Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sakit, Tersangka Zainal Tayeb Tidak Penuhi Panggilan Penyidik

Bali Tribune / Zainal Tayeb saat dirawat karena sakit

balitribune.co.id | Mangupura – Pengusaha ternama di Bali, Zaenal Tayeb (65) tidak memenuhi panggilan penyidik Sat Reskrim Polres Badung untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar dalam akta authentik. Zainal yang dijadwalkan untuk diperiksa pada Senin (19/4) pukul 10.00 Wita namun ia tidak hadir. Meski demikian, dalam waktu dekat penyidik akan mengeluarkan panggilan ke dua. Jika panggilan ke dua selaku tersangka ini juga tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka Zainnal Tayeb akan dijemput paksa sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). "Ya, informasi dari penyidik beliau tidak datang karena sakit sesuai dengan surat sakit yang dikirim. Tetapi penyidik tidak menjelaskan kepada saya, dia sakit apa. Kata penyidik, Pak Zainal masuk RS di Denpasar pukul 12.00 Wita," ungkap Kasubbag Humas Iptu Ketut Gede Oka Bawa, Senin (19/4). 

Dikatakan Oka, apabila pihak yang dipanggil tidak hadir sesuai waktu yang dijadwalkan, maka akan dikeluarkan surat panggilan ke dua. "Ya, beliau kan tidak hadir dengan alasan sakit. Pihak yang dipanggil tidak hadir, maka penyidik akan menerbitkan surat panggilan ke dua. Dan apabila tanpa alasan yang patut dan wajar, pihak yang dipanggil tidak memenuhi sesuai surat panggilan ke dua, maka penyidik dapat menerbitkan surat perintah membawa bagi pihak yang dipanggil tersebut. Kalau tidak hadir dalam panggilan ke dua, tidak ada alasan lagi kita akan panggil paksa," terangnya.

Kuasa hukum Zainal Tayeb, Mila Tayeb Sedana membenarkan bahwa kliennya sedang sakit. Ia pun sudah berkoordinasi dengan penyidik. "Ya, klien saya sakit. Bahkan sakitnya sejak beberapa hari lalu. Terkait ini kita sudah memberitahukan kepada penyidik," katanya.

Untuk diketahui, Zainal Tayeb ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan keterangan palsu ke dalam akta authentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjaranya 7 tahun. Ia dilaporkan oleh keponakannya sendiri, Hedar Giacomo Boy Syam terkait penualan tanah 13.700 meter persegi di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Dalam laporan Hedar itu bahwa luas tanah dalan sertifikat hanya 8.700 meter persegi sehingga ada kekurangan. Namun pengusaha asal Makassar, Sulawesi Selatan ini menjelaskan, tanah miliknya seluas 17.302 m2. Dari luas itu, yang dikerjasamakan hanya seluas 13.700 M2 dan dua kavling (1.700 M2) tidak dijual. "Sebenarnya tanah 137 are itu sudah dibayar dengam cara dicicil sampai lunas. Makanya saya heran kalau dia bilang perselisihan masalah luas tanah. Sebenarnya gampang saja bisa diukur ulang karena tanah itu tidak abrasi dan sudah ada perumahan dan dipagar," terangnya pada Jumat (16/4) lalu. 

Zainal menegaskan memiliki sertifikat induk yang nantinya akan diperlihatkan dalam persidangan. Menurutnya,  Hedar Giacomo Boy Syam melaporkan dua sertifikat induk dan sisanya tanah yang sudah di kavling, bahkan dua sertifikat sudah berdiri  rumah. "Sebenarnya sebelum dikavling sudah diberikan sertifikat asli dan setelah itu digabung dapat sembilan sertifikat atas nama saya semuanya. Itu sudah lama dia bayar dan sudah komplit. Kalaupun ada kesalahan harusnya ngomong sebelum bayar. Atau supaya lebih jelas kalau saya dibilang menipu, mari kita turun ukur ulang supaya lebih jelas. Karena tanah ini tidak abrasi," ujarnya.

wartawan
Bernard MB.
Category

Bupati Sanjaya Buka Marga Fest II Tahun 2026, Dorong Pelestarian Seni Budaya dan Penguatan Potensi Lokal

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., secara resmi membuka Marga Festival II Tahun 2026 yang berlangsung di Taman Pujaan Bangsa (TPB) Margarana, Marga, Tabanan, Selasa, (2/6/2026) malam. Pembukaan festival ditandai dengan prosesi nepak punggelan Barong Ket oleh Bupati Sanjaya sebagai simbol dimulainya rangkaian kegiatan festival yang akan berlangsung selama lima hari, dari tanggal 2 hingga 6 Juni 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Apresiasi Generasi Muda, Ketua TP PKK Badung Hadiri Malam Purna Paskibraka 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, menghadiri puncak Malam Purna Paskibraka Kabupaten Badung Tahun 2025. Acara penuh kebanggaan ini digelar bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila, Senin (1/6/2026), di Hotel Made Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jatiluwih Festival 2026 Padukan Olahraga Lari dan Budaya Tani

balitribune.co.id I Tabanan – Manajemen DTW Jatiluwih meluncurkan strategi promosi unik dengan mengolaborasikan aktivitas pertanian, keindahan alam, serta olahraga lari dalam ajang Bali Tourism Run pada 20-21 Juni 2026 mendatang.

Event perdana ini merupakan bagian dari Jatiluwih Festival 2026 yang untuk pertama kalinya resmi masuk dalam program Karisma Event Nusantara (KEN) Kementerian Pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jelang Galungan dan Kuningan, Satgas Polda Bali Cek Harga Pangan

balitribune.co.id I Denpasar - Setelah umat Islam merayakan Idul Adha dan umat Buddha memperingati Waisak, masyarakat Bali kini bersiap menyambut Hari Raya Galungan dan Kuningan. Momentum keagamaan yang sarat makna ini biasanya diikuti peningkatan kebutuhan bahan pokok penting (Bapokting), mulai dari beras, telur, minyak goreng, gula, kedelai, cabai, bawang, hingga daging.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.