Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sakit Hati Dimaki, Ida Lepong Nekad Habisi Korban

Bali Tribune / Tersangka Ida Kade Suardana alias Ida Lepong saat dibawa dihadapan awak media, Rabu (10/2).

balitribune.co.id | Singaraja - Penyebab tersangka kasus penganiayaan berujung hilangnya nyawa Kadek Sutarjana alias Kadek Jis (48) mulai tekuak. Tersangka, Ida Kade Suardana alias Ida Lepong (29) mengaku nekad menghabisi korban karena sebelumnya kesal dimaki. Bahkan, ia mengaku dipukul terlebih dahulu dan itu yang memicu kemarahannya. Kalimat makian terlontar saat tersangka memberikan uang kepada istri korban Ketut Widani (47) Rp 100 ribu, untuk tambahan membeli minuman arak. Namun korban tersinggung dan merampas uang tersebut hingga terjadi adu jotos yang berujung nayawa korban melayang. Melihat peristiwa itu, Ketut Widani bergegas keluar rumah untuk meminta pertolongan kepada tetangga. Saat bersamaan korban masuk kerumahnya untuk mengambil anak lesung, lalu memukul tersangka sebanyak enam kali. "Saya tahu dia (korban) salah, namun saya tetap merendah dan bertanya kenapa saya dipukul," jelas tersangka saat dibawa dihadapan awak media, Rabu (10/2). Karena tak berhenti memukul, tersangka akhirnya menendang kaki korban hingga terjatuh dan merampas anak lesung yang dibawa korban. "Saya hantam wajah korban berkali-kali.Saya lupa sampai berapa kali karena dalam kondisi mabuk. Dan saya  reflek karena dipukul terlebih dahulu," imbuhnya. Kapolsek Banjar, Kompol Made Agus Dwi Wirawan mengatakan, hingga saat ini, pemeriksaan masih berlanjut dan menyelidiki pelarian tersangka hingga ke wilayah Desa Bubunan, Kecamatan Seririt, berjarak kurang lebih 10 km dari TKP. Menurut Kompol Agus, sebelumnya tersangka datang diantar Gede Artawan alias Gede Keli  (55) ke rumah korban. "Ada keterangan yang menyebut Gede Keli sempat ikut minum-minum bersama korban dan tersangka. Ada pengakuan, tersangka berjalan kaki dari TKP ke lokasi persembunyian. Namun kami belum percaya mengingat lokasinya cukup jauh dan  tersangka kami tangkap tiga jam kemudian," ujarnya. Untuk sementara, kata Kompol Agus Dwi, tersangka yang beralamat di Desa Tangguwisia, Kecamatan Seririt ini diancam dengan Pasal 338 KUHP, subsideir Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. "Penetapan pasal bisa saja berubah karena tergantung fakta-fakta hukum dan perkembangan penyidikan," tandasnya.

wartawan
Khairil Anwar
Category

Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

balitribune.co.id | Jakarta - Belum lama ini, beredar informasi bahwa terdapat sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Strategi Ekonomi Pemkab Tabanan Berbuah Manis, Hilirisasi Jalan, Pengangguran Berkurang

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2027, Selasa (10/2), bertempat di Graha Yadnya Sanjayaning Singasana, Desa Adat Kota Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pastikan Dasar Hukum Kuat, Gaji Dua Bulan Segera Cair Sekaligus

balitribune.co.id | Tabanan – Awal tahun 2026 menjadi masa penyesuaian bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Tabanan yang baru saja dilantik dan mulai menjalankan tugas pengabdiannya di berbagai unit kerja. Seiring dimulainya peran tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan memahami harapan dan kegelisahan para PPPK Paruh Waktu terkait pencairan gaji perdana yang hingga saat ini masih dalam proses.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nikmati Sensasi "Satay & Wok" All You Can Eat Interaktif di Anathera Resort Kuta

balitribune.co.id | Kuta – Anathera Resort Kuta kembali mempersembahkan pengalaman kuliner istimewa melalui promo terbaru “Satay & Wok – All You Can Eat”, sebuah konsep makan malam interaktif yang memadukan sajian sate premium dan live cooking wok station hanya dengan IDR 190.000++ per orang.

Baca Selengkapnya icon click

Hadiri Pembukaan di JICC, Jakarta Dekranasda Karangasem Ambil Bagian di INACRAFT 2026

balitribune.co.id | Amlapura - Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Karangasem, Nyonya Mas Parwata, bersama Wakil Ketua Harian Dekranasda Karangasem, Nyonya Sedana Merta, serta jajaran pengurus Dekranasda Kabupaten Karangasem menghadiri pembukaan Pameran INACRAFT 2026 yang digelar di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Rabu (4/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.