Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ribuan Pohon Mangrove Mati, FPM Janji Seret Pihak Terkait ke Meja Hijau

MATI – Pohon mangrove di samping Rumah Makan Akame tampak mengering.

 BALI TRIBUNE -  Kerusakan hutan mangrove terjadi di kawasan konservasi Taman Hutan Raya Ngurah Rai (Tahura Ngurah Rai) Teluk Benoa. Ribuan pohon mangrove di samping Rumah Makan (RM) Akame tampak kering dan mati. Hal ini sangat disayangkan oleh Forum Peduli Mangrove (FPM) Bali. Humas FPM Bali, Lanang Sudira dikonfirmasi BALI TRIBUNE -  kemarin mengatakan, sangat disayangkan kerusakan hutan mangrove di kawasan konservasi Tahura Ngurah Rai itu. Sebab, hutan mangrove Bali seluas 1.373,5 hektare ini menjadi perhatian dunia. Yang lebih memprihatinkan lagi, kerusakan hutan mangrove disebabkan oleh kegiatan reklamasi dan bisnis di seputaran hutan mangrove. "Patut diduga kerusakan hutan mangrove ini akibat dari reklamasi dan limbah dari perusahaan yang ada di sekitar hutan mangrove ini. Karena sebelum-sebelumnya tidak ada masalah. Mangrovenya tumbuh sumbur, tetapi sekarang pada mati semua," ungkapnya. Dikatakan Lanang Sudira, hutan mangrove tidak hanya berfungsi untuk pengembangbiakan biota laut, tetapi juga melindungi bibir pantai dari cuaca buruk dan abrasi. Dan hutan mangrove sangat penting bagi perlindungan iklim sebagai lokasi penyimpanan CO2 yang besar. Mangrove juga menyaring air bersih di kawasan pesisir pantai, melindungi kawasan pesisir dari terjangan badai, angin topan, tsunami dan dapat mengurangi ketinggian dan energi hempasan ombak. Sehingga ia mempertanyakan kelompok masyarakat yang selama ini getol menolak reklamasi. "Kegiatan reklamasi yang dilakukan Pelindo tanpa Amdal yang jelas karena tidak ada sosialisasi. Diduga kuat kegiatan reklamasi itu juga ikut mengancam eksistensi hutan mangrove. Sementara kelompok masyarakat yang selama ini rajin melakukan demo, tapi ada kerusakan hutan mangrove ini kok diam saja," ujarnya dengan nada tanya. Lanang berjanji FPM Bali akan memperkarakan pihak-pihak terkait dengan kerusakan hutan mangrove itu. Dalam Undang-Undang RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 104 disebutkan, setiap pejabat yang dengan sengaja melakukan pembiaran terjadinya kerusakan hutan dapat diancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak tujuh miliar lima ratus juta rupiah. "Lembaga Swadaya Masyarakat FPMB akan menggugat pihak-pihak yang bertanggung jawab atas parahnya kerusakan hutan mangrove di kawasan konservasi Tahura Ngurah Rai ini," tegasnya.

wartawan
Redaksi
Category

Buka Rapat Posyandu 6 SPM, Bunda Rai Soroti Pentingnya Bidang Kesehatan dalam Pencegahan Stunting

balitribune.co.id | Tabanan – Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya, membuka pertemuan Advokasi dan Koordinasi Pengelolaan Posyandu (Rapat Tim Pembina Posyandu 6 SPM Bidang Kesehatan) Kabupaten Tabanan Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Warung CS Bedha, Wanasara, Bongan, Tabanan, Kamis (12/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

BPJS Kesehatan Ajak Peserta Rutin Cek Status Kepesertaan JKN

balitribune.co.id I Semarapura - Sebagai salah satu bentuk implementasi perlindungan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sehingga mendapat kepastian jaminan kesehatan maka BPJS Kesehatan mengajak seluruh peserta JKN untuk rutin mengecek status kepesertaannya. Seruan ini tidak terlepas dari beberapa kejadian peserta yang kepesertaannya nonaktif saat mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026, Bupati Satria Tekankan Kesiapan Pengamanan Nyepi dan Idul Fitri

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat “Ketupat 2026” yang berlangsung di lapangan Markas Komando (Mako) Polres Klungkung, Kamis (12/3/2026). Apel ini digelar sebagai bentuk kesiapan akhir personel maupun sarana prasarana dalam rangka pengamanan Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Satria Dorong Pelestarian Tradisi Budaya Lewat Dana Bantuan Ngaben Massal

balitribune.co.id I Semarapura - Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung dalam menjaga kelestarian adat dan budaya terlihat saat Bupati Klungkung, I Made Satria didampingi Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra memimpin Sosialisasi Bantuan Pitra Yadnya (Ngaben Massal) Berbasis Desa Adat di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kania, Kabupaten Klungkung, Kamis (12/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Operasi Pasar Jelang Nyepi dan Idul Fitri Diserbu Warga, Gas 3 Kg Paling Diminati

balitribune.co.id I Gianyar - Menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gianyar menggelar operasi pasar guna menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok di masyarakat, Kamis (12/3/2026). Operasi pasar tersebut menyasar langsung desa-desa di wilayah Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.