Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sabu Antar Cecep ke Jeruji Besi

Bali Tribune/ Cecep Audi Rahmat
balitribune.co.id | Denpasar - Cecep Audi Rahmat (26), terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 53,84 gram netto dan 100 butir ekstasi dituntut penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar rupiah oleh jaksa penuntut umum (JPU) I Gede Arthana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (29/5).
 
Dalam surat tuntutan yang dibacakan di depan majelis hakim diketuai Engeliky Handajadi Dai, Jaksa I Gede Arthana menilai, perbuatan Cecep terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai narkotik golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram. Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
 
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Cecep Audi Rahmat dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama menjalani tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan. Membayar denda Rp 1 miliar, subsidair enam bulan penjara,"tegas Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ini.
 
Terhadap tuntutan jaksa, pemuda asal Desa Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Taksimalaya, Jawa Barat yang didampingi tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis. "Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, dan berdiskusi dengan terdakwa, kami mengajukan pembelaan tertulis. Mohon waktu, Yang Mulia," pinta anggota tim penasihat hukum terdakwa kepada majelis hakim.  Nota pembelaan itu dibacakan pada sidang 12 Juni 2019 mendatang.
 
Sebagaimana diungkap dalam dakwaan jaksa, Cecep ditangkap oleh petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Bali di Jalan Raya Semer, Gang Pura Panti Hyang Kelambu Beten Kepah (Lahan kosong sebelah selatan rumah kos No.9), Kerobokan, Kuta Utara, Badung pada 19 Januari 2019. 
 
"Berawal pada hari Selasa tanggal 8 Januari 2018 sekitar 21.00 Wita terdakwa ditelpon oleh seseorang bernama Mauzeni yang berada di Lapas Kerobokan. Disuruh mengambil tas kresek hitam putih di pohon perindang Jalan Raya Kerobokan," beber Jaksa I Gede Arthana.
 
Lalu, Cecep pun mengambil barang tersebut yang berisi sabu-sabu seberat 53,84 gram. Juga 1 toples kaca bening yang dililit lakban warna hitam berisi plastik klip, di dalamnya terdapat 76 butir ektasi dan 1 toples kaca dilakban warna merah berisi plastik klip kecil terdapat 24 butir ekstasi.  
 
"Pada tanggal 9 Januari sekitar pukul 03.00 Wita saat terdakwa sedang tidur, tiba-tiba pintu kos terdakwa dibuka oleh petugas kepolisian dan langsung menangkap terdakwa," ungkap jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ini.
 
Selanjut terdakwa berserta barang bukti di bawa ke Polda Bali hingga kasus ini bergulir ke meja hijau.uni
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Penghargaan Tertib Administrasi Kependudukan Kepada Ahli Waris di Sading

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyerahkan Piagam Penghargaan Tertib Administrasi Pengurusan Akta Kematian dan Kartu Keluarga (KK) kepada ahli waris I Gede Agus Ary Sanjaya, putra dari almarhum (Alm.) I Gede Agus Ary Wibawa, beralamat di Lingkungan Karang Suwung, Kelurahan Sading, Mengwi, Kamis (30/7/2026). Selain itu, ahli waris juga berhak mendapatkan reward sebesar Rp. 10 Juta

Baca Selengkapnya icon click

KUR BRI Dukung Pengembangan UMKM Produktif, Pembibitan Lele di Bali Tingkatkan Kapasitas Produksi

balitribune.co,id | Mangupura - Akses pembiayaan menjadi salah satu faktor penting bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mengembangkan skala usaha. Hal tersebut dirasakan I Nyoman Miasa (35), pelaku usaha pembibitan lele asal Banjar Panglan Kelod, Desa Kapal, Badung yang berhasil mengembangkan usahanya sejak dirintis pada 2017.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Karya Agung di Pura Segara Bengiat, Bupati Tandatangani Prasasti

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menghadiri rangkaian upacara melaspas, mendem pedagingan, mamungkah, ngenteg linggih, padudusan agung menawa ratna dan tawur balik sumpah di Pura Segara Bengiat, Desa Adat Peminge, Kecamatan Kuta Selatan, Rabu (29/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Atasi Parkir Liar di Terminal Mengwi, Dishub Badung Siapkan Penertiban Terpadu Demi Kelancaran Lalu Lintas

balitribune.co.id | Mangupura - Menindaklanjuti meningkatnya aktivitas parkir liar di kawasan Jalan Terminal Mengwi yang berpotensi memicu kemacetan dan mengganggu keselamatan pengguna jalan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung akan melaksanakan penertiban secara terpadu bersama instansi terkait.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dishub Badung Uji Coba Bus Sekolah Gratis, Layani Rute Sading–Darmasaba ke SMPN 5 Mengwi

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung mulai menyiapkan program bus sekolah gratis sebagai salah satu upaya mengurangi kemacetan lalu lintas, khususnya pada jam berangkat dan pulang sekolah. Program tersebut akan diawali dengan uji coba menggunakan satu unit bus yang melayani siswa SMP Negeri 5 Mengwi.

Baca Selengkapnya icon click

Komitmen Layanan Purna Jual, Astra Motor Bali Berjaya di AHM-TSC 2026

balitribune.co.id | Cikarang - Astra Motor Bali, Main Dealer resmi sepeda motor Honda di wilayah Bali, kembali menorehkan prestasi membanggakan di kancah nasional. Dalam ajang Astra Honda Technical Skill Contest (AHM-TSC) 2026, perwakilan Astra Motor Bali, I Wayan Okky Fransiska dari Astra Motor Center Denpasar, sukses meraih Juara Ketiga pada kategori Service Advisor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.