Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rumah Sepi, Ratusan Gram Emas Raib

Bali Tribune/PENGECEKAN - Petugas melakukan pengecekan lokasi pencurian emas di rumah warga Banjar Munduk Waru, Desa Buahan, Kecamatan Kintamani, Bangli.


balitribune.co.id | Bangli  - Pencuri menyatroni rumah milik I Nyoman Mawa, (38 ) di Banjar Munduk Waru, Desa Buahan, Kecamatan Kintamani, Bangli. Pencuri berhasil menggasak ratusan gram emas . Pihak kepolisian kini masih melakukan penyelidikan kasus pencurian tersebut. 
 
Dari informasi yang berhasil dihimpun , korban baru tahu kalau rumahnya disatroni  pencurian pada Minggu (4/7) sekitar pukul 11.30 wita. Akibat pencurian tersebut korban I Nyoman Mawa kehilangan emas  dalam bentuuk perhiasana dengan berat  125 gram.  Korban mengalami kerugian sekitar Rp 80 juta.. Atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Mapolsek Kintamani. 
 
Kapolsek Kintamani, Kompol I Made Sutarjana saat dikonfirmasi membenarkan kasus pencurian tersebut .Kasus pencurian diketahui  korban begitu pulang dari kebun. “Kondisi rumah dalam keadaan sepi karena ditinggal ke kebun,” ujar Kompol I Made Sutarjana, Senin (5/7) .
 
Begitu samapi di rumah korban curiga ketika mendapati pintu kamar tempat menyimpan perhiasan dalam kondisi tidak terkunci. Merasa ada yang mencurigakan  Nyoman Mawa memeriksa tempat penyimpanan perhiasannya. "Perhiasan disimpan dalam dompet. Dompet tersebut ditempatkan dalam lemari. Saat dicek persiapan dalam dompet tersebut sudah tidak ada," sebut perwira asal Klungkung ini .
 
Lanjut Kompol Sutarjana, perhiasan yang hilang berupa kalung emas dan liontin yang berat sekitar 60 gram, kalung emas berat 15 gram, kalung emas berat 10 gram, gelang seberat 29 gram  cincin berat 25 gram serta anting beratnya 2 gram.
 
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp 80 juta. “petugas telah turun melakukan olah TKP. Kasusnya kini masih dalam proses penyelidikan dan mudah- mudahan bisa segera terungkap,” kata Kompol Sutarjana. 
wartawan
SAM
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.