Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ribuan Pohon Mangrove Mati, FPM Janji Seret Pihak Terkait ke Meja Hijau

MATI – Pohon mangrove di samping Rumah Makan Akame tampak mengering.

 BALI TRIBUNE -  Kerusakan hutan mangrove terjadi di kawasan konservasi Taman Hutan Raya Ngurah Rai (Tahura Ngurah Rai) Teluk Benoa. Ribuan pohon mangrove di samping Rumah Makan (RM) Akame tampak kering dan mati. Hal ini sangat disayangkan oleh Forum Peduli Mangrove (FPM) Bali. Humas FPM Bali, Lanang Sudira dikonfirmasi BALI TRIBUNE -  kemarin mengatakan, sangat disayangkan kerusakan hutan mangrove di kawasan konservasi Tahura Ngurah Rai itu. Sebab, hutan mangrove Bali seluas 1.373,5 hektare ini menjadi perhatian dunia. Yang lebih memprihatinkan lagi, kerusakan hutan mangrove disebabkan oleh kegiatan reklamasi dan bisnis di seputaran hutan mangrove. "Patut diduga kerusakan hutan mangrove ini akibat dari reklamasi dan limbah dari perusahaan yang ada di sekitar hutan mangrove ini. Karena sebelum-sebelumnya tidak ada masalah. Mangrovenya tumbuh sumbur, tetapi sekarang pada mati semua," ungkapnya. Dikatakan Lanang Sudira, hutan mangrove tidak hanya berfungsi untuk pengembangbiakan biota laut, tetapi juga melindungi bibir pantai dari cuaca buruk dan abrasi. Dan hutan mangrove sangat penting bagi perlindungan iklim sebagai lokasi penyimpanan CO2 yang besar. Mangrove juga menyaring air bersih di kawasan pesisir pantai, melindungi kawasan pesisir dari terjangan badai, angin topan, tsunami dan dapat mengurangi ketinggian dan energi hempasan ombak. Sehingga ia mempertanyakan kelompok masyarakat yang selama ini getol menolak reklamasi. "Kegiatan reklamasi yang dilakukan Pelindo tanpa Amdal yang jelas karena tidak ada sosialisasi. Diduga kuat kegiatan reklamasi itu juga ikut mengancam eksistensi hutan mangrove. Sementara kelompok masyarakat yang selama ini rajin melakukan demo, tapi ada kerusakan hutan mangrove ini kok diam saja," ujarnya dengan nada tanya. Lanang berjanji FPM Bali akan memperkarakan pihak-pihak terkait dengan kerusakan hutan mangrove itu. Dalam Undang-Undang RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 104 disebutkan, setiap pejabat yang dengan sengaja melakukan pembiaran terjadinya kerusakan hutan dapat diancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak tujuh miliar lima ratus juta rupiah. "Lembaga Swadaya Masyarakat FPMB akan menggugat pihak-pihak yang bertanggung jawab atas parahnya kerusakan hutan mangrove di kawasan konservasi Tahura Ngurah Rai ini," tegasnya.

wartawan
Redaksi
Category

Wabup Bagus Alit Sucipta Tegaskan Dukungan Pemerintah untuk Generasi Muda di HUT ke-56 STT Tri Amerta

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam mendukung peran generasi muda saat menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-56 Sekaa Teruna Teruni (STT) Tri Amerta di Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Sabtu (25/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Simposium Nasional Kependudukan Tahun 2026: Transformasi Kebijakan Kependudukan Menyambut Silver Economy

balitribune.co.id | Denpasar - Kemendukbangga/BKKBN menyelenggarakan Simposium Nasional Kependudukan Tahun 2026 sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Konsorsium Perguruan Tinggi pada Kamis (23/4/2026) di Bali yang diikuti oleh perguruan tinggi dan Universitas Udayana Bali sebagai tuan rumah. Simposium ini menyoroti kejadian demografis dimana Indonesia saat ini berada dalam fase demografi yang sangat krusial.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Simposium Nasional Kependudukan 2026: Memajukan Ketahanan Demografi Wujudkan Indonesia Emas 2045

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam upaya menjaga stabilitas demografi dan memperkuat ketahanan nasional menuju Indonesia Emas 2045, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) bekerja sama dengan Universitas Udayana menyelenggarakan Simposium Nasional Kependudukan Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Kebakaran Hebat di Area Dapur Club Med Bali, Estimasi Kerugian Tembus Rp5 Miliar

balitribune.co.id | Nusa Dua - Kebakaran melanda bangunan Agung Restoran yang berada di area Hotel Club Med, kawasan pariwisata Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Jumat (24/4/2026) pagi. Peristiwa tersebut pertama kali diketahui sekitar pukul 06.50 WITA saat aktivitas persiapan sarapan berlangsung di area dapur. Laporan resmi kemudian diterima sekitar pukul 07.40 WITA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

LG Terapkan Tiga Langkah Strategis Perkuat Bisnis Monitor di Surabaya dan Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Memasuki tahun 2026, PT LG Electronics Indonesia (LG) mengumumkan tiga langkah strategis untuk memperkuat posisinya di pasar monitor, salah satunya di wilayah Jawa Timur dan Bali. Strategi ini mencakup perluasan lini produk inovatif, peningkatan edukasi produk, serta penguatan kemitraan dengan mitra bisnis di area tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.