Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

SA Institut: Penegakan Hukum Ala Jaksa Agung Progresif

Bali Tribune / Direktur Solusi dan Advokasi Institut Suparji Ahmad
balitribune.co.id | Jakarta - Beberapa waktu terakhir, dunia penegakan hukum Indonesia dihentak oleh pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dari mulai pelaksanaan pemberian keadilan restoratif (RJ) di Kejari Cimahi, hingga wacana perluasan penerapan RJ dan penyelesaian tipikor dengan kerugian keuangan negara paling banyak senilai 50 juta.
 
Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad menilai bahwa wacana yang digulirkan Jaksa Agung terkait keadilan restoratuf menarik. Suparji memgapresiasi wacana tersebut karena itu menjelaskan pergeseran pemikiran praktisi hukum yang ingin lepas dari belenggu pemikiran legisme (positivisme) yang memandang hukum hanyalah sebagai aturan perundang-undangan. 
 
Sementara nilai keadilan, kepastian dan kemanfaatan dari hukum hanya tercermin dari penegakan hukum tertulis sebagaimana bunyi undang-undang. 
 
"Pemikiran Jaksa Agung kini telah mengisyaratkan pergeseran dari legisme menuju pemikiran hukum realisme. Pemikiran hukum realisme memandang bahwa hukum bekerja tidak sebagaimana bunyi peraturan perundang-undangan, hukum itu merupakan manifestasi simbolik para pelaku sosial. Pendekatan pemikiran ini adalah bersifat non doktrinal artinya berdasarkan penilaian atas prilaku masyarakat secara nyata," kata Suparji dalam keterangan persnya.
 
"Selain itu, pemikiran realisme lebih mengutamakan kemanfaatan dari hukum. Karena memang hukum itu diadakan adalah demi kemanfaatan bersama masyarakat. keadilan restoratif (RJ) secara teoritis telah lama menjadi perbincangan para akademisi. Dan saat ini Jaksa Agung mencoba mengaplikasikannya," sambungnya.
 
Suparji memaparkan, penyelesaian perkara pidana melalui instrumen RJ ini adalah berbeda konsepnya dengan mekanisme penghentian penyidikan atau penuntutan seperti konsep yang diatur KUHAP. Penerapan RJ lebih ke perkara pidana yang secara hukum positif (legisme/positivisme) telah lengkap dilakukan persidangan pidana dimana akan diambil keputusan oleh hakim. 
 
"Artinya berkas perkara pidana itu lengkap, baik formil maupun materiil. Namun oleh Jaksa selaku pemegang kekuasaan negara di bidang penuntutan berdasar asas dominis litis dan asas oportunitas yang dimiliki Jaksa, maka perkara tesebut dihentikan penuntutannya karena lebih pada untuk pencapaian keadilan substantif dan kemanfaatan. Keputusan RJ itulah cermin dari suatu kepastian hukum," paparnya.
 
Secara teoritis, kata dia, RJ  merupakan pelaksanaan tugas fungsi Jaksa yang dibenarkan atas asas-asas hukum universal yang berlaku secara internasional. Sedangkan untuk penyidik bukanlah RJ sebagai instrumen penghentian perkara, akan tetapi menggunakan instrumen penghentian penghentian penyidikan seperti diatur KUHAP. 
 
"Yaitu jika perkara bukanlah perkara pidana, perkara tidak cukup bukti dan perkara ditutup demi hukum jika perkara tersebut terdakwanya meninggal dunia, atau karena perkara daluarsa atau ne bis in idem. Diskresi penyidik dapat dilakukan sebagai upaya progresif untuk menghentikan penanganan kasus-kasus di masyarakat yang belum masuk tahap pro justicia yaitu penyelidikan/penyidikan," ulasnya.
 
Suparji menekankan bahwa wacana Jaksa Agung terkait penyelesaian perkara tipikor dengan kerugian keuangan negara 50 juta rupiah ke bawah, merupakan pergulatan pemikiran positivisme dan pemikiran realisme hukum, sebagai thesa dan anti thesa dalam dialektika Hegelian maupun Kantianisme.
 
