Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rutin jalani Hemodialisa, Eka Widyasari Tenang Berkat JKN

Bali Tribune / Ni Putu Eka Widyasari salah satu penderita gagal ginjal yang sudah merasakan langsung manfaat menjalani hemodialisa dengan menggunakan JKN.
balitribune.co.id | Denpasar – Salah satu penyakit yang memerlukan biaya besar adalah gagal ginjal. Gagal ginjal termasuk penyakit katastropik yang menjadi salah satu sumber pengeluaran terbesar pada Program Jaminan Kesehatan Nasional (Program JKN).
Dialah Ni Putu Eka Widyasari salah satu penderita gagal ginjal yang sudah merasakan langsung manfaat menjalani hemodialisa dengan menggunakan JKN.
 
“Menurut saya Program JKN ini sangat membantu, terutama bagi Saya yang telah menjalani hemodialisasi sejak 10 tahun lalu dan tentu saja ditanggung JKN sejak 2014 silam” jelas Eka Widyasari diawal ceritanya.
Eka Widyasari menuturkan jika dirinya merasa puas dengan pelayanan di rumah sakit menggunakan JKN.
 
“Pelayanannya sangat luar biasa dan kini untuk mendaftar pelayanan pun kian mudah dengan adanya antrean online pada Aplikasi Mobile JKN,” jelas Eka Widyasari
 
Eka Widyasari mengatakan wajar jika harus sedikit mengantri saat mengakses pelayanan kesehatan. Dirinya menambahkan, semua Peserta JKN akan mendapatkan pelayanan yang baik asalkan bersedia mengikuti dan menaati prosedur yang berlaku. 
 
“Semoga Program JKN akan semakin baik lagi kedepannya, sekali saya sangat berterima kasih dengan adanya program JKN,” ungkap Eka Widyasari
 
Sudah tidak terhitung lagi jumlah penderita gagal ginjal yang sudah terbantu dengan adanya Program JKN. Kini setiap penderita gagal ginjal dalam mendapatkan pelayanan hemodialisa atau cuci darah sudah tidak perlu lagi memikirkan biaya berkat adanya Program JKN. Oleh karena itu prinsip gotong royong didalam pelaksanaan Program JKN dimana yang sehat membantu yang sakit melalui iurannya sangatlah penting untuk keberlangsungan Program JKN. 
 
Sebuah harapan bersama semoga kedepannya pelayanan kepada Peserta JKN akan semakin mudah untuk diakses dan kepuasan peserta akan semakin meningkat serta dapat lebih mengoptimalkan penggunaan Aplikasi Mobile JKN karena dapat digunakan kapan saja dan dimana saja. 
 
Disamping itu, dalam rangka memberikan kemudahan peserta dalam mengakses layanan, kini peserta JKN dapat menggunakan menggunakan NIK untuk mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan sehungga peserta tidak perlu mencetak fisik kartu kepesertaan JKN. Peserta yang hendak mengakses layanan menggunakan Program JKN cukup menyebutkan NIK, menunjukkan e-KTP atau KIS digital melalui Aplikasi Mobile JKN.
wartawan
RG/EK
Category

Gegara Puntung Rokok, Dua Hektare Kawasan Hutan Gunung Batur Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Kebakaran melanda kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Batur Blok Seked, Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Bangli, Selasa (11/8/2026) sore. Setidaknya  dua hektare kawasan hutan hangus terbakar. Kuat dugaan kebakaran dipicu puntung rokok yang masih menyala dibuang sembarangan. 

Baca Selengkapnya icon click

87 Warga Binaan Rutan Bangli Terima Remisi, Warga Uzbekistan Langsung Bebas

balitribune.co.id I Bangli - Sebanyak 87 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Bangli menerima remisi umum 17 Agustus bertepatan dengan HUT RI ke-81. 

Dari total jumlah WBP yang menerima remisi, sebanyak 4 WBP langsung bebas termasuk diantaranya 1 WBP warga negara Uzbekistan yang tersandung kasus pencurian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pengacara Yuli Utomo Kembali Raih Penghargaan Internasional "The Best Presentation" di Konferensi Disabilitas dan Rehabilitasi Dunia

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara sekaligus mahasiswa doktor hukum Yuli Utomo, S.H., M.H., C.Med kembali meraih penghargaan internasional. Ia dinobatkan sebagai Best Presentation pada World Disability and Rehabilitation Conference (WDRC 2026) ke - 11 yang diselenggarakan di Bali, 10–11 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Kosan di Denpasar Isi 10 Kamar ke Atas Akan Dikenakan Pajak

balitribune.co.id I Denpasar - Wacana pemerintah memperluas penerimaan pajak terhadap sektor persewaan properti, termasuk rumah, kontrakan, dan kos-kosan pada 2027 mendatang, mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Denpasar. Pemkot Denpasar menegaskan, pengenaan pajak terhadap usaha kos-kosan telah diatur dalam regulasi daerah, khususnya bagi usaha yang memiliki 10 kamar atau lebih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pungutan Bedah Rumah Gratis Akan Dikenakan Sanksi

balitribune.co.id | Denpasar - Tahun 2026 ini Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menambah jumlah rumah tidak layak huni menjadi layak huni melalui program bedah rumah di seluruh Indonesia yang menyasar sebanyak 400 ribu unit. Sedangkan tahun 2025 lalu, jumlah bedah rumah yang dilakukan pemerintah pusat ini menyasar 45 ribu unit rumah tidak layak huni menjadi layak huni.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.