Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sabu Antar Cecep ke Jeruji Besi

Bali Tribune/ Cecep Audi Rahmat
balitribune.co.id | Denpasar - Cecep Audi Rahmat (26), terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 53,84 gram netto dan 100 butir ekstasi dituntut penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar rupiah oleh jaksa penuntut umum (JPU) I Gede Arthana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (29/5).
 
Dalam surat tuntutan yang dibacakan di depan majelis hakim diketuai Engeliky Handajadi Dai, Jaksa I Gede Arthana menilai, perbuatan Cecep terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai narkotik golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram. Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
 
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Cecep Audi Rahmat dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama menjalani tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan. Membayar denda Rp 1 miliar, subsidair enam bulan penjara,"tegas Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ini.
 
Terhadap tuntutan jaksa, pemuda asal Desa Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Taksimalaya, Jawa Barat yang didampingi tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis. "Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, dan berdiskusi dengan terdakwa, kami mengajukan pembelaan tertulis. Mohon waktu, Yang Mulia," pinta anggota tim penasihat hukum terdakwa kepada majelis hakim.  Nota pembelaan itu dibacakan pada sidang 12 Juni 2019 mendatang.
 
Sebagaimana diungkap dalam dakwaan jaksa, Cecep ditangkap oleh petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Bali di Jalan Raya Semer, Gang Pura Panti Hyang Kelambu Beten Kepah (Lahan kosong sebelah selatan rumah kos No.9), Kerobokan, Kuta Utara, Badung pada 19 Januari 2019. 
 
"Berawal pada hari Selasa tanggal 8 Januari 2018 sekitar 21.00 Wita terdakwa ditelpon oleh seseorang bernama Mauzeni yang berada di Lapas Kerobokan. Disuruh mengambil tas kresek hitam putih di pohon perindang Jalan Raya Kerobokan," beber Jaksa I Gede Arthana.
 
Lalu, Cecep pun mengambil barang tersebut yang berisi sabu-sabu seberat 53,84 gram. Juga 1 toples kaca bening yang dililit lakban warna hitam berisi plastik klip, di dalamnya terdapat 76 butir ektasi dan 1 toples kaca dilakban warna merah berisi plastik klip kecil terdapat 24 butir ekstasi.  
 
"Pada tanggal 9 Januari sekitar pukul 03.00 Wita saat terdakwa sedang tidur, tiba-tiba pintu kos terdakwa dibuka oleh petugas kepolisian dan langsung menangkap terdakwa," ungkap jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ini.
 
Selanjut terdakwa berserta barang bukti di bawa ke Polda Bali hingga kasus ini bergulir ke meja hijau.uni
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Jadi Pioner, QJ Riders Chapter Bali Diresmikan

balitribune.co.id | Gianyar - Pemilik QJ MOTOR wilayah Bali mendeklarasikan wadah komunitas QJ Riders Chapter  Bali  pada Sabtu (22/11/2025) di Muwa Little Garden, Ubud. Terbentuknya chapter ini menunjukkan bahwa pengguna QJMOTOR di Bali terus berkembang, sekaligus menjadi simbol loyalitas mereka terhadap merek yang selama ini dikenal dengan karakter uniknya.

Baca Selengkapnya icon click

Veda dan Ramadhipa Siap Tutup Musim 2025 dengan Hasil Gemilang di Valencia

balitribune.co.id | Jakarta – Dua pebalap muda Astra Honda Racing Team (AHRT), Veda Ega Pratama dan Muhammad Kiandra Ramadhipa siap menutup musim 2025 dengan hasil gemilang di putaran terakhir JuniorGP dan European Talent Cup (ETC) yang akan digelar di Sirkuit Ricardo Tormo, Valencia, 22-23 November.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Proyek Lift Kaca Dihentikan, Warga Desa Adat Kecewa

balitribune.co.id | Semarapura - Warga Desa Adat Dwi Kukuh Lestari, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, Klungkung kecewa dengan dihentikannya proyek lift kaca oleh Gubernur Wayan Koster. Penghentian itu juga sebagai pukulan bagi warga adat karena proyek tersebut awalnya disebut-sebut menjadi salah satu inovasi akses wisata di kawasan Pantai Kelingking.

Baca Selengkapnya icon click

Akomodir Masukan Fraksi-fraksi, DPRD Badung Apresiasi Langkah Bupati Rancang APBD 2026 Lebih Realistis

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Badung, Senin (24/11) menggelar rapat paripurna untuk mengambil keputusan terhadap empat Rancangan Perarutan Daerah (Ranperda).

Meliputi Ranperda tentang APBD Badung tahun anggaran 2026, Ranperda tentang pemerinan insentif dan/atau kemudahan penanaman modal, Ranperda tentang fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual, dan Ranperda tentang perlindungan dan penertiban hewan pembawa rabies.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perayaan Puncak “ManguCita” HUT ke-16 Kota Mangupura, Bupati Adi Arnawa dan Wabup Bagus Alit Sucipta Ajak Masyarakat Membangun Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menghadiri langsung puncak perayaan HUT Ke-16 Kota Mangupura, bertempat di Lapangan Puspem Mangupraja Mandala, Sabtu (22/11).

Baca Selengkapnya icon click

ECOMOVE 2025, Langkah Nyata HIMA LSPR Bali Jaga Ekosistem Pesisir

balitribune.co.id | Mangupura - HIMA LSPR Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam pelestarian lingkungan melalui kegiatan ECOMOVE #1 yang diselenggarakan di Ekowisata Mangrove Batu Lumbang pada Minggu (23/11). Mengusung tema “Satu Aksi, Seribu Arti, untuk Bumi yang Lestari,” kegiatan ini diikuti oleh 60 peserta dari berbagai SMA, perguruan tinggi, dan perwakilan sponsor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.