"Jadi menurut hemat saya, biarkan wacana tersebut berkembang di tengah masyarakat sehingga menemukam sinthesanya atau pemecahannya," jelasnya.
 
"Namun terlepas dari pro kontra atas wacana Jaksa Agung baik terkait perluasan RJ maupun penyelesaian perkara tipikor 50 juta rupiah ke bawah, perlu saya garis bawahi, bahwa itu pemikiran progresif dan maju. Karena secara umum pemikiran positivisme hukum masih membelenggu para praktisi hukum. Ke depannya, pemikiran hukum akan lebih jauh lagi di era pemikiran postmodernis yang lebih bersifat individual, dimana kebenaran umum sebagai bentuk kesepakatan mulai ditinggalkan atau kehilangan legitimasinya," pungkasnya.
wartawan
RED
Category

Puluhan Siswa SMK Pariwisata Mengwi Dapat Edukasi Keselamatan Berkendara, Wujudkan Generasi #Cari_Aman

balitribune.co.id | Mangupura – Astra Motor Bali selaku Main Dealer sepeda motor Honda di wilayah Bali terus konsisten memperkuat komitmennya dalam mengampanyekan keselamatan berkendara di kalangan generasi muda. Kali ini, tim Safety Riding Astra Motor Bali hadir menyambangi SMK Pariwisata Mengwi, Sabtu (13/6/2026) guna memberikan edukasi dan pembekalan berkendara yang aman, nyaman, dan bertanggung jawab di jalan raya.

Baca Selengkapnya icon click

Sembilan Sulinggih Puput Puncak Karya Agung di Pura Segara Rupek

balitribune.co.id I Singaraja - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menghadiri Puncak Karya Padudusan Agung Menawa Ratna di Pura Dang Kahyangan Payogan Agung Segara Rupek dan Pura Taman Beji Segara Rupek, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Minggu (14/6/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Villa di Nusa Dua, Pembayaran Belum Lunas, Penghuni Enggan Angkat Kaki

balitribune.co.id | Mangupura - Polemik terkait Villa Dom di kawasan Nusa Dua Highland, Benoa, Kuta Selatan, yang sempat viral akibat aksi perusakan gerbang properti, kini mulai menemui titik terang. Pihak pemilik villa, Ita SP, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukannya didasarkan pada landasan hukum kuat menyusul adanya dugaan wanprestasi (cidera janji) dari pihak pembeli.

Baca Selengkapnya icon click

Jaya Negara-Arya Wibawa Ucapkan Selamat Galungan dan Kuningan

balitribune.co.id I Denpasar - Umat Hindu bersiap merayakan kemenangan dharma melawan adharma melalui Hari Suci Galungan yang jatuh pada Rabu (17/6/2026) dan Hari Suci Kuningan pada Sabtu (27/6/2026) mendatang. 

Menyambut hari raya tersebut, Pemerintah Kota Denpasar telah menggelar berbagai program strategis, mulai dari pasar murah, bazar pangan, hingga pemantauan harga bahan pokok di pasar tradisional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Duta Kota Denpasar Pukau Pengunjung Peed Aya PKB 2026

balitribune.co.id I Denpasar - Duta Kesenian Kota Denpasar tampil memukau dalam Peed Aya (Pawai) Pembukaan Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 di kawasan Monumen Bajra Sandi, Renon, Sabtu (13/6). Pawai seni tahunan ini dibuka resmi oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster, bersama Wakil Menteri Pariwisata RI, Ni Luh Enik Ermawati.

Baca Selengkapnya icon click

Sukses Perbaiki Peringkat, Jembrana Melesat ke Peringkat 7 Porjar Bali 2026

balitribune.co.id I Negara - Sinergi antara pemerintah, atlet dan cabang olah raga (cabor), dan masyarakat mebuahkan hasil positif. Setelah tiga tahun berturut-turut (2023 - 2025) tertahan di peringkat ke-9 atau posisi buncit, tahun 2026 ini Kabupaten Jembrana sukses berhasil naik peringkat ke-7 se-Provinsi Bali dalam ajang Pekan Olah Raga Pelajar (Porjar) Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.