Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sah, Dewa Alit Sekda Gianyar Difinitif

Bali Tribune/ PELANTIKAN – Acara pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar.



balitribune.co.id | Gianyar - Bupati Gianyar I Made Mahayastra melantik Dewa Gede Alit Mudiarta sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar, Kamis (26/1/2023), di Taman Maheswara Kantor Bupati. Sebelumnya Dewa Alit merupakan Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gianyar yang juga sebagai Penjabat Sekda Gianyar sejak 1 Desember 2022.

Pada pelantikan itu, Bupati Mahayastra menekankan bahwa sekda harus mampu menjembatani kebijakan bupati kepada DPRD, ataupun masyarakat. Terlebih bisa menterjemahkan visi-misi bupati dalam program kerjanya.

Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan bahwa PNS yang akan menduduki jabatan sebagai sekretaris daerah, harus memenuhi syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan, pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lainnya, sebagaimana halnya Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang lain. Oleh karena itu, untuk mendapatkan PNS yang benar-benar memenuhi semua syarat tersebut, panitia seleksi yang berjumlah lima orang benar-benar telah bekerja keras untuk menggali potensi dan informasi dari setiap pelamar.

“Saya yakin Sekretaris Daerah  yang saya lantik pada hari ini adalah PNS yang terbaik dan layak untuk menduduki jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar, sehingga dapat memenuhi tuntutan masyarakat yang semakin besar dan kompleks terhadap perkembangan pembangunan Gianyar. Serta dalam uji kompetensinya juga turut diawasi oleh Ombudsman Perwakilan Bali,” tegasnya.

Ditekankannya, Sekda berkewajiban membantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan, serta membina hubungan kerja dengan dinas, lembaga teknis dan unit pelaksana lainnya. “Dengan fungsi yang demikian maka Sekretaris Daerah sesungguhnya merupakan motor penggerak organisasi pemerintahan daerah,” tegas Bupati Mahayastra.

Sekretaris Daerah memiliki peran yang sangat strategis pada Pemerintah Daerah, karena Sekretaris Daerah memiliki wewenang untuk menjalankan fungsi manajemen ASN di lingkungan pemerintah daerah sesuai kewenangan yang dilimpahkan langsung dari Presiden RI. Namun dalam pelaksanaannya tentunya berdasarkan sistem merit dan tetap berkonsultasi dengan bupati selaku pejabat pembina kepegawaian di pemerintah kabupaten.“Jadi kalau sekarang jadi Sekda saya ijinkan untuk marah-marah dalam artian tegas. Jika ada yang melanggar silahkan ditindak diproses atau disidang, nanti bupati yang memutuskan,” tandasnya.

Bupati Mahayastra menjelaskan bahwa jabatan Sekretaris Daerah merupakan sebuah kepercayaan yang harus dibuktikan dengan kerja keras, dedikasi yang tinggi serta pelaksanaan tugas yang optimal. Oleh karena itu Bupati Mahayastra menghimbau agar Dewa Alit menjadikan jabatan Sekda sebagai wahana untuk menunjukkan dan membuktikan kemampuan kerja  terbaik. “Berusahalah dengan keras untuk menjadi pejabat yang inovatif dan berprestasi, laksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya, serta jaga dan bina hubungan baik dengan Kepala Daerah maupun seluruh Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar. Terakhir yang tidak kalah pentingnya, saya berpesan agar Saudara senantiasa berpedoman pada aturan yang berlaku, sehingga apapun yang saudara kerjakan tidak bertentangan  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta jauhilah hal-hal yang melanggar hukum apalagi menyebabkan saudara berurusan dengan aparat penegak hukum,” lanjutnya.

Sekretaris Daerah merupakan jenjang karier tertinggi bagi PNS di lingkungan Pemerintah Daerah, sehingga bagi pejabat pembina kepegawaian, proses pengangkatan PNS dalam jabatan ini menjadi tidak semudah dan sesederhana proses pengangkatan PNS dalam jabatan lainnya.

wartawan
ATA
Category

Senderan Proyek Vila Jebol Timpa Pura Manik Suci Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Peristiwa longsornya tembok senderan proyek vila di Banjar Mawang Kaja, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, menuai sorotan tajam. Pasalnya, lokasi proyek yang berada tepat di atas area Pura Manik Suci tersebut kini menyebabkan kerusakan pada bangunan suci akibat jebolnya tembok penyangga.

Baca Selengkapnya icon click

Dirut Perumda Sanjayaning Singasana Mundur Demi Posisi Baru di Perumda Pasar Badung

balitribune.co.id | Tabanan – Direktur Utama (Dirut) Perumda Sanjayaning Singasana, Kompyang Gede Pasek Wedha, secara mendadak mengundurkan diri. Pengunduran diri itu bukannya tanpa sebab. Kompyang belum lama ini terpilih sebagai Direktur Utama Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antisipasi Pilkel 2027, Komisi I DPRD Tabanan Konsultasikan Kekosongan Aturan Teknis UU Desa ke Kemendagri

balitribune.co.id | Tabanan – Kekosongan aturan teknis dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP terkait penjabaran Undang-Undang Desa yang baru membuat Komisi I DPRD Tabanan berinisiatif untuk menanyakan mekanisme pencalonan perbekel (kepala desa). Pasalnya, pada 2027 mendatang, ada 97 desa di Kabupaten Tabanan yang akan menggelar pemilihan perbekel.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta: Rumah Jabatan Sikut Satak, Wujud Nyata Pelestarian Budaya Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta merancang pembangunan Rumah Jabatan Bupati berupa balai pertemuan dan gedung kantor sikut satak. Pembangunan dengan mengusung konsep arsitektur tradisional Hindu Bali, sikut satak ini adalah sebagai bentuk pelestarian warisan budaya. 

Baca Selengkapnya icon click

Memahami Dilema Gubernur Bali Terkait TPA Suwung

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster), telah merilis penutupan TPA Suwung bahwa TPA terbesar di Bali itu akan ditutup permananen pada tanggal 23 Desember 2025, tetapi penutupan tersebut kemudian ditunda hingga tanggal 28 Pebruari 2026 atas beberapa pertimbangan, diantaranya belum siapnya infrastruktur pengolahan akhir sampah khususnya di Badung dan Denpasar, perpanjangan masa penutupan TPA itu dimaksudkan agar dalam tentang waktu

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.