Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

RSUD Wangaya dan RS Manuaba Dipolisikan

Bali Tribune / LAPORAN - Kadek Suastama memperlihatkan bukti laporan di Polda Bali
balitribune.co.id | DenpasarRumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wangaya dan Rumah Sakit (RS) Manuaba dilaporkan ke Polda Bali dengan tuduhan penolakan pasien sehingga menyebabkan kehilangan nyawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
 
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu menjelaskan, kedua Rumah Sakit itu dilaporkan oleh Kadek Suastama (46), warga Banjar Dinas Bhuanasari Desa Kayu Putih, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Laporan diterima SPKT Polda Bali, Selasa (4/10) jam 15.50 Wita dengan nomor Registrasi: Dumas/ 827/ X/ 2022/ SPKT/ Polda Bali. 
 
Dalam laporan tersebut, Suastama menyertakan sejumlah barang bukti, seperti foto copy KTP suami dan isteri, foto copy Kartu Keluarga, foto copy KTP kedua anak pelapor, foto copy medis kematian, print out media digital terkait pemberitaan istri pelapor, screenshot akun media sosial Instragram Shri Gusti Arya Wedakarna Official yang berisi percakapan pengaduan anak pelapor terkait permasalahan tersebut dan screenshot akun media sosial RSUD Wangaya yang menutup kolom komentar.
 
"Peristiwa yang dilaporkan adalah peristiwa penolakan pasien oleh kedua Rumah Sakit itu sehingga menyebabkan kehilangan nyawa isteri pelapor," ungkapnya di Denpasar, Kamis (6/10).
 
Dalam laporannya, Suastama selaku suami dari korban Nengah Sariani (44) menguraikan kronologis, bahwa saat itu istrinya dalam keadaan sakit batuk dan mengeluarkan darah dari mulutnya. Kemudian anaknya mengantar korban ke RSUD Wangaya menggunakan sepeda motor dan sesampai di RSUD Wangaya hanya dilihat oleh dokter namun tidak dilakukan pertolongan pertama. Dokter tersebut berkata bahwa ruangan IGD full dan tidak ada bed, sehingga disarankan agar ke RS Manuaba. Menariknya, anak korban meminta tolong untuk meminjam mobil ambulance, namun dokter jaga tidak memberikan dengan alasan tidak jelas. Mendengar hal tersebut, anak korban menuju ke RS Manuaba. Setibanya di RS Manuaba, korban diterima oleh dokter laki-laki kemudian dicek denyut nadi pada pergelangan tangan yang saat itu korban masih diatas motor, dokter tersebut menyarankan agar segera dibawa ke RS Sanglah. Anak pengadu meminta tolong untuk dipinjamkan mobil ambulance akan tetapi dokter tersebut tidak memberikan ijin karena takut masalah akan menjadi rumit. Akhirnya anak pengadu membawa korban ke RS Sanglah, namun setiba disana diambilkan bed dan dibawa masuk ke dalam UGD  oleh petugas dan dilakukan pemeriksaan detak jantung dan petugas medis menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia saat dalam perjalanan.
 
"Kami akan mendalami laporan ini. Akan mintai keterangan pelapor, termasuk kumpulkan bukti-bukti unsurnya mencukupi pidana atau tidak," katanya.
 
Kabag Humas Pemkot Denpasar selaku pemilik RSUD Wangaya, I Dewa Gede Rai yang dikonfirmasi Bali Tribune mengatakan, pihak RSUD Wangaya bukan melakukan penolakan terhadap pasien. Tetapi karena kondisi IGD saat itu sedang penuh. Sementara terkait laporan oleh suami korban di Polda Bali, sampai saat ini pihak RSUD Wangaya belum menerima surat pemanggilan.
 
"Jika nanti ada panggilan tentu RS Wangaya akan memberikan data dan informasi serta SOP pelayanan sesuai peraturan perundangan yang berlaku," katanya.
wartawan
RAY
Category

Menapak Jalan Diplomasi Budaya Yang Tak Biasa

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) menggunakan instrumen yang tidak biasa di dalam melakukan diplomasi budaya ke luar negeri, biasanya, diplomasi budaya yang dilakukan oleh para pendahulu sebelumnya adalah dengan mengirimkan duta kesenian atau menyelenggarakan kegiatan promosi pariwisata, tetapi di masa Pak Koster ini, jalan yang ditempuhnya agak berbeda, beliau lebih mengutamakan diplomasi budaya melalui sharing kekayaan intel

Baca Selengkapnya icon click

Made Dharma Dituntut 2 Tahun Penjara, 3 Saksi Ahli Menguatkan Dakwaan JPU terhadap Nenek Reja dan 16 Terdakwa

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang lanjutan Perkara Pidana No 411/Pid.B/2025 di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/6). I Made Dharma SH didakwa membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2)  KUHP. "Bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Respon Laporan Masyarakat, Pertamina Patra Niaga Bertemu Senator DPD RI Bali Ni Luh Djelantik

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya Pertamina Patra Niaga dalam menindaklanjuti laporan masyarakat selain melakukan investigasi dan uji lab yang saat ini sedang berjalan, juga  dengan melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan stakeholder daerah sebagai fungsi pelaksana pengawasan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Karangasem Sambut Kunjungan Miss Universe 2014 dari Berbagai Negara

balitribune.co.id | Amlapura - Sejumlah perwakilan resmi Miss Universe 2014 dari berbagai negara melakukan kunjungan budaya dan pariwisata ke Kabupaten Karangasem. Kehadiran mereka disambut langsung oleh Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata dan Wakil Bupati Pandu Prapanca Lagosa di Taman Sukasada Ujung, Rabu (25/6).

Baca Selengkapnya icon click

Pegadaian Peduli Khitan Massal Tahun 2025 Diikuti Ratusan Peserta

balitribune.co.id | Denpasar - PT Pegadaian Kanwil VII Bali Nusra menggelar kegiatan Pegadaian Peduli Khitan Massal Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan, Minggu 22 Juni 2025 di Halaman dan Aula Kantor PT Pegadaian Kanwil VII Bali Nusra. Kegiatan ini diikuti ratusan peserta dengan usia dari 3 bulan sampai 14 tahun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.