanan pangan keluarga, Dapur Sehat Atasi Stunting (Dashat), keamanan pangan, serta pengelolaan sampah berbasis sumber. Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan Tim Poltekkes Kemenkes Denpasar di Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur, sepanjang Juli hingga September 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Cetak Desainer Muda, BI Bali Dorong Wastra Lokal Go Global

balitribune.co.id I Denpasar - Masa depan wastra Bali tidak hanya ditentukan oleh kemampuan mempertahankan warisan budaya, tetapi juga keberanian generasi muda untuk mengolahnya menjadi karya yang relevan dengan perkembangan zaman. 

Dari tangan para desainer muda, kain tradisional tidak sekadar menjadi simbol budaya, tetapi dapat berkembang menjadi produk fesyen bernilai ekonomi dan mampu menembus pasar global.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.