Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ribuan Pohon Mangrove Mati, FPM Janji Seret Pihak Terkait ke Meja Hijau

MATI – Pohon mangrove di samping Rumah Makan Akame tampak mengering.

 BALI TRIBUNE -  Kerusakan hutan mangrove terjadi di kawasan konservasi Taman Hutan Raya Ngurah Rai (Tahura Ngurah Rai) Teluk Benoa. Ribuan pohon mangrove di samping Rumah Makan (RM) Akame tampak kering dan mati. Hal ini sangat disayangkan oleh Forum Peduli Mangrove (FPM) Bali. Humas FPM Bali, Lanang Sudira dikonfirmasi BALI TRIBUNE -  kemarin mengatakan, sangat disayangkan kerusakan hutan mangrove di kawasan konservasi Tahura Ngurah Rai itu. Sebab, hutan mangrove Bali seluas 1.373,5 hektare ini menjadi perhatian dunia. Yang lebih memprihatinkan lagi, kerusakan hutan mangrove disebabkan oleh kegiatan reklamasi dan bisnis di seputaran hutan mangrove. "Patut diduga kerusakan hutan mangrove ini akibat dari reklamasi dan limbah dari perusahaan yang ada di sekitar hutan mangrove ini. Karena sebelum-sebelumnya tidak ada masalah. Mangrovenya tumbuh sumbur, tetapi sekarang pada mati semua," ungkapnya. Dikatakan Lanang Sudira, hutan mangrove tidak hanya berfungsi untuk pengembangbiakan biota laut, tetapi juga melindungi bibir pantai dari cuaca buruk dan abrasi. Dan hutan mangrove sangat penting bagi perlindungan iklim sebagai lokasi penyimpanan CO2 yang besar. Mangrove juga menyaring air bersih di kawasan pesisir pantai, melindungi kawasan pesisir dari terjangan badai, angin topan, tsunami dan dapat mengurangi ketinggian dan energi hempasan ombak. Sehingga ia mempertanyakan kelompok masyarakat yang selama ini getol menolak reklamasi. "Kegiatan reklamasi yang dilakukan Pelindo tanpa Amdal yang jelas karena tidak ada sosialisasi. Diduga kuat kegiatan reklamasi itu juga ikut mengancam eksistensi hutan mangrove. Sementara kelompok masyarakat yang selama ini rajin melakukan demo, tapi ada kerusakan hutan mangrove ini kok diam saja," ujarnya dengan nada tanya. Lanang berjanji FPM Bali akan memperkarakan pihak-pihak terkait dengan kerusakan hutan mangrove itu. Dalam Undang-Undang RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 104 disebutkan, setiap pejabat yang dengan sengaja melakukan pembiaran terjadinya kerusakan hutan dapat diancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak tujuh miliar lima ratus juta rupiah. "Lembaga Swadaya Masyarakat FPMB akan menggugat pihak-pihak yang bertanggung jawab atas parahnya kerusakan hutan mangrove di kawasan konservasi Tahura Ngurah Rai ini," tegasnya.

wartawan
Redaksi
Category

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sidak Tiga Titik Strategis di Denpasar, Satgas Pangan Polda Bali Pastikan Harga Aman

balitribune.co.id I Denpasar - Komitmen menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok terus diperkuat oleh Satgas Pangan Siber Polda Bali bersama instansi pemerintah terkait. Melalui kegiatan inspeksi mendadak (sidak) yang dilaksanakan, Kamis (26/02/2026) tim gabungan memastikan harga pangan di Bali tetap terkendali dan sesuai dengan ketentuan pemerintah. 

 

Baca Selengkapnya icon click

Geger! Potongan Tubuh Manusia Bertato Bunda Maria Ditemukan di Pantai Ketewel Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - Menyusul temuan tubuh manusia yang sudah berupa kerangka tanpa kepala di pantai Ceningan, Nusa  Penida, kali initemuan potongan tubuh manusia kembali gegerkan Warga Desa Ketewel, Sukawati, Gianyar. Entah ada kaitannya atau tidak, potongan tubuh berupa kepala dan bagian tubuh lainnya ditemukan terdampar di Muara Sungai Wos Teben, Banjar Keden, Ketewel, Sukawati, Kamis (26/2/2026) pagi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sudah 5 Tahun Terkunci, Warga Terdampak Tol Gilimanuk-Mengwi Desak Pemerintah Buka Pemblokiran Aset

balitribune.co.id | Tabanan – Forum Perbekel Desa Terdampak Tol Gilimanuk-Mengwi menuntut kejelasan resmi dari pemerintah terkait status lahan warga menyusul berakhirnya masa berlaku penetapan lokasi (Penlok) atas rencana proyek tersebut. Para kepala desa mendesak agar pemblokiran aset segera dibuka secara formal agar masyarakat bisa kembali mengelola lahan mereka, baik untuk keperluan transaksi jual beli maupun agunan perbankan.

Baca Selengkapnya icon click

Beda Fakta dengan Pertamina, Peneliti Temukan Residu Minyak Terendap di Akar Mangrove Tahura

balitribune.co.id | Denpasar - Hasil uji laboratorium terhadap sampel sedimen dan air di kawasan hutan mangrove milik KSOP dan Pelindo mengungkap fakta baru. Tanah di sekitar perakaran (rhizosfer) mangrove dinyatakan positif tercemar senyawa hidrokarbon yang identik dengan bahan bakar minyak jenis diesel atau solar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.