Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rugikan Negara Rp2,28 Miliar, Tersangka Pidana Pajak Ditahan Kejari Denpasar

Bali Tribune/ TERSANGKA - Penyerahan tanggung jawab tersangka IK (37) beserta barang bukti dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Bali bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Kanwil DJP Bali menyerahkan tanggung jawab tersangka IK (37) dan barang bukti dugaan kasus pidana pajak yang merugikan negara Rp2,28 Miliar kepada Kejaksaan Negeri Denpasar melalui Kepolisian Daerah Bali di Denpasar pada Rabu, 28 April 2021.
 
Penyerahan tanggung jawab tersangka IK (37) beserta barang bukti dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Bali ini bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Jalan Jend. Sudirman nomor 58, Denpasar. Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan, Andri Puspo Heriyanto dalam siaran persnya, Rabu (28/4) di Denpasar.
 
Diuraikan, tersangka IK (37) adalah seorang pengusaha online advertising yang melakukan pengelolaan periklanan di website. IK (37) diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau keterangan Tahun Pajak 2015 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
 
“Atas perbuatannya tersebut tersangka IK telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp2.280.921.952,00 (2,28 miliar),” ucap Andri.
 
Selanjurnya, tersangka IK (37) diserahkan kepada Penuntut Umum untuk dilanjutkan ke tahap Penuntutan dengan dugaan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP).
 
“Sebelum dilakukan penyidikan, telah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan bukti permulaan terhadap Wajib Pajak,” imbuhnya.
 
Namun, saat dilakukan proses pemeriksaan bukti permulaan, Wajib Pajak diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP. Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dilakukan dengan membayar pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda.
 
Meski demikian tersangka IK (37) tidak menggunakan hak tersebut sehingga PPNS Kanwil DJP Bali meningkatkan pemeriksaan bukti permulaan ke tahap penyidikan. Dalam proses penyidikan Wajib Pajak juga diberikan hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B Undang-Undang KUP setelah melunasi pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda. Namun Tersangka IK (37) juga tidak memanfaatkan hak tersebut.
 
“Tersangka IK (37) sempat melarikan diri dari kewajibannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sejak tahun 2017 dan dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) pada bulan Desember 2020,” ungkapnya.
 
Selanjutnya PPNS Kanwil DJP Bali bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Bali, Seksi Intelijen Kanwil DJP Jawa Timur III, dan Polsek Pakis Kabupaten Malang untuk menemukan Tersangka IK (37). Tersangka IK (37) berhasil ditemukan pada tanggal 4 Maret 2021 di Malang.
 
“Saat ini tersangka IK (37) ditahan oleh Penuntut Umum dan ditempatkan di Rutan Polda Bali,” pungkasnya. 
wartawan
Arief Wibisono
Category

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Bengkel di Buahan Kaja Payangan

balitribune.co.id I Gianyar - Jajaran Polsek Payangan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembakaran bengkel yang terjadi di wilayah Banjar Pausan, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial IKY alias Basir (28), yang diduga terlibat dalam peristiwa pembakaran Bengkel Delem 2.

Baca Selengkapnya icon click

Lestarikan Tradisi, WHDI Edukasi Pakem Banten Otonan

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar bersama Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI) Kota Denpasar secara berkelanjutan menggelar pelatihan pembuatan Banten Otonan Ayaban Tumpeng Pitu. Kali ini, pelatihan menyasar ibu-ibu PKK di Balai Banjar Pegok, Kelurahan Sesetan, Sabtu (9/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jemaah Haji Denpasar Bertolak ke Surabaya, Tertua Usia 83 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, melepas secara resmi rombongan calon jemaah haji asal Kota Denpasar Tahun 1447 Hijriah di Terminal Ubung, Jumat (8/5/2026) sore. Sebanyak 261 jemaah bertolak menuju Embarkasi Sukolilo, Surabaya, sebelum terbang ke Tanah Suci.

Baca Selengkapnya icon click

Pemuda Jembrana Maju Seleksi Paskibraka Nasional

balitribune.co.id I Negara - Kabupaten Jembrana kembali mencatatkan prestasi gemilang. Salah seorang anak muda Jembrana, Kadek Pandu Ari Capriano berhasil lolos untuk mengikuti seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskribraka) Nasional/Pasnas. Pemuda asal Melaya ini kini telah dinyatakan lolos sebagai salah satu kandidat dari tiga peserta seleksi Paskibraka Nasional asal Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

50 Bhikkhu Internasional Mulai Thudong dari Buleleng Menuju Borobudur

balitribune.co.id I Singaraja - Sebanyak 50 bhikkhu atau bhante dari berbagai negara memulai perjalanan spiritual Indonesia Walk for Peace 2026 atau thudong dari kawasan Vihara Brahmavihara Arama, Banjar, Buleleng, Sabtu (9/5/2026) pagi. Perjalanan sejauh kurang lebih 666 kilometer ini dilakukan menuju Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, dalam rangka mengikuti perayaan Waisak 2570 Buddhist Era.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.