Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rusak Wajah Kota, Satpol PP Denpasar Tertibkan Spanduk Kadaluarsa

Bali Tribune/ SPANDUK- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar bersama aparat Kecamatan Denpasar Utara saat melaksanakan penertiban spanduk kadaluwarsa di wilayah Kecamatan Denpasar Utara, Selasa (23/8).



balitribune.co.id |  Denpasar -  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  Kota Denpasar  bersama aparat Kecamatan Denpasar Utara melaksanakan penertiban  spanduk  kadaluwarsa di beberapa sudut di wilayah Kecamatan Denpasar Utara Selasa (23/8).

Camat Denpasar Utara I Wayan Yusswara mengatakan, penertiban dilakukan  secara berkelanjutan, yakni tanggal 8 Agustus  di Jalan Wibisana, tanggal 10   di Jalan Kartini, tanggal 12 Agustus  di Jalan Ayani Selatan dan  di Jalan Wahidin. Selanjutnya tanggal 15 Agustus  di Jalan Cokroaminoto, tanggal 18 Agustus   di Jalan Nangka Selatan, tanggal 19 Agustus   di Jalan Nangka Utara. "Penertiban yang dilakukan untuk menciptakan wajah kota yang bersih, asri dan nyaman," ungkap Yusswara.

Lebih lanjut dikatakan,  penertiban ini juga merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan Kecamatan Denpasar Utara bersama Satpol PP Kota Denpasar.

Ia mengatakan, spanduk yang ditertibkan adalah spanduk yang sudah lewat masa izin pemasangannya.  Sebelum penertiban dilakukan pihaknya telah melakukan koordinasi bersama-sama elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan  spanduk. Meskipun demikian, masih ada spanduk ataupun baliho yang sudah kadaluarsa tidak mau diturunkan pemiliknya.

Dengan penertiban ini ia harapkan warga Denpasar tidak memasang dan  menempel spanduk di pohon perindang, di tiang listrik dan tempat lainnya  sesuai Perda 1 Tahun 2015 Ketertiban Umum.

wartawan
YAN
Category

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.