Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

SA Institut: Penegakan Hukum Ala Jaksa Agung Progresif

Bali Tribune / Direktur Solusi dan Advokasi Institut Suparji Ahmad
balitribune.co.id | Jakarta - Beberapa waktu terakhir, dunia penegakan hukum Indonesia dihentak oleh pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dari mulai pelaksanaan pemberian keadilan restoratif (RJ) di Kejari Cimahi, hingga wacana perluasan penerapan RJ dan penyelesaian tipikor dengan kerugian keuangan negara paling banyak senilai 50 juta.
 
Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad menilai bahwa wacana yang digulirkan Jaksa Agung terkait keadilan restoratuf menarik. Suparji memgapresiasi wacana tersebut karena itu menjelaskan pergeseran pemikiran praktisi hukum yang ingin lepas dari belenggu pemikiran legisme (positivisme) yang memandang hukum hanyalah sebagai aturan perundang-undangan. 
 
Sementara nilai keadilan, kepastian dan kemanfaatan dari hukum hanya tercermin dari penegakan hukum tertulis sebagaimana bunyi undang-undang. 
 
"Pemikiran Jaksa Agung kini telah mengisyaratkan pergeseran dari legisme menuju pemikiran hukum realisme. Pemikiran hukum realisme memandang bahwa hukum bekerja tidak sebagaimana bunyi peraturan perundang-undangan, hukum itu merupakan manifestasi simbolik para pelaku sosial. Pendekatan pemikiran ini adalah bersifat non doktrinal artinya berdasarkan penilaian atas prilaku masyarakat secara nyata," kata Suparji dalam keterangan persnya.
 
"Selain itu, pemikiran realisme lebih mengutamakan kemanfaatan dari hukum. Karena memang hukum itu diadakan adalah demi kemanfaatan bersama masyarakat. keadilan restoratif (RJ) secara teoritis telah lama menjadi perbincangan para akademisi. Dan saat ini Jaksa Agung mencoba mengaplikasikannya," sambungnya.
 
Suparji memaparkan, penyelesaian perkara pidana melalui instrumen RJ ini adalah berbeda konsepnya dengan mekanisme penghentian penyidikan atau penuntutan seperti konsep yang diatur KUHAP. Penerapan RJ lebih ke perkara pidana yang secara hukum positif (legisme/positivisme) telah lengkap dilakukan persidangan pidana dimana akan diambil keputusan oleh hakim. 
 
"Artinya berkas perkara pidana itu lengkap, baik formil maupun materiil. Namun oleh Jaksa selaku pemegang kekuasaan negara di bidang penuntutan berdasar asas dominis litis dan asas oportunitas yang dimiliki Jaksa, maka perkara tesebut dihentikan penuntutannya karena lebih pada untuk pencapaian keadilan substantif dan kemanfaatan. Keputusan RJ itulah cermin dari suatu kepastian hukum," paparnya.
 
Secara teoritis, kata dia, RJ  merupakan pelaksanaan tugas fungsi Jaksa yang dibenarkan atas asas-asas hukum universal yang berlaku secara internasional. Sedangkan untuk penyidik bukanlah RJ sebagai instrumen penghentian perkara, akan tetapi menggunakan instrumen penghentian penghentian penyidikan seperti diatur KUHAP. 
 
"Yaitu jika perkara bukanlah perkara pidana, perkara tidak cukup bukti dan perkara ditutup demi hukum jika perkara tersebut terdakwanya meninggal dunia, atau karena perkara daluarsa atau ne bis in idem. Diskresi penyidik dapat dilakukan sebagai upaya progresif untuk menghentikan penanganan kasus-kasus di masyarakat yang belum masuk tahap pro justicia yaitu penyelidikan/penyidikan," ulasnya.
 
Suparji menekankan bahwa wacana Jaksa Agung terkait penyelesaian perkara tipikor dengan kerugian keuangan negara 50 juta rupiah ke bawah, merupakan pergulatan pemikiran positivisme dan pemikiran realisme hukum, sebagai thesa dan anti thesa dalam dialektika Hegelian maupun Kantianisme.
 
"Jadi menurut hemat saya, biarkan wacana tersebut berkembang di tengah masyarakat sehingga menemukam sinthesanya atau pemecahannya," jelasnya.
 
"Namun terlepas dari pro kontra atas wacana Jaksa Agung baik terkait perluasan RJ maupun penyelesaian perkara tipikor 50 juta rupiah ke bawah, perlu saya garis bawahi, bahwa itu pemikiran progresif dan maju. Karena secara umum pemikiran positivisme hukum masih membelenggu para praktisi hukum. Ke depannya, pemikiran hukum akan lebih jauh lagi di era pemikiran postmodernis yang lebih bersifat individual, dimana kebenaran umum sebagai bentuk kesepakatan mulai ditinggalkan atau kehilangan legitimasinya," pungkasnya.
wartawan
RED
Category

Mulai 1 Juni 2026, Bansos di 42 Kota RI Beralih ke Digital

balitribune.co.id I Jakarta - Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (PTDP), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah kini bersiap melakukan perluasan program uji coba bantuan sosial digital atau bansos digital dari piloting di Banyuwangi menuju 42 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click

Wabup Wayan Diar Pimpin Pemkab Bangli Laksanakan Bhakti Penganyar di Pura Samuantiga

balitribune.co.id | Gianyar – Sebagai wujud bakti kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli melaksanakan Bhakti Upacara Nganyarin di Pura Kahyangan Jagat Samuantiga, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Kamis (7/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ogah Gelar Pesta Mewah, Bupati Kembang Rayakan Ulang Tahun Bersama Anak-anak Kurang Mampu

balitribune.co.id I Negara - Ada pemandangan yang menyentuh hati dalam peringatan sederhana  Hari ulang tahun ke-51 Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan pada Rabu (6/5/2026) petang. Alih-alih merayakannya dengan pesta mewah, Bupati Kembang justru memilih menghabiskan momen spesialnya dengan duduk lesehan di antara anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Eksekusi Mandor, Tiga Buruh Proyek Diganjar Penjara Seumur Hidup

balitribune.co.id I Gianyar - Majelis hakim Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap tiga buruh proyek irigasi yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap mandor proyek di Subak Dalem Tengaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng Tengah, Kecamatan Tampaksiring.

Baca Selengkapnya icon click

Bobol Villa Bule Francis, Residivis Ditangkap di Rumah Kos

balitribune.co.id I Gianyar - Jajaran Reskrim Polsek Ubud berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah villa di kawasan Ubud. Seorang pelaku berinisial RD (23) diamankan setelah diduga melakukan aksi pencurian di sejumlah wilayah di Kabupaten Gianyar, Badung, dan Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.