Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sabu Antar Cecep ke Jeruji Besi

Bali Tribune/ Cecep Audi Rahmat
balitribune.co.id | Denpasar - Cecep Audi Rahmat (26), terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 53,84 gram netto dan 100 butir ekstasi dituntut penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar rupiah oleh jaksa penuntut umum (JPU) I Gede Arthana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (29/5).
 
Dalam surat tuntutan yang dibacakan di depan majelis hakim diketuai Engeliky Handajadi Dai, Jaksa I Gede Arthana menilai, perbuatan Cecep terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai narkotik golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram. Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
 
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Cecep Audi Rahmat dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama menjalani tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan. Membayar denda Rp 1 miliar, subsidair enam bulan penjara,"tegas Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ini.
 
Terhadap tuntutan jaksa, pemuda asal Desa Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Taksimalaya, Jawa Barat yang didampingi tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis. "Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, dan berdiskusi dengan terdakwa, kami mengajukan pembelaan tertulis. Mohon waktu, Yang Mulia," pinta anggota tim penasihat hukum terdakwa kepada majelis hakim.  Nota pembelaan itu dibacakan pada sidang 12 Juni 2019 mendatang.
 
Sebagaimana diungkap dalam dakwaan jaksa, Cecep ditangkap oleh petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Bali di Jalan Raya Semer, Gang Pura Panti Hyang Kelambu Beten Kepah (Lahan kosong sebelah selatan rumah kos No.9), Kerobokan, Kuta Utara, Badung pada 19 Januari 2019. 
 
"Berawal pada hari Selasa tanggal 8 Januari 2018 sekitar 21.00 Wita terdakwa ditelpon oleh seseorang bernama Mauzeni yang berada di Lapas Kerobokan. Disuruh mengambil tas kresek hitam putih di pohon perindang Jalan Raya Kerobokan," beber Jaksa I Gede Arthana.
 
Lalu, Cecep pun mengambil barang tersebut yang berisi sabu-sabu seberat 53,84 gram. Juga 1 toples kaca bening yang dililit lakban warna hitam berisi plastik klip, di dalamnya terdapat 76 butir ektasi dan 1 toples kaca dilakban warna merah berisi plastik klip kecil terdapat 24 butir ekstasi.  
 
"Pada tanggal 9 Januari sekitar pukul 03.00 Wita saat terdakwa sedang tidur, tiba-tiba pintu kos terdakwa dibuka oleh petugas kepolisian dan langsung menangkap terdakwa," ungkap jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ini.
 
Selanjut terdakwa berserta barang bukti di bawa ke Polda Bali hingga kasus ini bergulir ke meja hijau.uni
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Anjing Rabies "Mengamuk" di Hajatan Warga Desa Tegal Badeng Timur

balitribune.co.id I Negara - Kasus gigitan anjing positif rabies di Jembrana hingga kini masih terus terjadi. Teranyar kasus gigitan anjing positif rabies terjadi  di Kecamatan Negara. Seekor anjing ras pejantan berusia sekitar 3 tahun tiba-tiba datang dan mengamuk di lokasi di sebuah acara hajatan warga di Desa Tegal Badeng Timur pada Senin (15/6/2026) lalu. 

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Birokrasi Berbasis Merit, Bupati Adi Arnawa Lantik 156 Pejabat di Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Pemkab Badung memperkuat tata kelola pemerintahan profesional, adaptif, dan berorientasi pelayanan publik melalui penguatan birokrasi berbasis sistem merit. Terkait hal tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 1 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 31 Pejabat Administrator, 75 Pejabat Pengawas, serta 49 Pejabat Fungsional di lingkungan Pemkab Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Lantik Direktur Umum Perumda Tirta Mangutama, Targetkan Terobosan Atasi Krisis Air Bersih

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa resmi melantik I Made Putra Wijaya sebagai Direktur Umum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mangutama untuk masa bakti 2026-2031. 

Dalam pelantikan yang berlangsung di Kantor Perumda Air Minum Tirta Mangutama, Rabu (24/6/2026), Bupati menegaskan perlunya langkah cepat dan inovatif untuk menjawab tantangan penyediaan air bersih di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Magelang Study Strategi Pembangunan Rumah Sakit di Gianyar

balitribune.co.id I Gianyar - Bupati Magelang Grengseng Pamuji bersama rombongan yang terdiri dari pimpinan DPRD Kabupaten Magelang serta sejumlah Perangkat Daerah (PD) terkait melakukan kunjungan studi tiru ke Kabupaten Gianyar untuk mempelajari strategi pembangunan rumah sakit dan pemanfaatan pinjaman daerah melalui PT SMI.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Aplikasi Kerap "Error", Dinsos Denpasar Evaluasi Bansos Digital

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Denpasar mengevaluasi total hasil uji coba penerapan aplikasi bantuan sosial (bansos) digital. 

Berdasarkan evaluasi pasca-uji coba di Kelurahan Peguyangan pada 4 Juni lalu, petugas di lapangan masih menemukan sejumlah kendala teknis, mulai dari sistem aplikasi yang kerap error hingga status warga yang mendadak muncul sebagai "berpotensi tidak layak".

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Perketat Aturan Rokok Elektrik

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang baru. Langkah ini diambil sebagai respons atas masifnya penggunaan rokok elektrik (vape) di tengah masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda dan anak-anak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.