Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rumah Penjual Ikan Jadi Produksi Narkoba

Bali Tribune/tersangka
balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Satuan Narkoba Polresta Denpasar mengobok-obok rumah milik seorang penjual ikan, Sam To (49) di Perumahan Kerta Petasikan Jalan Tukad Balian, Denpasar Selatan, Rabu (14/7) pukul 16.30 Wita. Sebab kediaman residivis ini dijadikan tempat produksi narkotika jenis ekstasi. Dari rumah itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang dipakai untuk membuat narkoba dan juga disita 286 butir ekstasi siap edar. 
 
Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Pandjaitan mengatakan, kasus ini terungkap atas informasi masyarakat bahwa kerap terjadi transaksi narkoba di kawasan kawasan Perumahan Kerta Petasikan. Pekan lalu anggotanya melakukan pengintaian di rumah, termasuk memantau keluar masuknya Sam To saat bepergian. Tim kemudian memutuskan melakukan penangkapan ketika lelaki kelahiran Riau ini keluar rumah dan diduga membawa barang bukti ekstasi. Polisi melihat Sam To mengendarai sepeda motor melewati Jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar Selatan dengan melawan arus lalu lintas menuju Halte Bus Sidakarya. Di sanalah dilakukan penangkapan. Ia sempat mengelabui petugas dengan membuang botol kecil yang dibalut plaster hitam. Ia sempat mengetahui bahwa dibuntuti polisi sehingga ia sempat menancap gas dan terjadi kejar-kejaran. "Sekitar 300 meter tersangka dapat diamankan. Selanjutnya tersangka dibawa ke lokasi menjatuhkan botol yang diplaster tersebut. Setelah dibuka ditemukan barang bukti 5 butir ekstasi warna merah. Ia pun tidak berkutik dan mengaku dengan jujur bahwa barang bukti yang dibuang itu miliknya sendiri," ungkapnya.
 
Polisi kemudian melakukan penggeladah di di rumah pria penjual ikan ini. Di dalam kamarnya, polisi temukan barang bukti 281 butir ekstasi berat bersih 92,92 gram dan barang-barang yang digunakan untuk memproduksi ekstasi. "Disana baru ketahuan bahwa kediamannya dijadikan rumah produksi narkoba jenis ekstasi. Totol ekstasi mikiknya 186 butir," terangnya.
 
Kepada petugas, sam To mengaku belajar memproduksi ekstasi dari media sosial selama beberapa bulan. Kemudian dia jual ke beberapa orang di wilayah Denpasar selama empat bulan belakangan. Dari hasil laboratorium, ekstasi yang diproduksi oleh Sam To kualitasnya hampir sama dengan ekstasi pada umumnya. "Dia produksi sendiri dengan belajar dari internet," ujar mantan Wakapolres Badung ini.
 
Sam To mengaku sudah 4 bulan memproduksi ekstasi dengan modal Rp 5 juta. Dalam satu pekan, dia bisa memproduksi 100 butir ekstasi. Ekstasi hasil cetakannya kemudian diedarkan di seputaran Denpasar dan dijual Rp 290 ribu per butir. "Kita akan kembangkan, kita duga ini dia banyak ada yang terlibat yang lain," kata Jansen. 
 
Polisi menyebut bahan dasar pembuatan ekstasi menggunakan berbagai obat keras yang sebenarnya diperoleh harus didapatkan berdasarkan resep dokter. Petugas akan kembangkan ini, sebab kenapa bisa diperolehnya dengan mudah. "Karena barang-barang keras ini apalagi yang berlabel merah ini, dia harus dengan resep dokter. Nanti kita kembangkan," ujarnya. 
 
Pelaku adalah residivis kasus narkoba. Dia pernah dipenjara dan bebas pada Desember 2020. Setelah bebas, bukannya bertobat malah melakukan aksi dengan menjual atau membuat ekstasi dengan belajar dari internet. "Dalam 1 minggu tersangka sudah mencetak dua kali sebanyak 50 hingga 100 butir ekstasi berbagai macam logo. Diantaranya logo, supermen, rolex, tady bear, banteng dan sponbob," tuturnya. 
 
Masih pada hari yang sama, polisi juga mengamankan Saugi Hasan (36) pukul 19.20 Wita di Jalan Imam Bonjol Denpasar Barat. Polisi melihat tersangka mengendarai sepeda motor kemudian berhenti di areal parkir Fontamart. Petugas melihat lelaki tersebut sempat menjatuhkan bekas pembungkus rokok marlboro putih dari tangan kanannya. Selanjunya dilakukan penangkapan. Di dalam bekas pembungkus rokok marlboro putih  terdapat paket sabu. Kemudian dilakukan penggeladaan di kontrakannya di Pondok Citra Resident Jalan Pulau Galang Denpasar Selatan. Dikontrakannya, polisi menemukan 230  butir ekstasu warna kuning. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar untuk proses selanjutnya. Kepada petugas, ia mengaku sudah 5 bulan menjadi kurir dan 3 kali menempel didaerah denpasar mengedarkan sabu ekstasi diwilayah Denpasar. Ia juga mengaku mendapatkan barang bukti sebanyak itu dari seseorang bernama Indra. Polisi masih melakukan penyelidikan terkait nama Indra itu. "Tersangka mendapat upah Rp 15 juta sekali mengambil paket besar. Dengan jumlah barang bukti sebanyak ini, setidaknya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 50.000 jiwa," pungkasnya. 
wartawan
RAY
Category

Ketua DPRD Badung dan Kadisdikpora Terima Api Obor Porprov 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti bersama Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Badung I Gusti Made Dwipayana yang mewakili Bupati Badung menerima Api Obor Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI 2025.
Api Obor diserahkan oleh kontingen Kabupaten Tabanan di Puspem Badung pada Senin (8/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tunjangan DPRD Bali Tetap Jalan, Pemprov Pastikan Ada Ruang Evaluasi

balitribune.co.id | Denpasar - Di saat DPR RI mencabut fasilitas tunjangan rumah dan transportasi bagi anggotanya, Pemerintah Provinsi Bali memastikan kebijakan serupa di daerah masih berlaku. 

Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menegaskan, pemberian tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD Bali tetap berjalan sesuai regulasi, namun tetap terbuka ruang evaluasi menyesuaikan kebutuhan dan kondisi keuangan daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Api Obor Porprov Bali XVI Tahun 2025 Tiba di Kota Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Suasana penuh semangat kebersamaan mewarnai prosesi serah terima Kirab Api Obor Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI tahun 2025, yang berlangsung di depan Lobi Kantor Walikota Denpasar, Senin (8/9). Api Obor Porprov ini sendiri diserahkan dari Kontingen Kabupaten Badung, kepada Kontingen Kota Denpasar serangkaian kegiatan olahraga terbesar di Bali tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satpol PP Badung Tindak Tegas, 111 Tower Bodong Dibongkar dari Target 125

balitribune.co.id | Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung kembali melakukan pembongkaran tower tak berizin alias bodong di wilayah Kabupaten Badung.

Pada Senin (8/9), sebuah tower jenis monopol yang berlokasi di Desa Gerih, Kecamatan Abiansemal, dibabat aparat penegak Perda Badung.

Tower monopol ini dibongkar karena tidak mengantongi izin. Dalam pembongkarannya Satpol PP menerjunkan belasan aparat.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Apresiasi Inisiatif Dewan Bali Terhadap Penyusunan Raperda ASKP Berbasis Aplikasi dan Keterbukaan Informasi Publik

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Pendapat Gubernur terhadap Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsung di Ruang Rapat W

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.