Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sakit, Tersangka Zainal Tayeb Tidak Penuhi Panggilan Penyidik

Bali Tribune / Zainal Tayeb saat dirawat karena sakit

balitribune.co.id | Mangupura – Pengusaha ternama di Bali, Zaenal Tayeb (65) tidak memenuhi panggilan penyidik Sat Reskrim Polres Badung untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar dalam akta authentik. Zainal yang dijadwalkan untuk diperiksa pada Senin (19/4) pukul 10.00 Wita namun ia tidak hadir. Meski demikian, dalam waktu dekat penyidik akan mengeluarkan panggilan ke dua. Jika panggilan ke dua selaku tersangka ini juga tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka Zainnal Tayeb akan dijemput paksa sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). "Ya, informasi dari penyidik beliau tidak datang karena sakit sesuai dengan surat sakit yang dikirim. Tetapi penyidik tidak menjelaskan kepada saya, dia sakit apa. Kata penyidik, Pak Zainal masuk RS di Denpasar pukul 12.00 Wita," ungkap Kasubbag Humas Iptu Ketut Gede Oka Bawa, Senin (19/4). 

Dikatakan Oka, apabila pihak yang dipanggil tidak hadir sesuai waktu yang dijadwalkan, maka akan dikeluarkan surat panggilan ke dua. "Ya, beliau kan tidak hadir dengan alasan sakit. Pihak yang dipanggil tidak hadir, maka penyidik akan menerbitkan surat panggilan ke dua. Dan apabila tanpa alasan yang patut dan wajar, pihak yang dipanggil tidak memenuhi sesuai surat panggilan ke dua, maka penyidik dapat menerbitkan surat perintah membawa bagi pihak yang dipanggil tersebut. Kalau tidak hadir dalam panggilan ke dua, tidak ada alasan lagi kita akan panggil paksa," terangnya.

Kuasa hukum Zainal Tayeb, Mila Tayeb Sedana membenarkan bahwa kliennya sedang sakit. Ia pun sudah berkoordinasi dengan penyidik. "Ya, klien saya sakit. Bahkan sakitnya sejak beberapa hari lalu. Terkait ini kita sudah memberitahukan kepada penyidik," katanya.

Untuk diketahui, Zainal Tayeb ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan keterangan palsu ke dalam akta authentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjaranya 7 tahun. Ia dilaporkan oleh keponakannya sendiri, Hedar Giacomo Boy Syam terkait penualan tanah 13.700 meter persegi di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Dalam laporan Hedar itu bahwa luas tanah dalan sertifikat hanya 8.700 meter persegi sehingga ada kekurangan. Namun pengusaha asal Makassar, Sulawesi Selatan ini menjelaskan, tanah miliknya seluas 17.302 m2. Dari luas itu, yang dikerjasamakan hanya seluas 13.700 M2 dan dua kavling (1.700 M2) tidak dijual. "Sebenarnya tanah 137 are itu sudah dibayar dengam cara dicicil sampai lunas. Makanya saya heran kalau dia bilang perselisihan masalah luas tanah. Sebenarnya gampang saja bisa diukur ulang karena tanah itu tidak abrasi dan sudah ada perumahan dan dipagar," terangnya pada Jumat (16/4) lalu. 

Zainal menegaskan memiliki sertifikat induk yang nantinya akan diperlihatkan dalam persidangan. Menurutnya,  Hedar Giacomo Boy Syam melaporkan dua sertifikat induk dan sisanya tanah yang sudah di kavling, bahkan dua sertifikat sudah berdiri  rumah. "Sebenarnya sebelum dikavling sudah diberikan sertifikat asli dan setelah itu digabung dapat sembilan sertifikat atas nama saya semuanya. Itu sudah lama dia bayar dan sudah komplit. Kalaupun ada kesalahan harusnya ngomong sebelum bayar. Atau supaya lebih jelas kalau saya dibilang menipu, mari kita turun ukur ulang supaya lebih jelas. Karena tanah ini tidak abrasi," ujarnya.

wartawan
Bernard MB.
Category

Curi Bokor Perak, Wanita Asal Desa Sakti Nusa Penida Diciduk Polisi

balitribune.co.id I Semarapura - Tim Jalak Nusa Unit Reskrim Polsek Nusa Penida berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian barang-barang sakral berupa bokor, dulang, dan kapar yang terjadi di wilayah Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Minggu (17/5/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Klungkung Bubarkan Aksi Balap Liar di Pesinggahan

balitribune.co.id I Semarapura - Personel Polres Klungkung bersinergi dengan Polsek Dawan membubarkan aktivitas balap liar di Jalan Raya Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Minggu (17/5/2026). Pembubaran dilakukan mengingat aktivitas balap liar tersebut telah membahayakan dan meresahkanmasyarakat. 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Gus Par Tinjau Pasar Barat dan Timur Amlapura, Tegaskan Pentingnya Kebersihan dan Ketertiban Parkir

balitribune.co.id | Amlapura - Usai mengikuti kegiatan Car Free Day, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata (Gus Par) turun langsung meninjau kondisi Pasar Barat dan Pasar Timur Amlapura, Minggu (17/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kresna Budi Sebut Pansus TRAP Kebablasan

balitribune.co.id | Singaraja - Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, IGK Kresna Budi, melontarkan kritik tajam terhadap arah kerja Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali. Aksi Pansus yang belakangan gencar menutup sejumlah unit usaha karena dinilai melanggar tata ruang, dianggapnya keliru karena belum menyentuh persoalan yang mendesak bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Todong Pengendara, "Manusia Silver" di Kuta Ditangkap Polisi

balitribune.co.id | Denpasar - Sebuah modus kejahatan baru jalanan berhasil diungkap pihak kepolisian. Seorang pria berinisial AW (26), buruh asal Batujajar, Bandung, Jawa Barat, nekat menyamar menjadi "manusia silver" untuk melancarkan aksi penodongan di lampu merah (traffic light) Jalan Imam Bonjol - Jalan Sunset Road, Kuta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.