Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rugikan Negara Rp2,28 Miliar, Tersangka Pidana Pajak Ditahan Kejari Denpasar

Bali Tribune/ TERSANGKA - Penyerahan tanggung jawab tersangka IK (37) beserta barang bukti dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Bali bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Kanwil DJP Bali menyerahkan tanggung jawab tersangka IK (37) dan barang bukti dugaan kasus pidana pajak yang merugikan negara Rp2,28 Miliar kepada Kejaksaan Negeri Denpasar melalui Kepolisian Daerah Bali di Denpasar pada Rabu, 28 April 2021.
 
Penyerahan tanggung jawab tersangka IK (37) beserta barang bukti dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Bali ini bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Jalan Jend. Sudirman nomor 58, Denpasar. Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan, Andri Puspo Heriyanto dalam siaran persnya, Rabu (28/4) di Denpasar.
 
Diuraikan, tersangka IK (37) adalah seorang pengusaha online advertising yang melakukan pengelolaan periklanan di website. IK (37) diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau keterangan Tahun Pajak 2015 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
 
“Atas perbuatannya tersebut tersangka IK telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp2.280.921.952,00 (2,28 miliar),” ucap Andri.
 
Selanjurnya, tersangka IK (37) diserahkan kepada Penuntut Umum untuk dilanjutkan ke tahap Penuntutan dengan dugaan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP).
 
“Sebelum dilakukan penyidikan, telah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan bukti permulaan terhadap Wajib Pajak,” imbuhnya.
 
Namun, saat dilakukan proses pemeriksaan bukti permulaan, Wajib Pajak diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP. Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dilakukan dengan membayar pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda.
 
Meski demikian tersangka IK (37) tidak menggunakan hak tersebut sehingga PPNS Kanwil DJP Bali meningkatkan pemeriksaan bukti permulaan ke tahap penyidikan. Dalam proses penyidikan Wajib Pajak juga diberikan hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B Undang-Undang KUP setelah melunasi pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda. Namun Tersangka IK (37) juga tidak memanfaatkan hak tersebut.
 
“Tersangka IK (37) sempat melarikan diri dari kewajibannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sejak tahun 2017 dan dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) pada bulan Desember 2020,” ungkapnya.
 
Selanjutnya PPNS Kanwil DJP Bali bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Bali, Seksi Intelijen Kanwil DJP Jawa Timur III, dan Polsek Pakis Kabupaten Malang untuk menemukan Tersangka IK (37). Tersangka IK (37) berhasil ditemukan pada tanggal 4 Maret 2021 di Malang.
 
“Saat ini tersangka IK (37) ditahan oleh Penuntut Umum dan ditempatkan di Rutan Polda Bali,” pungkasnya. 
wartawan
Arief Wibisono
Category

Badung Uji Coba Aplikasi Perlinsos, Layanan Sosial Tepat Sasaran Dimulai dari Data yang Akurat

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung melalui Dinas Sosial melaksanakan uji coba perluasan piloting digitalisasi bantuan sosial (bansos) melalui penggunaan aplikasi Perlindungan Sosial (Perlinsos). Kegiatan yang berlangsung di Kantor Camat Kuta Utara, Kamis (4/6/2026) ini, menjadi langkah awal dalam memperkuat akurasi data penerima bantuan sosial sehingga layanan sosial dapat tersalurkan secara lebih tepat sasaran.

Baca Selengkapnya icon click

KPK Periksa Dua Pengurus Biro Jasa di Bali

balitribune.co.id I Denpasar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang dari kalangan biro jasa swasta yang bergerak dalam bidang pengurusan dokumen keimigrasian di Markas Polda Bali, Selasa (2/6/2026) lalu. Pemeriksaan itu merupakan bagian dari proses operasi tangkap tangan terhadap sejumlah petinggi Imigrasi di Jakarta dan Jawa Barat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pematangan Lahan PSEL Denpasar Raya Dimulai, Badung Kerahkan Ratusan Truk Tanah Urug

balitribune.co.id I Mangupura - Tahapan awal pembangunan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya mulai berjalan. Saat ini, proses pematangan lahan di lokasi proyek yang berada di Banjar Pesanggaran, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, telah dilaksanakan sebagai persiapan sebelum pembangunan fisik dimulai.
 

Baca Selengkapnya icon click

Polisi Tangkap Dua Maling Motor di Kerambitan

balitribune.co.id I Tabanan -  Kenekatan dua orang maling motor berinisial JUH (32) dan FHHR (22) di Kerambitan, Tabanan pada Rabu (3/6/2026) dini hari harus berujung dengan penangkapan dalam waktu yang singkat. 

Meski sempat berupaya melarikan diri sambil membawa motor curiannya, kedua pelaku justru mengalami nasib sial. Keduanya jatuh ke dalam selokan hingga akhirnya ditangkap warga sebelum diserahkan ke pihak Kepolisian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Edukasi Dini Cegah Remaja Terjerat Narkoba, Bunda Anti Narkoba Gencarkan Sosialisasi

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda Anti Narkoba Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, membuka Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMP Negeri 6 Mengwi, Rabu (3/6/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis menjangkau kalangan pelajar guna memberikan pemahaman menyeluruh mengenai dampak buruk, risiko, serta konsekuensi hukum penyalahgunaan narkotika.

Baca Selengkapnya icon click

Pemilik Akui Hanya Kantongi NIB, Satpol PP Setop Usaha Pengolahan Limbah Bulu Ayam di Tojan

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Satpol PP / Damkar Klungkung secara tegas menghentikan kegiatan usaha pengolahan limbah pengolahan bulu ayam di Desa Tojan, Kecamatan Klungkung. Keputusan tersebut diambil setelah pemilik usaha mengakui belum mengantongi perizinan lengkap dan baru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.